• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Hukum Bersujud Kepada Kuburan dan Menyembelih (Hewan) di Atasnya

    al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta

    Apa hukumnya bersujud kepada kuburan dan menyembelih (hewan) diatasnya ?

    Jawab

    Bersujud diatas kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan penyembah berhala pada zaman jahiliah dan merupakan syirik besar. Karena keduanya merupakan ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Allah semata, barangsiapa yang mengarahkannya kepada selain Allah maka dia adalah musyrik. Allah ta’ala berfirman:

    قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ . لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

    “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Pemelihara semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah aku diperintahkan dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah) “ (Al An’am 162-163)

    Dan Allah juga berfirman:

    إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ . فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

    “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah “ (Al Kautsar 1-2)

    Dan masih banyak ayat-ayat lainnya yang menunjukkan bahwa bersujud kepada kuburan dan menyembelih hewan adalah perbuatan ibadah yang jika diarahkan kepada selain Allah merupakan syirik besar. Tidak diragukan bahwa perbuatan seseorang yang bersujud kepada kuburan dan menyembelih diatasnya adalah karena pengagungannya dan penghormatannya (terhadap kuburan tersebut).

    Diriwayatkan oleh Muslim dalam hadits yang panjang, bab Diharamkannya menyembelih hewan untuk selain Allah Ta’ala dan laknat-Nya kepada pelaku tersebut.

    عَنْ عَلِي بِنْ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنيِ رَسُوْلُ اللهِ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ؛ لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثاً، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

    “Dari Ali bin Thalib radiallahuanhu, dia berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam menyampaikan kepadaku tentang empat hal: Allah melaknat orang yang yang menyembelih untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku keonaran, Allah melaknat orang yang merubah tanda-tanda bumi “

    Abu Daud meriwayatkan dalam sunannya dari jalur Tsabit bin Dhohhak Radhiallahu’anhu, dia berkata,

    نذر رجل أن يذبح إبلا ببوانة، فسأل النبي فقال :" هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟" قالوا : لا، قال :" فهل كان فيها عيد من أعيادهم ؟" قالوا : لا، فقال رسول الله :" أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك ابن آدم". رواه أبو داود وإسناده على شرطهما

    Seseorang ada yang bernazar untuk menyembelih onta di Buanah (sebuah nama tempat –pent), maka bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam: “Apakah disana ada berhala jahiliah yang disembah?”, mereka berkata: “tidak“, Kemudian beliau berkata lagi: “Apakah disana ada perayaan mereka (orang jahiliah)?“, mereka berkata: “tidak ya Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam“, maka bersabdalah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Tunaikanlah nazarmu, sesungguhnya tidak boleh ditunaikan nazar dalam rangka bermaksiat kepada Allah atau atas apa yang tidak dimiliki anak Adam”.

    Hadits diatas menunjukkan dilaknatnya orang yang menyembelih untuk selain Allah dan diharamkannya menyembelih ditempat yang diagungkan sesuatu untuk selain Allah, seperti berhala, kuburan, atau tempat yang biasa dijadikan berkumpulnya orang-orang jahiliyah, meskipun hal tersebut dilakukan karena Allah ta’ala.

    [Dinukil dari terjemah فتاوى اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء, Kumpulan Fatwa al Lajnah ad Daimah li al Buhuts al ‘Ilmiyyah wa al Ifta, Lembaga tetap pengkajian ilmiah dan riset fatwa Saudi Arabia. P.O. Box 1419 Riyadh 11431]

    Sumber: salafy.or.id | Judul Asli: Hukum tentang beribadah di kuburan

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 653,737 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.