• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Seorang Pemimpim Jaringan Teroris di Saudi Beserta Anak Buahnya Dijatuhi Hukuman

    JEDDAH: Sebuah pengadilan pidana khusus di Riyadh pada hari Selasa (22/11/2011) menjatuhkan hukuman kepada 16 terdakwa teroris, terdiri dari 14 warga Saudi, seorang Yaman dan seorang Suriah milik jaringan istiraha dengan total 228 tahun, dengan pemimpin mereka menerima jangka terpanjang 30 tahun.

    Semua 14 terdakwa Saudi tidak akan diizinkan untuk meninggalkan Kerajaan setelah mereka dibebaskan sementara orang asing akan dideportasi setelah menyelesaikan hukuman penjara mereka, kata pengadilan.

    Tergugat Nomor 1 dijatuhi hukuman 30 tahun dan dilarang bepergian ke luar negeri setelah dibebaskan, sementara Tergugat No 2 dijatuhi hukuman 15 tahun dan No 3, 20 tahun.

    Semua terdakwa telah menolak putusan pengadilan sementara jaksa penuntut umum mengatakan para terdakwah pantas mendapat hukuman yang lebih keras.

    Pengadilan mengatakan terdakwa dan jaksa penuntut umum akan memiliki hak untuk mengajukan banding putusan dalam waktu 30 hari. “Jika mereka gagal untuk menarik dalam jangka waktu tersebut maka putusan akan dianggap final dan itu akan dieksekusi,” tambah sumber itu.

    Para tersangka dituduh membentuk sel teror untuk melakukan serangan di dalam Kerajaan dan merebut kekuasaan politik, merencanakan untuk mengacaukan negara, memiliki senjata, mengumpulkan dana untuk teror dan pencucian uang.

    Sidang dimulai pada sore hari berlangsung selama satu setengah jam dan hakim membacakan putusan terhadap setiap terdakwa.

    Pengadilan mendesak para terdakwa untuk tidak menaikkan suara mereka pada waktu mengumumkan putusan. Menurut putusan, 12 terdakwa tidak akan diizinkan untuk meninggalkan Kerajaan setelah pembebasan mereka.

    Hanya empat orang dari media yang diizinkan karena kurangnya ruang dan orang-orang harus mengikuti kasus ini melalui layar televisi.

    Beberapa terdakwa terlihat menangis setelah mendengar putusan dan mereka mengatakan mereka tidak pernah menyangka mendapatkan vonis yang keras. Di sisi lain, jaksa mengatakan ia berharap untuk hukuman yang lebih keras. Kerabat terdakwa terlihat berbagi rasa sakit dan kesedihan setelah mendengar vonis.

    Terdakwa No 1, yang dituduh mendirikan kelompok untuk merebut kekuasaan politik, pembiayaan teror, bergabung dengan jaringan teroris Al-Qaeda dan pencucian uang, memegang gelar doktor umum. Dia ditangkap bersama dengan anggota lain pada Februari 2007. Ia juga dituduh membangun kontak dengan pemimpin Al-Qaeda Abdul Aziz Al-Muqrin. Dia dikenakan denda SR2 juta.

    Terdakwa No 2 berusia 74 tahun, telah menjabat sebagai hakim. Dia adalah salah satu anggota pendiri komite untuk membela hak-hak hukum. Polisi telah menangkap beberapa kali sebelum dia melakukan kegiatan hak-haknya.

    Terdakwa Nomor 5 adalah ayah dari 12 anak laki-laki dan perempuan dan anak dari seorang hakim. Dia memiliki gelar doktor dalam hukum Islam dari Universitas Ummul Quro Makkah. Dia juga bekerja di Universitas Islam Madinah sebagai profesor yurisprudensi.

    Terdakwa No 3 dijatuhi hukuman penjara 20 tahun, No 4 dipenjara sampai 22 tahun dan SR1 juta, No 5 dipenjara sampai 20 tahun, terdakwa nomor 6 7 8 9 dipenjara 10 tahun, No 10 mendapat penjara 25 tahun, No 11 (seorang Suriah) 15 tahun, Nomor 12 dipenjara delapan tahun, No 13 tahun dipenjara 10 tahun, No 14 juga dipenjara 10 tahun, No 15 dipenjara selama delapan tahun dan No 16 (seorang Yaman) menerima hukuman penjara lima tahun.

    arabnews

    Tinggalkan Balasan

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

    Connecting to %s

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,516 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.