Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i
Tanya:
Apakah boleh mengambil air zamzam dan membawa pulang ke keluarganya, dan apa dalilnya?
Jawab:
Para shahabat dahulu juga melakukan hal seperti ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Air zamzam menjaga orang yang meminumnya.”
Tidak mengapa seseorang mengambilnya bahkan seharusnya ia mengambil dan menghadiahkan kepada orang lain jika ia mampu. Wallahu musta’an.
[Dinukil dari buku Tanya Jawab Bersama Syaikh Muqbil, penerjemah Al-Ustadz Ja’far Shalih dan Abu Muqbil Ahmad Yuswaji, Lc. Penerbit Pustaka Salafiyah, Banyumas. Hal. 281-282]
Filed under: Air Zamzam, Fatwa, Haji















