Asy Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz
Pertanyaan:
Apa hukumnya haji dari orang yang meninggalkan sholat, apakah mencukupi bahwa dia telah menunaikan kewajiban haji dalam Islam?
Jawaban:
Apa hukumnya orang yang melakukan haji sementara dia telah meninggalkan sholat, apakah itu sengaja atau karena lalai tentang itu? Apakah Haji cukup baginya untuk menunaikan wajib haji dalam Islam?

Siapapun yang melakukan haji sementara dia meninggalkan shalat, jika ia melakukannya karena menolak kewajiban shalat, maka ia telah kufir berdasarkan kesepakatan para ulama dan hajinya tidak sah. Namun, jika ia meninggalkannya karena lalai atau meremehkannya, maka ada perbedaan pendapat tentang hal ini di antara ahli ilmu. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hajinya sah dan di antara mereka ada yang berpendapat bahwa hajinya tidak sah. Pandangan yang benar adalah bahwa hajinya tidak sah. Hal ini disebabkan Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda:
الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kita dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkan shalat berarti ia kafir.” (HR. Ahmad 5/346, At-Tirmidzi no. 2621, Ibnu Majah no. 1079 dan selainnya. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 574 dan juga dalam Shahih At-Targhib wat Tarhib hal. 299) [Lihat Tharhut Tatsrib, 1/323]
Nabi shallallahu’alaihi wasallam juga bersabda:
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلاَةِ
“Sesungguhnya antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 242)
Hal ini mencakup juga siapa pun yang menolak kewajibannya dan juga mencakup siapapun yang meninggalkannya karena disebabkan kelalaiannnya.
Wallahul muwaffiq
[Fatawa Islamiyah, vol.4, p.50, DARUSSALAM] | http://fatwaislam.com
















[...] http://sunniy.wordpress.com/2011/09/27/tidak-sah-haji-dari-orang-yang-meninggalkan-shalat/ [...]