Dan Tidak Halal Menumpahkan Darah Seorang Muslim Kecuali Karena Tiga Perkara

Berkata Al Imam Al Barbahari Rahimahullahu Ta’ala:

ولا يحل دم امرئ مسلم يشهد أن لا اله الا الله ويشهد أن محمدا عبده ورسوله إلا بإحدى ثلاث زنا بعد إحصان أو مرتد بعد إيمان أو قتل نفس مؤمنة بغير حق فيقتل به وما سوى ذلك فدم المسلم على المسلم حرام أبدا حتى تقوم الساعة

Dan tidak halal menumpahkan darah seorang muslim yang bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang haq selain Allah Subhanahu wata’ala dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam adalah hamba dan rasul-Nya, kecuali karena tiga perkara:

1. Berzina setelah dia muhshan (menikah), atau
2. Murtad setelah dia beriman, atau
3. Membunuh jiwa seorang Mukmin tanpa alasan yang haq, sehingga dia dibunuh karenanya (diqishash).

Adapun alasan selain itu maka darah seorang Muslim adalah haram bagi Muslim yang lainnya, selama-lamanya hingga tegaknya hari kiamat.

Syaikh Allamah Ahmad bin Yahya An Najmi

Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abdullah ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu yang terdapat dalam kitab Shahih Bukhari dalam Kitabud Diyat, bab firman Allah Ta’ala, "Annannafsa binnafsi". Demikian juga terdapat dalam riwayat Muslim dalam kitabul Qasamah, bab Ma Yubahu bihi Dammul Muslim, dan lafadz Imam Muslim bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

“Tidak halal ditumpahkan darah seseorang yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah saja dan ia bersaksi bahwa aku adalah Rasulullah, kecuali salah satu dari tiga golongan, yaitu seseorang yang sudah/pernah menikah melakukan perbuatan zina, karena jiwa dibalas jiwa (seseorang membunuh orang lain maka balasannya ia diqishash/dibunuh juga), dan orang yang meninggalkan agamanya, berpisah dengan jamaahnya kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari no. 6878 dan Muslim no. 4351)

Aku (Syaikh Ahmad An Najmi) katakan: Tidak boleh membunuh jiwa tanpa adanya salah satu alasan di atas berdasarkan ijma’. Wabillahit taufiq.

[Dari Kitab Irsyaadus Saari ila Taudhihi Syarhis Sunnah lil Imam Al Barbahari, Edisi Indonesia Penjelasan Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari Meniti Sunnah di Tengah Badai Fitnah oleh Syaikh Ahmad bin Yahya An Najmi, Penerbit Maktabah Al Ghuroba, hal 255-256]

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Matikan Bid'ah, Penjelasan Syarhus Sunnah Imam Al Barbahari
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image