Hukum Mengikir Sela-Sela Giginya Untuk Kecantikan

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Haramkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri. Yakni dengan mengikir sela-sela giginya dengan menggunakan alat kikir hingga membentuk kerenggangan sedikit di sela-sela giginya itu supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran yang hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter wanita spesialis.

[Dinukil dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 19-20]

 

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Urgensi Dakwah
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image