Pengadilan Pidana Giza pada Kamis memberikan hukuman mati untuk Mohamed Fathallah (35th) setelah dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat pertama terhadap Ahmed Mahmoud Amr dan istrinya Mona Saeed di rumah mereka di distrik Haram Kairo.

Keputusan itu dikeluarkan setelah berkonsultasi dan mencapai persetujuan dengan Mufti Agung Mesir Ali Gomaa.
Pasukan Polisi Giza menemukan dua mayat di dalam rumah mereka pada bulan Jumadits Tsaniyah 1432H / Juni 2011. Menurut penyelidikan, Fathallah adalah teman dekat Amr dan sering mengunjunginya di rumahnya. Pada hari pembunuhan itu, Fathallah bertemu dengan Amr di rumahnya, mengikatnya dan menutup mulutnya dengan lakban. Dia kemudian mulai mencekik Amr sampai mati. Fathallah kemudian masuk kamar Saeed, memperkosanya dan menggorok lehernya. Dia kemudian mencuri perhiasannya dan melarikan diri. Dia ditangkap 14 hari kemudian.
(Al-Masry Al-Youm)
Filed under: Hukum Pancung, INFO SUNNIY, Mesir, Timur Tengah















