• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Menunaikan Haji dalam Keadaan Belum Mengembalikan Uang yang Pernah Dia Curi

    Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
    Pertanyaan

    Beliau rahimahullahu ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi ayah saya tanpa sepengetahuanya dan dia meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Saya telah melakukan haji tahun lalu sementara uang tersebut masih ada padaku. Pertanyaannya adalah, apakah haji saya sah? Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini untuk membebaskan diri dosa? Sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah. Saya mengharapkan jawaban yang bermanfaat. Jazakallahu khoir

    Jawaban

    Ibadah hajimu sah insyaallah, jika engkau telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Engkau harus bertobat kepada Allah dari mengambil harta bibimu dengan cara yang tidak benar. dan engkau wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayahmu jika dia sebagai ahli warisnya.

    Kami memohon kepada Allah untuk mengampuni dosamu dan dosa kami dan dosa setiap Muslim.

    Fatawa Islamiyah, vol.4, hal.62 DARUSSALAM | FatwaIslam.com

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,516 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.