
Riyadh – Seorang pria Arab Saudi dihukum pancung dengan pedang di Riyadh, Rabu (03 Shafar 1433H | 28 Des’11), karena kasus pembunuhan, kata kementerian dalam negeri.
Salman al-Ghamedi dinyatakan bersalah menikam hingga tewas seorang warga lain Arab Saudi bernama Ahmed al-Qahtani setelah perselisihan, demikian pernyataan kementerian.
Saudi Press Agency
Filed under: Arab Saudi, Hukum Pancung, INFO SUNNIY, Penegakan Khilafah, Timur Tengah















