Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Barangsiapa menganggap bahwa ada bagian keempat dalam (pembagian) tauhid yang disebut ‘tauhid hakimiyah’, maka orang tersebut dianggap ‘mubtadi’. Ini adalah pembagian yang diada-adakan dan timbul dari seorang jahil yang tidak paham tentang perkara aqidah dan agama sedikitpun.
Beliau adalah anggota Haiah Kibaril Ulama dan dosen di Fakultas Syari’ah dan Ushuluddin di kota Qashim, Saudi Arabia, ketika ditanya tentang permasalahan ini (Tauhid Hakimiyah), beliau menjawab:
Yang demikian itu karena ‘al-hakimiyah’ termasuk dalam tauhid rububiyah dari sisi bahwasanya Allah menghukum dengan apa-apa yang Dia kehendaki. Ia juga termasuk dalam tauhid uluhiyah karena setiap hamba wajib beribadah kepada Allah dengan hukum Allah. Dengan demikian ‘hakimiyah’ tidak keluar dari tiga jenis tauhid, yaitu tauhid rububiyyah tauhid uluhiyah dan tauhid asma wa sifat.
Ketika beliau ditanya tentang cara membantah mereka, beliau menjawab: Saya membantah mereka dengan bertanya kepada mereka: Apa makna ‘al-hakimiyah’ ? Tidak lain mereka akan mengatakan: inil hukmu illa lillah (tidak ada hukum selain hukum Allah). Padahal ini adalah tauhid rububiyah Allah. Dia adalah Ar-Rabb (Yang Memelihara), Al-Khaliq (Yang Menciptakan), Al-Malik (Yang Memiliki), Al-Mudabbir (Yang Mengatur segala urusan).
Adapun tentang maksud dan niat ucapan mereka ini, sesungguhnya kita tidak mengetahuinya, maka kita tidak bisa memastikannya.
[Disalin dari Majalah Salafy, Edisi XXI/1418/1997 hal. 20]
Filed under: Aqidah Ahlus Sunnah, Firqah Hizbiyah, Penegakan Khilafah















