
RIYADH – Tangan sebelah kanan Abdulsamad Ismail Abdullah Hawsawe, warga Nigeria, diamputasi hari Jumat (23/12/2011) setelah ia dinyatakan bersalah atas pencurian emas, pistol, dan telepon selular serta mengambil bagian dalam pencurian mobil.
Putusan tersebut dibacakan sebagai hukum syari’at, demikian pernyataan Kementerian Dalam Negeri Saudi.
Putusan disahkan oleh Pengadilan Kriminal, Pengadilan Kasasi, dan Mahkamah Agung, setelah ditembuskan ke Penjaga Dua Masjid Suci yang mendukung sesuai dengan hukum syariah Islam, kata pernyataan itu.
SPA
Filed under: Arab Saudi, Hukum Potong Tangan, INFO SUNNIY, Penegakan Khilafah, Timur Tengah
















Waduh… :o kesian banget,, gimana ya kalo hidup cuma punya 1 tangan doang