Arsip Blog

Pembahasan tentang Zakat Fitrah

Majmu’ minal Ulama Dikatakan juga shadaqah fitri atau zakat fitrah. Dinamakan zakat fitri karena diwajibkan ifthar (berbuka) dari puasa Ramadhan, karena kewajiban tersebut ada setelah selesai menunaikan puasa bulan Ramadhan. Zakat fitri tidak ada hubungannya dengan uang namun ia ditunaikan

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Besarnya Zakat yang Wajib Dikeluarkan pada Hewan Ternak

Majmu’ minal Ulama Kadar yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya pada hewan ternak sebagai berikut:

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Inilah Syarat Diwajibkannya Zakat Pada Hewan Ternak

Majmu’ minal Ulama Bahiimatul an’aam (hewan ternak) yang terkena wajib zakat adalah: unta, sapi, kambing. Adapun kerbau termasuk dari sapi. Sedangkan domba termasuk dari kambing. Syarat diwajibkannya Disyaratkan terkena kewajiban zakat pada hewan ternak yang telah dsebutkan di atas sebagai

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Zakat Yang Harus Dikeluarkan Pada Harta Karun dan Barang Tambang

Majmu’ minal Ulama Zakatnya ar-Rikaaz (Temuan Harta Karun) Harta karun adalah apa-apa yang ditemukan dari peninggalan masa jahiliyah (jaman purba) berupa emas, perak, atau selain keduanya yang terlihat dari tanda-tanda orang kafir. (Ketika mendapatkannya) tidak dari hasil pencarian yang mengeluarkan

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Kewajiban Mengeluarkan Zakat Untuk Pertanian dan Buah-Buahan

Majmu’ minal Ulama Kapan Diwajibkan? Beserta Dalilnya Asal dari diwajibkannya berdasarkan firman Allah Ta’ala يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Wajib Mengeluarkan Zakat Pada Huliyyi (Perhiasan)

Majmu’ minal Ulama Tidak ada khilaf (silang pendapat) di antara ulama tentang wajibnya zakaatul huliyyi (zakat perhiasan), baik perhiasan itu dipakai maupun yang disimpan, juga perhiasan yang diharamkan seperti laki-laki yang memakai cincin dari emas atau perempuan yang memakai gelang

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Hukum dan Besarnya Zakat Emas dan Perak (Uang Simpanan) yang Wajb Dikeluarkan

Majmu’ minal Ulama Hukum Zakat Dzahabu wal Fidhdhah (Emas dan Perak) Beserta Dalilnya Wajib menunaikan zakat emas dan perak berdasarkan firman Allah Subhanahu wata’ala, وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ “Dan orang-orang yang menyimpan

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Hikmah dari Kewajiban Zakat dan Syarat-Syarat yang Wajib Mengeluarkan Zakat

Majmu’ minal Ulama Hikmah dari Kewajiban Zakat Disyariatkannya zakat membawa hikmah yang indah dan terpuji yang tidak terhitung banyaknya, di antaranya: 1.Mensucikan harta dan mengembangkannya, mendatangkan keberkahan di dalam hartanya, menghilangkan kejelekan dan keburukan hartanya, dan menguatkan hartanya dari kehilangan

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Inilah Jenis Harta Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya

Majmu’ minal Ulama Harta Apa Saja yang Wajib Ditunaikan Zakatnya Wajib ditunaikan zakatnya untuk lima jenis harta: 1. Bahimatul an’am (hewan ternak): terdiri dari unta, sapi, dan kambing. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, مَا مِنْ صَاحِبِ إِبِلٍ وَلَا بَقَرٍ وَلَا

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal

Pengertian Zakat dan Hukum Menunaikan Zakat

Majmu’ minal Ulama Pengertian Zakat Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dan berkembang. Dikatakan zakatnya tanaman apabila tumbuh. Zakat menurut istilah artinya hak yang dwajibkan dari harta yang telah mencapai nishab setahun dengan syarat tertentu, untuk golongan tertentu. Zakat membersihkan seorang

Ditulis dalam Fiqhul Muyassar, Fiqih, Zakat, Zakat Fitri, Zakat Mal
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image