Madinah – Seorang anggota Hai’ah Amar Ma’ruf wa Nahi Munkar dijatuhi hukuman 158 cambukan dan 50 hari di penjara karena melecehkan seorang wanita Saudi.

Pengadilan Madinah mengeluarkan putusan setelah mendengar bahwa orang yg disebut oleh wanita tersebut melakukan pelecehan yg berlebihan melalui telepon
Seorang pejabat Hai’ah berkata: “Wanita Saudi mengajukan keluhan terhadap anggota Hai’ah. Hai’ah akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan dan menegakkan apa yang benar bahkan jika itu adalah terhadap salah satu anggotanya.”
saudigazette
Filed under: Arab Saudi, Hukum Cambuk, INFO SUNNIY, Madinah















