Pengertian Puasa dan Penjelasan Rukun-Rukunnya

Majmu’ minal Ulama

Pengertian Puasa

Puasa secara bahasa artinya menahan dari sesuatu. Adapun secara istilah syar’i artinya menahan diri dari makan, minum, dan dari segala pembatal puasa yang disertai dengan niat dari mulai terbitnya fajar shadiq hingga terbenamnya matahari.

Rukun-Rukun Puasa

Dari pengertian puasa secara istilah (syar’i) tercermin bahwa ia memiliki dua rukun yang sangat asasi, keduanya itu adalah :

1. Manahan diri dari segala pembatal puasa dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari. Dalil rukun ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (al-Baqarah: 187).
Dan yang dimaukan dengan ‘benang putih dan benang hitam’ adalah  putih itu siang, hitam itu malam.

2. Niat, yang berpuasa tersebut memaksudkan tatkala menahan diri dari segala mufthirot (pembatal puasa) tersebut ibadah kepada Alloh ‘Azza wa Jalla. Dengan adanya niat terbedakanlah antara amal yang dimaksudkan untuk ibadah dari selainnya. Dan dengan niat pula terbedakan antara ibadah yang satu dengan yang lainnya.
Orang yang berpuasa dengan puasanya tersebut memaksudkan apakah ia berpuasa Ramadhan atau selainnya; dari berbagai macam puasa.

Dalil rukun ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam :

إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Suatu amal tergantung pada niat-niatnya, dan bagi setiap orang sesuai dengan yang dia niatkan.” (HR. Bukhari No. 1, Muslim No. 1907)

(Dari Kitab Fiqhul Muyassar fii Dhau al-Kitabi wa as-Sunnah, Penulis Majmu’ minal Ulama, Taqdim asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz alu Syaikh, hal 149)

Baca juga 5 artikel terakhir di Blog Sunniy Salafy:

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Buka Puasa, Fiqhul Muyassar, Fiqih, Puasa, Ramadhan, Sahur, Shaum

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image