• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Definisi Ilmu Syar’i, Keutamaan, dan Hukum Menuntutnya (Bagian 3 – Tamat)

    Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

    (Bagian 3 – Tamat)

    HUKUM MENUNTUT ILMU SYAR’I

    Menuntut ilmu syari’at hukumnya fardhu kifayah apabila telah dilakukan oleh sekelompok orang dalam jumlah yang cukup sehingga bagi yang lainnya hukumnya sunnah. Boleh jadi menuntut ilmu hukumnya wajib ‘ain bagi orang tertentu.

    Batasannya adalah seseorang harus paham dan mengerti tentang pengetahuan terhadap suatu ritual ibadah yang hendak dia kerjakan ataupun muamalah yang hendak ia lakukan. Dalam keadaan ini wajib baginya untuk mengetahui bagaimana caranya beribadah kepada Allah dan bagaimana dia bisa bermuamalah (dengan orang lain).

    Adapun ilmu selain itu hukumnya fardhu kifayah. Seyogyanya bagi seorang penuntut ilmu untuk menyadari bahwa dia sedang melakukan ibadah yang fardhu kifayah, agar ia memperoleh pahala orang yang menunaikan kewajiban sekaligus ia pun memperoleh ilmu. Tidak diragukan bahwa menuntut ilmu termasuk jenis amalan yang paling utama. Bahkan (lebih dari itu) amalan tersebut termasuk jihad di jalan Allah.

    Terlebih lagi pada zaman sekarang ini, ketika mulai bermunculan berbagai kebid’ahan di masyarakat Islam, tersebar luas dan bertambah banyak (bentuk dan ragamnya). Kebodohan yang banyak dari orang-orang yang mulai memberanikan diri untuk berfatwa tanpa ilmu. Juga mulai muncul berbagai perdebatan pada kebanyakan orang.

    Tiga faktor yang mengharuskan para pemuda untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu, yaitu:

    (a) Berbagai kebid’ahan yang mulai terbit bintang-bintangnya.
    (b) Orang-orang yang memberanikan diri berfatwa tanpa ilmu.
    (c) Banyak orang yang berdebat dalam perkara yang sudah jelas menurut para ulama, namun muncul orang-orang yang mendebatnya dalam perkara itu tanpa ilmu.

    Atas pertimbangan itu kita membutuhkan ulama yang mumpuni dan memiliki jam terbang tinggi dalam mengkaji (ilmu agama ini). Mereka memiliki pemahaman dan pengetahuan terhadap agama Allah. Mereka menggunakan hikmah dalam membimbing hamba-hamba Allah.

    Karena kebanyakan manusia sekarang ini, mereka hanya memperoleh ilmu yang sifatnya teori murni dalam saiah satu permasalahan, namun (sangat disayangkan) mereka tidak menaruh perhatian pada usaha pembenahan masyarakat dan pembinaan terhadap mereka.

    Apabila mereka berfatwa dengan ini dan itu, justru menjadi wasilah (perantara) menuju kejelekan yang lebih besar yang tidak diketahui ujungnya kecuali oleh Allah subhanahu wa ta’ala.

    T a m a t

    [Dinukil dari kitab Kitabul ‘Ilmi, Penulis Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Edisi Indonesia Tuntunan Ulama Salaf Dalam Menuntut Ilmu Syar’i, Penerjemah Abu Abdillah Salim bin Subaid, Penerbit Pustaka Sumayyah]

    dddddd

    Subject

    Download artikel selengkapnya (Bagian 1-3) dalam bentuk PDF. Definisi Ilmu Syar’i, Keutamaan, dan Hukum Menuntutnya.

    Type

    PDF

    Title

    definisi-ilmu-keutamaan-dan-hukum-menuntutnya.pdf

    Size

    167 KB

    Page Number

    10

    Link Download

    Klik di sini

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,070 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.