Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Imam an Nawawi dalam kitab al Majmu’ I/3/24, berkata, "Mewarnai (kuku) kedua tangan atau (kuku) kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu."
Dalam hal ini an Nawawi menunjuk pada pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu’anha tentang mewarnai kulit (kuku) dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab, "Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tumpuhan kasihku, tidak menyukainya." (HR. Abu Dawud dan an Nasa’i)
Juga hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam dari ‘Aisyah berkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir -sedang ditangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis ‘kepada rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam’-. Lalu nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengepalkan tangan beliau dan bersabda, "Aku tidak tahu, tangan seorang lelaki-kah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?" Wanita itu menjawab, "Tangan seorang perempuan." Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu." Maksudnya dengan pewarna dari serbuk daun pacar. (HR. Abu Dawud dan an Nasa’i)
Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air untuk bersuci [1].
[Dinukil dari kitab Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 20-21]
_________
Footnote:
[1] Seperti pewarna kuku yang disebut kuteks