Definisi dan Masa Nifas

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah Nifas yaitu darah yang tertahan tidak bisa keluar dari rahim dikarenakan hamil. Maka ketika melahirkan, darah tersebut keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan disertai tanda-tanda kelahiran, maka itu termasuk darah nifas juga. Dalam hal ini, para fuqaha membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Dan apa yang dinamakan Melahirkan, yaitu jika yang keluar dari rahimnya itu sudah berbentuk Manusia, baik bentuknya sempurna ataupun tidak. Minimal berbentuk manusia, sekitar 81 hari (bulan ke-3).

Maka, apabila keluar sesuatu dari rahim sebelum waktu tersebut (81 hari), dan disertai dengan keluarnya darah, maka janganlah menganggap itu darah nifas, jangan tinggalkan sholat dan puasa, karena yang keluar tersebut adalah darah yang rusak dan dia dihukumi darah istihadhah.

Waktu masa Nifas yang paling lama pada umumnya wanita adalah 40 hari, dimulai sejak melahirkan atau sebelum melahirkan (yang disertai tanda-tanda kelahiran), berdasarkan hadits dari Ummu Salamah Radhiyallohu ‘anha, “Wanita yang mengalami nifas pada masa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam selama 40 hari.” (HR. Tirmidzi dan selainnya)

Imam at-Tirmidzi dan lainnya menuturkan, bahwa ia adalah ijma’ para ulama. Jika suci sebelum 40 hari dengan tanda berhentinya darah maka hendaklah ia mandi dan sholat. Dengan demikian tidak ada batasan ataupun dalil yang membatasi minimal jumlah hari Nifas.

Jika sudah selesai masa 40 hari akan tetapi darah tidak berhenti-henti / tetap keluar darah, maka perhatikanlah ! Bila keluarnya di saat ‘adah (kebiasaan) haidh, maka itu darah haidh. Akan tetapi jika darah keluar terus dan tidak pada masa-masa (’adah) haidhnya dan darah itu terus dan tidak berhenti mengalir , maka itu adalah darah istihadhah yang tidak boleh karenanya ibadah ditinggalkan setelah masa empat puluh hari itu. Apablila telah lewat empat puluh hari, sedangkan darah tidak terus mengalir dan tidak pula bertepatan dengan kebiasaan haidhnya, maka disini ada khilaf para ulama’,

[Dinukil dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 35-36]
 

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Potret Keluarga
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image