Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Seharusnya wanita senantiasa mengamalkan dan memelihara khishal al-fithrah (karakteristik fitrah) yang khas dan laik bagi wanita. Yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya jangan sampai kotor atau panjang. Karena memotong kuku adalah sunnah menurut ijma’ dan termasuk khishal al-fithrah yang tertera di dalam hadits. Di samping itu dengan memotong kuku akan tampak kebersihan dan keindahan. Sebaliknya, dengn membiarkanya kuku memanjang akan tampak buruk dipandang bagaikan kuku binatang buas, disamping menumpuknya kotoran di bawah kuku dan terhalangnya air untuk sampai ke bawah kuku. menyedihkan, bahwa sebagian wanita muslimah tergiur dan tertarik memanjangkan kukunya untuk meniru-niru trend wanita kafir, disamping karena ketidaktahuan tentang as-sunnah.
Disunnahkan bagi wanita mencukur rambut ketiak dan yang di sekitar alat kelaminnya sebagai pengamalan hadits tentang itu, di samping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan setiap pekan, atau jangan sampai membiarkannya lebih dari empat puluh hari.
[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 13]
Filed under: Hidupkan Sunnah, Potret Keluarga















