• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Apakah dibolehkan Seorang Anak Melakukan Ibadah Haji Wajib dengan Kekayaan Ayahnya?

    Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta

    Pertanyaan:

    Aku memiliki seorang putra yang usianya sekitar 20 tahun. Aku memiliki mobil tapi tidak tahu bagaimana caranya menyetir mobil dan dia (anak saya) adalah orang bisa menyetir. Aku ingin melakukan haji dengan mengendarai mobilku dan pada saat yang sama anak saya dapat memenuhi kewajibannya (Haji). Dia adalah seorang siswa di sekolah. Namun, ia mendengar bahwa bagi orang yang belum memenuhi kewajibannya (Haji), tidak diperbolehkan untuk memenuhi dengan kekayaan ayahnya. Dia harus bekerja sampai mencukupi dengan hartanya untuk biaya haji. Saya dianugerahi kekayaan karena karunia Allah. Mohon puaskan aku dengan jawaban. Jazakumullahu khoiron.

    Jawaban:

    Jika seorang anak melakukan kewajibannya (Haji) dengan kekayaan ayahnya, hajinya adalah sah. Lebih baik baginya untuk tidak menunda-nunda dalam melakukan ibadah haji dengan ayahnya dan membantunya dalam mengendarai mobil, karena ini adalah bentuk kasih sayang dan kebaikan untuk ayahnya.

    Fatawa Islamiyah, vol.4, hal.57, DARUSSALAM

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,516 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.