Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Wanita yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas, wajib baginya untuk mandi sebagaimana diwajibkannya terhadap wanita yang telah habis masa haidhnya, dalil yang menunjukkan pada hal tersebut adalah.
Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, "Wanita-wanita yang mengalami nifas pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam adalah empat puluh hari." (HR. Imam yang lima kecuali an-Nasa’i)
Majdudin Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Rahimahullah dalam Muntaqa al-Akhbar I/184 mengatakan, "Menurutku makna hadits di atas adalah: Bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari. Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong. Karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan wanita dalam masalah haidh atau nifas di suatu masa itu semua
Hadits Ummu Salamah Radhyallahu ‘anha juga, ia berkata, "Seorang wanita di antara isteri-isteri nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk (tidak mengerjakan shalat) saat nifasnya selama empat puluh hari, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkannya untuk mengqadha shalat karena nifas."
Keterangan:
Jika wanita yang nifas telah tuntas darah nifasnya sebelum 40 hari dan ia mandi, sholat, dan puasa, lalu darahnya keluar lagi sebelm 40 hari itu, maka yang benar darah itu dianggap darah nifas yang dengan itu ia harus berdiam menunggu dan tidak sholat.
Adapun puasa yang dia sudah laksanakan ketika suci tadi maka puasanya sah, dia tidak wajib mengQodho’ puasa yang dia lakukan ketika suci tadi.
[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 37-38]
Filed under: Potret Keluarga















