Zakat Yang Harus Dikeluarkan Pada Harta Karun dan Barang Tambang

Majmu’ minal Ulama

Zakatnya ar-Rikaaz (Temuan Harta Karun)

Harta karun adalah apa-apa yang ditemukan dari peninggalan masa jahiliyah (jaman purba) berupa emas, perak, atau selain keduanya yang terlihat dari tanda-tanda orang kafir.

(Ketika mendapatkannya) tidak dari hasil pencarian yang mengeluarkan biaya, tiada jerih payah, ongkos, dan kerja keras. Adapun apa-apa yang dalam pencariannya membutuhkan biaya dan kerja keras bukanlah disebut rikaaz.

Wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak seperlima (20%) baik temuannya banyak maupun sedikit. Tidak disyaratkan baginya haul dan nishab, berdasarkan keumuman sabda nabi Shallallahu’alaihi wasallam,

وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Zakat rikaz sebesar 20%”. (HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710 dari hadits Abu Hurairah Radhiallahu’anhu)

Zakat ini diperuntukkan untuk kemashlahatan kaum Muslimin seluruhnya. Tidak pula disyaratkan temuannya berupa harta tertentu, maka sama saja apakah itu emas, perak, atau selain keduanya.

Diketahuinya temuan ini dari masa jahiliyah (jaman pura) dengan bentuk tanda-tanda kekafiran padanya seperti tulisan nama-nama mereka, ukiran gambar mereka, dan semacam itu dari tanda-tanda.

Zakatnya Ma’dan (Barang Tambang)

Adapun barang tambang adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan mempunyai nilai berharga, dia bukanlah tumbuhan. Sama saja apakah itu berupa zat cair seperti minyak bumi dan aspal atau berupa padatan seperti emas, perak, besi, tembaga, dan timbal. Maka wajib mengeluarkan zakat berdasarkan ijma’ sebagaimana telah disebutkan sebelumnya berdasarkan keumuman nash-nash yang warid tentang wajibnya zakat pada yang keluar dari bumi, seperti firman Allah Subhanahu wata’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al Baqarah: 267)

(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’ minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh, hal. 132-133)

Baca juga 5 artikel terakhir di Blog Sunniy Salafy:

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal
1 comments on “Zakat Yang Harus Dikeluarkan Pada Harta Karun dan Barang Tambang
  1. rafiuddin berkata:

    belajar tentang zakat

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image