Hukum Puasa Ramadhan dan Dalil-Dalilnya

Majmu’ minal Ulama

Allah Azza wa Jalla mewajibkan puasa Ramadhan, dan menjadikannya sebagai salah satu rukun Islam yang lima; demkian itu dalam firmanNya Ta’ala :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 183)

Dan firman-Nya :

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (al-Baqarah : 185)

Dan hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata : Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله، وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وصوم رمضان، وحج بيت الله الحرام من استطاع إليه سبيلاً

“Islam di bangun di atas lima (rukun) : Persaksian bahwa tidak ada yang diibadahi dengan benar selain Allah, dan bahwasanya Muhammad utusan Allah, Menegakan sholat, menunaikan zakat, Puasa di bulan Ramadhan, dan haji ke baitullah al-haram bagi yang memiliki kemampuan untuk sampai ke sana.” (HR. Bukhori No. 8 dan Muslim No. 16)

Hadits yang diriwayatkan Thalhah bin Ubaidillah, bahwa seorang arab badui yang telah beruban menjumpai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata : Wahai Rasulullah, adakah puasa yang diwajibkan Allah kepadaku ? beliau bersabda :

شهر رمضان، قال: هل عليَّ غيره؟ قال: لا، إلا أن تطوع شيئاً…

“Bulan Ramadhan”. Orang arab badui bertanya lagi, “Adakah kewajiban yang selainnya bagiku?” Beliau menjawab, “Tidak ada, kecuali dari ragam puasa sunnah”. (HR. Bukhari No. 46 Muslim No. 11)

Umat telah ijma’ tentang wajibnya puasa Ramadhan, bahwa ia merupakan salah satu rukun Islam, yang telah diketahui bagian dari agama secara prinsip, dan mengingkarinya berarti kafir keluar dari Islam.

Dengan dalil-dalil tersebut maka tentang wajibnya puasa telah ditunjukan dengan al-Quran, as-Sunnah, dan Ijma’. Dan kaum muslimin telah sepakat tentang kafirnya orang yang mengingkarinya.

(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’ minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh, hal 149-150)

Baca juga 5 artikel terakhir di Blog Sunniy Salafy:

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Buka Puasa, Fiqhul Muyassar, Fiqih, Puasa, Ramadhan, Sahur, Shaum

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image