Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Pertanyaan
Beliau rahimahullahu ditanya : Saya mengambil sejumlah uang dari bibi ayah saya tanpa sepengetahuanya dan dia meninggal sebelum saya mengembalikan uang tersebut. Saya telah melakukan haji tahun lalu sementara uang tersebut masih ada padaku. Pertanyaannya adalah, apakah haji saya sah? Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini untuk membebaskan diri dosa? Sedangkan bibi saya tidak mempunyai ahli waris selain ayah saya, dan beberapa saudara laki-laki ayah. Saya mengharapkan jawaban yang bermanfaat. Jazakallahu khoir
Jawaban
Ibadah hajimu sah insyaallah, jika engkau telah menunaikan kewajiban-kewajiban haji dengan sempurna dan meninggalkan apa-apa yang dapat merusaknya. Engkau harus bertobat kepada Allah dari mengambil harta bibimu dengan cara yang tidak benar. dan engkau wajib menyerahkan apa yang diambil dari bibi kepada ayahmu jika dia sebagai ahli warisnya.
Kami memohon kepada Allah untuk mengampuni dosamu dan dosa kami dan dosa setiap Muslim.
Fatawa Islamiyah, vol.4, hal.62 DARUSSALAM | FatwaIslam.com















