KUALA SIMPANG – Lima warga Tamiang yang menjadi terhukum dalam kasus judi dihukum cambuk lima sampai sepuluh kali oleh Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Aceh Tamiang, di depan Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, Kamis (15/12/2011).

Mereka yang dihukum, Ramadhani alias Deni bin Bahar sebanyak 6 kali, Abdullah Idris alias Sidol (10 kali), Jumino alias Pentol (6 kali), Putra Mariono bin Suparlan (10 kali), dan Mangalata Lubis alias Lubis (10 kali) telah memperoleh ketetapan hukum tetap dari Mahkmah Syariah Kuala Simpang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, M Basyar Rifai SH kepada Serambi, Kamis (15/12/2011) mengatakan, pelaksanaan hukum cambuk di Aceh Tamiang di penghujung tahuan 2011 untuk kelima kalinya dilaksanakan Kejari Kuala Simpang kurun waktu sejak pertengahan 2010 sampai 2011 dengan jumlah terhukum sebanyak 21 orang.
“Sepanjang hukumannya masih berlaku intitusi yang dipimpinnya tetap komit melaksanakan hukuman cambuk di Aceh Tamiang karena tidak bertentangan dengan HAM,” ujarnya.
Ditambahkanya ada hukum positifnya pelaksanaan uqubat cambuk ini yang tidak bertentangan dengan hukum di Republik Indonesia.
Kejari Kuala Simpang salah satu Kejari di Aceh yang gencar melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar Syariat Islam karena Aceh Tamiang merupakan pintu masuk ke Aceh.
Kajari juga mengajak seluruh lapisan warga agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam dan bagi para terhukum agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. (M Nasir)
TRIBUNnews
Filed under: Aceh, Hukum Cambuk, INFO SUNNIY















