TANGERANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (9 Rabiul Awwal 1433H / 1 Peb 2012) kembali menggelar sidang dengan terdakwa teroris Sukoharjo, Zulkifli Lubis. Dalam persidangan ini hakim menjatuhi Zulkifli dengan vonis 8 tahun penjara.

Oleh majelis hakim PN Tangerang, Zulkifli dinyatakan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 10 tahun penjara.
Ketua Majlis hakim I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan, dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui mereka terduga pelaku terorisme.
Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Selain Zulkifli, vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa bom Sukoharjo, Zakim. Ketua Majlis Hakim Bambang Sunarto Utoyo, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Zakim. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun.
Delapan terdakwa bom Sukoharjo lain yang akan divonis hari ini, yakni Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim dan Lubis. Selain terdakwa bom Sukoharjo, hari ini juga vonis terhadap terdakwa bom Cirebon akan dibacakan.
(okezone)
Filed under: Al Qaeda, Bom, Bom Bunuh Diri, Cirebon, INFO SUNNIY, Jihad Fii Sabilillah, Kafir, Khawarij, Nasional, Peledakan, Pengeboman, Sukoharjo, Syahid, Teroris, Terorisme
















Siapa khawarij siapa murji’ah?.
Aneh menuduh org lain khwarij tp pada diri org2 yg dituduh itu tdk ada satu pun dari ciri2 khawarij. Jika kalian yg dituduh murjiah insyaAllah akan didapatkan segudang ciri2 kemurji’ahanya.