Komentar | Buku Tamu

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ؛ فَإِنَّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَديِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُوْرِ مُحَدَثَاتُهَا، وَكُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلةٍ وَكُلَّ ضَلاَلَةٍ فِي النَّارِ. يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.  

Artikel yang ada di blog ini berasal dari kitab atau maqolah para ulama atau asatidz Ahlus sunnah. Kalau ada komentar atau pernyataan terhadap keseluruhan blog ini, silahkan tulis di sini saja, mungkin kita bisa berbagi dan mendiskusikannya.

225 Tanggapan

  1. assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokatuh..
    afwan, ntu caranya bikin “pilih category” icon-nya bisa kedip2 gimana akh?
    jazakalloh khoir..

    Jawab:
    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
    Dengan memakai software untuk membuat gif animator.
    Aamiin.

  2. bagaiman cara memasukkan gambar (seperti buku syarhus sunnah itu) background ke dalam blog kita?

    Jawab:
    Bismillah, untuk memasukkan gambar atau lainnya adalah dengan menuliskan kode2 html ke dalam widget. Adapun kode html untuk pictures yang mas bas maksud adalah:

    Wallahu a’lam.

  3. Bismillaah
    Alhamdulillah nmuin blog aswaja lagi..
    salam kenal..n numpang iklan nih akhi,
    umpama ada ikhwah yg kesasar di “wilayah ane’ alias: TENABANG,BENHILL,KARETTENGSIN,SLIPI,SENAYAN n sekitarnye..buruan daah ngebel ane yee..? ntar ane pandu au tolongin kasi unjuk rute..021-959-444-53
    gitu dulu dech !!
    barokallohufiekum

  4. informasi

    Bismillah,
    Daurah Masysyikh 2009, insya Allah akan dilaksanakan pada:

    Hari Sabtu – Senin, Tanggal 18 – 20 Juli 2009M / 26 – 28 Rajab 1430H
    Tempat: Masjid Agung Ngawi, JAWA TIMUR

    Hari Sabtu – Senin, Tanggal 25 – 27 Juli 2009M / 2 – 4 Sya’ban 1430 H Pukul 09.00 WIB – selesai
    Tempat: Masjid Agung Manunggal, Bantul, DIY

    Dari Nahihat Syaykh Robi’ hafizhahullaah yang sudah diedarkan sebelum ini, dianjurkan bagi Kaum Muslimin Indonesia dan selainnya, Salafiyyun khususnya untuk bersatu.
    Menghadiri kedua dawroh tersebut, karena semuanya diselenggarakan oleh Salafiyyun, Insya Allaah.

    Walhamdulillaah, tadi malam 12 Juni 2009M/20 Jumadits Tsaniy 1430H, didapat hubungan telp. dengan Syaykh Robi’ hafizhahullaah melalui Syaykh Abu Hammam al Yamaniy di Makkah yang kembali menegaskan nashihat untuk kesekian kalinya kepada Salafiyyun (khususnya yang baik dan menginginkan kebaikan-yang sehat dan mempunyai akal sehat)
    untuk menghadiri kedua dawroh tersebut dan meninggalkan fatwa selain ini.

    Untuk Konfirmasi, no telp (HP) Syaykh Abu Hammam al Yamaniy: +966546066832. Beliau adalah Murid Syaykh Muqbil rahimahullaah, teman dekat dari Syaykh Abu Abdussalam Hasan bin Qosim
    (diantara Syaykh yang akan hadir hafizhahumullah, insyaa Allaah)

    Baarokalaahu fiykum.

    Wassalamu’alaykum warohmatullaah,
    Abu Zaid Nurhijaz

  5. Assalaamu’alaykum…
    ana minta izin meng-copy artikel “Ayo Ikut Aku Menemui Isterimu, ‘Aina”
    Hanya saja, kata Isteri ana ganti Istri, karena yang ana pahami sesuai EYD adalah istri.. Jazakallaahu khoyron…

    Jawab:
    Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokatuh
    Oh… begitu ya. Terima kasih telah mengingatkan. Barokallahu fiik.

  6. assalamu ‘alaykum..
    akh, gimana menyembuyikan foto/gambar orang yang berkomentar (avatar)
    jazaakumullahu khair

    Jawab:
    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
    Antum klik: http://alghurobanunukan.wordpress.com/wp-admin/widgets.php

    Pada widget comment, di situ ada pilihan avatar. Antum pilih “no avatar”.

  7. Assalaamu’alaykum…

    ana minta izin meng-copy artikel “wanita muslimah harus memelihara rambutnya dan membiarkannya panjang”
    Jazakallaahu khoyron…

    Jawab:
    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
    تَفَضَّلُ. امِين

  8. Assalaamu’alaikum,
    Mohon maaf, saya agak sedikit bingung tentang beberapa hal. :

    -Dalam artikel “Sepuluh Pembatal Keislaman”, point ke empat disebutkan bahwa orang-orang yang lebih mengutamakan hukum toghut daripada hukum Allah, dan orang yang berkeyakinan bahwa aturan dan perundangan yang dibuat manusia lebih utama daripada syariat Islam, adalah termasuk yang batal keislamannya.

    Pemimpin yang ada di negeri ini, jelas sekali lebih mengutamakan hukum toghut daripada hukum Allah.
    UUD45 jelas bukan hukum Allah, dibuat oleh manusia, UUD45 lebih diutamakan oleh pemimpin yang ada di negeri ini dari pada Alquran dan Sunnah.
    Maka Batal keislaman beliau.

    - Artikel “Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri” pada point “Hukum Pemerintah Yang Berhukum Dengan Selain Yang Diturunkan Allah”.
    Penguasa negeri ini, paling tidak masuk dalam kategori sub point ke 3 (Dalam artikel ini dikategorikan termasuk orang yang kufur akbar / Keluar dari Islam).

    - Bolehkah kita menjadikan orang yang sudah termasuk kategori keluar dari Islam (kafir) sebagai pemimpin kita? adakah hadits-nya?

    -Dalam Artikel “Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri” apakah yang diterangkan dalam hadits-hadits tersebut adalah termasuk untuk penguasa yang sudah Kufur Akbar ( Keluar dari Islam)?
    ataukah yang dimaksud hadits-hadits tersebut adalah untuk penguasa muslim yang melakukan kezaliman atau maksiat kepada Allah, yang tidak sampai pada kategori Keluar dari Islam?

    Wassalaamu’alaikum

    Jawab:
    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
    Kita batasi saja pada pemimpin kita yang Muslim. Jika mereka masih menegakkan sholat maka tetap berlaku haknya yakni kita sebagai rakyatnya harus mendengar dan taat selama ia menyuruh kepada kebaikan dan bukan kepada kemaksiatan, sebagaimana hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam, “Dengarlah dan taatlah selama mereka masih menegakkan sholat di tengah-tengah kalian.”

    Kategori kufur mereka adalah Kufur ‘Amali, sedangkan i’tiqod mereka tetap Muslim. Dalam hal demikian maka mereka Kufur duna kufrin yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari Islam. Berbeda halnya jika mereka betul-betul kufur kepada Allah dan mencela Al Quran, mengatakan Al Quran adalah porno, mencela hadits nabi dan mengatakan hadits nabi sudah tidak relevan lagi di jaman ini maka mereka adalah kufur i’tiqodi yang mengeluarkan pelakunya dari keislamanan.

    Dengan demikian, hal ini butuh kepada rincian per individu dan keyakinan yang ada pada hatinya. Wallahu a’lam.

  9. Assalaamu’alaikum,

    Mohon maaf. Saya masih tetep bingung.
    mohon dibaca kembali artikel “Kedudukan Sunnah Dalam Menyikapi Penguasa Negeri ”
    Asy Syaikh Abu Umar Ahmad bin Umar Bazemul,

    pada point “Hukum Pemerintah Yang Berhukum Dengan Selain Yang Diturunkan Allah”

    Beliau mengkategorikan orang2 yang seperti pemimpin2 kita sekarang (Pemerintah kita juga), termasuk “Kufur Akbar” (Beliau menegaskan lagi “Mengeluarkan dari Islam”) kecuali point ke empat.

    mohon maaf sekali lagi, yang saya tanya ‘Pemimpin2 kita (pemerintahan negara kita), termasuk kategori mana?

    terimakasih
    Wassalaamu’alaikum

    Jawab:
    Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokatuh
    Indonesia termasuk ke dalam kategori ke empat. Wallahu a’lam.

  10. Kalaulah seorang shahabat yang mulia, salah seorang yang telah dijanjikan surga oleh Ar Rasul -shallallaahu ‘alayhi wa sallam, yakni Amirul Mu’minin khalifah ‘Ali bin Abi Thalib -radhiyallaahu Ta’ala ‘anhu- beserta orang-orang yang bersama beliau dan juga shahabat Mu’awiyah bin Abu Sufyan radhiyallaahu Ta’ala ‘anhu telah dikafirkan oleh para Khawarij dengan alasan “TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAAH” ketika menginginkan perundingan dalam perang Shiffin, maka bagaimana dengan para pemimpin kaum Muslimin pada saat sekarang ini?

    Tentunya para khawarij-takfiriyyin pada masa sekarang lebih berani dan lebih lantang menyuarakan “KAFIRNYA PARA PEMIMPIN YANG SEPERTI INI”. Apa alasan mereka?? Tentunya alasan mereka adalah sama dengan alasan para Khawarij-Takfiriyyin pada awal-awal masa kemunculan mereka, yaitu “MEREKA TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ALLAAH”..

    Sebuah negeri yang berhukum dengan hukum Allaah dan ditegakkan disana hukum-hukum Islam, masih saja di KAFIRKAN oleh mereka para khawarij-takfiriyyin..maka, bagaimana dengan negeri kita ini?

  11. Assalamu`alaikum….
    Akh, jangan lupa main2 ke web ana yach…
    sekalian minta izin copas artikel klo ada yg bagus (walaupun bnyak yg bagus)…..
    http://www.islamku.net/ <– baru launching….

    (klo ada saran, bsa lewat imel…)
    Jazakumullahu khairan katsira……..

    وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
    Ahlan wa sahlan… semoga bermanfaat untuk dunia Islam. Barokallahu fiik

  12. بسم الله الرحمن الرحيم

    Akhi, ada buku bagus yang ditulis oleh ikhwan cikarang setahun lalu, sdh ada pdfnya sbb :
    1. Sururi Teriak Sururi
    http://www.salafishare.com/315OTF09M1JZ/92P9JBG.pdf
    2. Katakan yang Haq
    http://www.salafishare.com/313FNQTGRDRR/AOHL96Q.pdf

    Buku ini cukup ringkas, tapi disertai dalil plus bukti. Lumayan sbg wacana, untuk sekedar mengingatkan bahwa Sururi itu benar adanya, ada bukti keberadaan mereka, terlebih fitnah di internet amat luar biasa. Penulis yang berasal dari Ambon juga menyinggung keberadaan Laskar Jihad yang cukup membantu muslimin disana.

    Silakan dicermati bersama…
    بارك الله فيكم

    Versi chm-nya juga sudah ada setahun yang lalu, silahkan diambil di: http://muslimsalafy.googlepages.com/Surury-Teriak-Surury.zip
    Semoga bermanfaat

  13. Assalamu’alaykum, akhi Jazaakumullahu khayron kunjungan antum. Antum punya artikel mengenai streaming audio dengan shoutcast (pake server di CPanel)?? kami insyaAllah ingin mengudarakan kajian di ma’had jember. Syukron
    kalo ada bisa dikirim ke mimbarsunnah@gmail.com

    Wa’alaikumus salam warohmatullah. Wa iyaka. Afwan ana ndak punya artikel itu. Barokallahu fiik.

  14. Ada aja kerjaannya. Mudah-mudahan dinilai oleh Allah sebagai amalan yang ikhlas.
    Semoga Allah menambahi ilmu yang bermanfaat rizki yang barokah kepada anda dan keluarga anda. amin

    Aamiin, akhir-akhir ini para ikhwan banyak yang kreatif, walhamdulillah

  15. Pada nawaqidul Islam jelas ada perkataan Syaikh Fauzan tentang pengecualian tentang orang yang berhukum dengan hukum Allah jadi dibaca lagi dengan jelas. Antum bisa ucapan Syaikh biar penanya faham. (ali muchtarom). afwan

    Na’am, Berkata Syaikh Bin Baaz Rahimahullah : barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak keluar dari empat perkara:

    1. Siapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, karena lebih afdhal dari syari’at Islam,” maka orang ini kafir dengan kufur akbar (mengeluarkan dari Islam).

    2. Barangsiapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, karena seperti syari’at Islam, maka berhukum denganya boleh dan dengan syari’at Islam pun boleh,” maka orang ini kafir dengan kufur akbar.

    3. Dan siapa yang berkata: “Saya berhukum dengan ini, dan berhukum dengan syari’at Islam lebih afdhal, namun boleh berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah,” maka dia kafir dengan kufur akbar.

    4. Dan siapa yang berkata: “Saya berhukum dengannya, dan saya yakin bahwa berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah tidak boleh,” dan dia berkata pula: “Berhukum dengan syari’at Islam labih afdhal, dan tidak boleh berhukum dengan selainnya.” Namun dia terlalu memudah-mudahkan, atau dia melakukannya karena perintah dari penguasanya, maka dia kafir dengan kufur asghar dan tidak mengeluarkan dari agama, dan dia dianggap melakukan dosa yang paling besar.(At- tahdzir min at-tasarru’ fit takfir,karya al-Urayni,: 22)

    Sekarang lihatlah pemerintah RI. di negara kita ada departemen agama, dan ditegakkan syariat islam seperti adzan, dan ditegakkan sholat lima waktu dan ied. Insya Allah pemerintah kita termasuk ke dalam kategori ke-4.

    Wallahu a’lam.

  16. cara bikin text slide dan kedap-kedip gimana mas

    Alhamdulillah, dengan menggunakan Macromedia Flash MX, saudaraku.

  17. Assalammualaikum akhi,
    afwan ana mau tanya tentang gambar wanita bercadar itu apakah dibolehkan ??? apakah tidak menimbulkan fitnah juga ya ??? agar ana tidak salah paham akhi, mohon untuk dijawab ya.
    jazakallah atas balasannya.

    Bismillah,
    Gambar kepala bukanlah gambar makhluk karena ia tidak bisa hidup, kemudian auratnyapun tertutup dan tidak tampak karena ia menggunakan cadar. Ana berharap hal itu tidak mengapa insya Allah. Wallahu a’lam.

  18. assalamu’alaykum…
    alhamdulillah, selalu ada yang baru diblog antum..
    akhy, software apa aja yang antum gunakan untuk membuat chm ebook? dari awal hingga compile-nya. Apakah harus membuat file html terlebih dahulu? Kemudian, kenapa image yang ada pada awal tulisan tidak dimasukkan pada ebook.
    jazakallahu khayran….

    Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokatuh. Untuk membuat file chm ada bbrp berbagai macam software,

    Macam pertama bernama Visual CHM, musti membuat file html terlebih dahulu baru kemudian di compile,
    Macam kedua bernama Helpmaker, langsung menulis (copy paste / import teks) di tools tersebut.
    Adapun gambar yang aslinya berada di awal tulisan sengaja tidak ana tampilkan di ebook dalam rangka meminimalisir size ebook. Ebook yang size kecil kan semakin mudah diupload/download.
    Demikian akhi, wallahu a’lam.

  19. Bismillah.

    Allahu a’lam, sepertinya Antum memahaminya terbalik, sesuatu itu justru dikatakan hidup kalau dia memiliki kepala. Oleh karena itu sebagian fatwa ulama masa kini yang ana ketahui melalui para asatidzah memberikan dhabith/ukuran demikian, jika ada shurah dzawatil arwah, maka (SELURUH BAGIAN) kepalanya dihapus (sampai hilang sama sekali). Jadi tidak cukup hanya ditutup kedua matanya dengan blok hitam (seperti yg dilakukan sebagian orang). Lantas kalau demikian dikatakan ‘tidak cukup,’ maka bagaimana jika ditampilkan keseluruhan kepala (walaupun bagian tubuh di bawahnya tidak terlihat)??

    Kemudian jika kita membenarkan kaidah Antum ini, keharusannya kita juga harus membolehkan avatar2 yang dibuat manusia di hari-hari ini, dalam hal ini laki-laki misalnya, dengan foto wajah-wajah mereka? Bahkan lebih parah lagi, keharusannya kita juga harus membenarkan foto2 laki-laki yg banyak ditampilkan di situs2 fasiq hiburan dll?? Semua asalkan tanpa jasad karena hanya kepala saja bukanlah makhluk karena ia tidak bisa hidup, seperti kaidah Antum. Allahul Musta’an ana tidak sanggup membayangkan keharusan2 lain yang lebih buruk dari itu.

    Ana berbaik sangka bahwa Antum juga tidak menginginkan keharusan2 batil itu, tapi wallahi ini benar2 kaidah yang asing yang baru kali ini ana dengar.

    Tentang masalah aurat & cadar pada foto tersebut, sudah ana sampaikan dalam tanggapan ana di “Kontak Sunniy.”

    Ana sarankan agar Antum segera mencopot gambar tersebut dan apa-apa yang bisa menimbulkan fitnah dan keraguan bagi para pengunjung blog seperti yang terjadi pada Al-Akh Azwar Effendi sebelumnya. Allahu a’lam.

    Jazakallahu khoir atas nasihat yang berharga ini, insya Allah kita semua menginginkan kebaikan. Ana ruju’ dengan pendapat ana di atas. Barokallahu fiikum.

  20. Assalamu’alaykum warahmatullahi wabarhokatuh…
    Alhamdulillah, ana bisa bertemu dan membaca-baca khasanah Islam yang agung yang sesuai Al Quran dan As Sunnah menurut pemahaman para salafuh sholeh di Blog akhi…
    Barkhallahufiikum…dan ana link blog akhi di blog ana…
    wassalamu’alaykum warahmatullahi wabarhokatuh

    Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh. Ahlan wasahlan wabarokallahu fiikum. Ana tautkan juga blog antum di sini ya akhi.

  21. Bismillah, terkait jawaban antum terhadap komentar akh azwar effendy. “Gambar kepala bukanlah gambar makhluk karena ia tidak bisa hidup…” .
    Ada sebuah Hadist dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma :
    Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    الصورة الرأس فإذا قُطِع الرأس فلا صورة
    “Gambar itu kepala, jika dipotong kepala maka tidak ada gambar” (HR. Al-Isma’ili di dalam Mu’jamnya, dari Ibnu ‘Abbas, Dishahihkan Syeikh Al-Albany di Ash-Shahihah 4/554)
    afwan, hadist di atas apakah menyelisihi pernyataan antum atau mungkin tidak bisa digunakan sebagai hujjah yang menyatakan bahwa gambar kepala adalah termasuk gambar makhluk hidup. afwan, sebelumnya karena kurangnya ilmu yang ana miliki untuk memahaminya.
    barakallahufiikum..

    Barokallahu fiikum wa jazakumullahu khoiron. Jika memang demikian maka ana lebih mengedepankan hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam daripada pemikiran ana yang dhaif ini. Semoga Allah membalas kebaikan antum yang telah memberikan hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada ana.

    Ana rujuk dengan pendapat ana di atas, dan artikel tersebut ana ganti gambarnya dengan sesuatu yang tidak menyelishi syariat. Jika di kemudian hari ana berbuat khilaf lagi tlg diingatkan dalam rangka merealisasikan hadits nabi Shallallahualaihi wasallam, “ad diinu nashihah”. Barokallahu fiikum.

  22. assalamu’alaikum…..
    akh, pesan saya kok masih dalam mode termoderasi ? sedangkan pesan ikhwah lain yang tanggalnya ada setelah saya telah ditampilkan. antum merasa terganggu dengan itu ? akhi, berbuat jujur itu memang sulit. tapi betapapun itu sulit, tetap harus berusaha dilakukan…….. apalagi antum memasang label sebagai blog salafy. Harap diketahui saja, sebagian ikhwan telah ada yang membicarakan ini atas kesan ‘ketidakjujuran’ antum. Sebenarnya yang bersangkutan (yang antum kutip) gak masalah…. tapi sebaiknya antum cantumkan sumbernya….. malu dong akh.
    maaf jika kurang berkenan.

    Wa’alaikumus salam warohmatullahi wabarokatuh. Iya akhi, artikel tersebut sudah ana deleted. Tadinya ana beranggapan tidak perlu menuliskan url sumbernya dengan harapan semoga faidahnya bisa dirasakan kaum muslimin dan ia mendapatkan pahala dari itu, tidak mengapa jika tidak terkenal di dunia, namun terkenal di langit sana. Namun jika itu dianggap tidak jujur maka cukuplah ana hapus artikel tersebut. Adapun artikel tersebut sudah terlanjur masuk ke dalam ebook offline blog sunniy salafy insya Allah revisi ke depan sudah tiada lagi artikel tersebut.

    Dan bagi sesiapa yang ingin mengutip (copy paste) artikel dari blog ana ini tidak perlu harus mencantumkan sumbernya, ambil saja faidahnya cukup Allah saja yang mencatat pahalanya. Ana mohon ampun kepada Allah atas ketidak jujuran ini dan bertaubat kepada-Nya. Semoga kita dikumpulkan bersama di Surga-Nya, aamiin.

    Jazakallahu khoiron telah mengingatkan diri ini dan ahsan nasihat diberikan dalam rangka sayang kepada saudaranya, bukan dengan nada mencibir. Barokallahu fiikum.

  23. Akhi,… mohon maaf jika apa yang saya tulis menyinggung antum. Sebenarnya saya menuliskan komentar karena saya membaca satu komen seorang ikhwah di fesbuk milik orang yang antum kutip tsb.Yang bersangkutanpun dah mengatkan tdk masalah.
    Cuma, saya sebagai pengunjung blog antum jadi bertanya2. Mengapa antum tdk mencantumkan sumbernya sbgamaina umumnya artikel2 di sini? Apalagi antum telah sedikit memodifikasi (merubah) tanpa keterangan. Ada kesan tdk amanah ilmiah. Apakah karena yang bersangkutan …..
    Antum telah mengatakan bhwa niat antum ingin menyebarkan faedah. Tp ketika diberi masukan agar mencantumkan sumbernya, antum lebih memilih mendeletnya. Ada apa gerangan? Hanya Allah yang mengetahui niat hamba-Nya.
    Sebenarnya ini bukan masalah ingin terkenal atau apa. Tapi soal amanah. Sangat wajar saya kira jika ada saudara antum yang mengingatkan. Dalam majalah Asy-Syariah pun ada keterangan adab pengutipan.
    Mhn maaf sekali lagi jika masukan saya dianggap sebagai cibiran, padahal tidak ada niatan sama sekali untuk itu insya allah. Jikasaja masukan (pertanyaan) saya yang pertama kali antum respon – bukan disimpan – niscaya saya tidak akan berkomentar lbh lanjut.
    Uhibbuka fillah.

    akhi, barokallahu fiikum wa jazakumullahu khoiron. ke depannya ana akan memperhatikan lagi hal ini sebagai salah satu amanah ilmiah. Ahabbakalladzi ahbabtabi lahu.

  24. Bismillah.
    akh apakah ana bisa request chm untuk web:
    http://ahlulhadiits.wordpress.com/
    ana melihat banyak faidah yang bisa diambil dari web tersebut
    Jazakallah khoyr …

    Semoga Allah Ta’ala memudahkan semua urusan kita, aamiin.

  25. izin share akhi.jazakalloh khoiron.

    Ahlan wa sahlan, tafadhdhol yaa akhiil karim

Tinggalkan Balasan