• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • Mau Bubarkan Hizbiy? Ini Caranya!

    JAKARTA – Desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terus disuarakan. Hizb di bawah pimpinan Habib Rizieq tersebut dianggap kerap melakukan aksi anarkis.

    Namun, menurut Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain, pembubaran ormas tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Ada sejumlah mekanisme yang harus ditempuh untuk membubarkan Ormas.

    Kata Abdul Malik, ada beberapa cara yang harus ditempuh bila ingin membubarkan ormas-ormas yang dianggap meresahkan dan merugikan masyarakat. “Jadi ada dua mekanisme. Pertama masyarakat bisa adukan keberatan mereka atas organisasi yang merugikan. Bisa adukan ke Kemendagri. Kedua, Kemendagri tanpa pengaduan masyarakat bisa tuntut ke pengadilan,” ujar Abdul Malik usai diskusi Polemik RUU Ormas di Cikini, Jakarta, Sabtu (26 Rabiul Awwal 1433H / 18 Peb’2012).

    Selanjutnya, Abdul menjelaskan, nantinya, pengadilan akan mempertemukan pihak penuntut dengan ormas yang dituntut untuk berdialog. Selanjutnya, barulah pengadilan memutuskan apakah ormas yang dimaksud layak dibubarkan atau dibekukan.

    “Di pengadilan, selama 30 menit berproses akan terjadi dialog antara pentuntut dengan organisasi yang dituntut. Pengadilan memutuskan apakah layak untuk dibekukan dan dibubarkan,” ungkapnya.

    Proses tersebut, menurut Abdul adalah sebagai upaya agar tindakan pembubaran ormas tidak dilakukan secara represif. “Saya kira itu salah satu cara untuk menutup kemungkinan represif atau menutup kemungkinan potensi kesewenang-wenangan pemerintah. Karena yang melaksanakan UU ini kan bukan pemerintah pusat, tapi juga kepada gubernur, bupati dan kades. Bisa dibayangkan kalau enggak pakai mekanisme pengadilan, nanti kades seenaknya,” jelasnya.

    “Apalagi sekarang semua serba langsung. Ketika tidak suka terhadap salah satu ormas justru dengan seenaknya memutuskan,” imbuhnya.

    (okezone)

    6 Tanggapan

    1. bubarkan jil. ahmadiyah dan pendukungnya

    2. bubarkan radio rodja, radio irja dan hizby

      • Baru tau nih, kalo rodja radio hizbiy.
        wa laa taqfu maa laisa laka bihi ‘ilm…

      • iya setuju utk bubarkan radio irja…apalagi yg hizbiyun yg sdh cap syeh yahya adalah bukan ulama.pdhl syeh muqbil sbg perintis pondok dammaj sdh dg ikhlas utk mewarisi pondok tsb kpd beliau sblm syeh muqbil wafat.
        justru anehnya hizbiyun ini saat serang atturot tahun 1999 pake hujjahnya syeh yahya tapi lucunya kok sekonyong konyong sekarang bkata bhw syeh yahya adlh bukan ulama.,anehhhhh?????
        pdhl syeh hasan arroimi (murid senior albani)+syeh robi mengakui bhw syeh yahya adlh alim,sholeh.wara
        syeh albani: “…yg cela syeh robi atau syeh muqbil…maka dia jahil atau ashabul hawa…”(kaset huda wa nur)
        ayo..patungan pulsa utk telp syeh robi atau syeh hasan arroimi spy tahu siapa tokoh idola kita yg hizby.

    3. Bubarkan Hizbus Salafi (Partai Salafi):
      —-link deleted by admin—-

    Tinggalkan Balasan

    Fill in your details below or click an icon to log in:

    WordPress.com Logo

    You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

    Twitter picture

    You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

    Facebook photo

    You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

    Connecting to %s

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 657,183 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.