• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Waktu Pelunasan BPIH Untuk Calhaj yang Masuk Kuota Tambahan Tanggal 15-19 September 2011

    Jakarta (Pinmas)–Kementerian Agama memberikan tenggat waktu pelunasan pembayaran biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) 2011, bagi jamaah haji yang masuk dalam kuota tambahan yakni, 7.000 orang dan sisa kuota tahap I dan II yang tidak terserap sebanyak 2.585 jamaah pada 15-19 September mendatang.

    “Kalau yang lalu saja itu sekitar 2.200 yang tidak terserap, itu kita kembalikan ke daerah masing-masing. Kasih kesempatan sekali lgi termasuk yang 7.000 ini. Batas pelunasan 15-19 September,” ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (13/9).

    Terkait dengan pembagian kuota tambahan yang akan didistribusikan ke daerah, Suryadharma mengaku, pihaknya akan mengumumkan besok, Rabu (14/9) sekaligus melakukan Qurah atau pengundian untuk pemondokan. “Mungkin besok akan diberitahu, kita juga akan melakukan Qur`ah sekalian sosialisasi kepada kepala Kanwil dari 33 provinsi,” katanya.

    Adapun mekanisme pembagiannya, kata Suryadharma, dilakukan berdasarkan nomor urut. Menag mengaku, jika kuota yang diberikan ke daerah tidak terserap, maka kuota tersebut akan diambil sebagai kuota nasional.

    Setditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama Cepi Supriatna mengaku, pembagian kuota tambahan sebesar 7.000 kursi kepada daerah sudah ditentukan. Hanya saja, pihaknya belum bisa memberikan pengumuman karena masih menunggu instruksi selanjutnya. “Sudah dibagi, namun belum bisa di declare,” ucapnya singkat.

    Sementara Direktur Pelayanan Haji Zainal Abidin Supi menambahkan, seluruh kuota tambahan maupun sisa kuota haji, didistribusikan ke propinsi, diprioritaskan bagi jemaah usia lanjut dan daerah yang masa tunggunya paling lama.(sindo/cipto)

    kemenaggoid

    Tinggalkan Balasan

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

    Connecting to %s

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,070 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.