Bolehkah Menyembelih Qurban di Tempat Lain yang Bukan Tempat Dia Berdomisili? (Bagian 1)

Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy

(Bagian 1)

Seiring dengan semakin dekatnya hari raya ke dua kaum Muslimin, yaitu I’dul Qurban atau Adha, banyak perbincangan dan pembahasan seputar permasalahan hukum hewan qurban.

Banyak kaum Muslimin yang bersiap-siap menyisihkan sebagian hartanya untuk beribadah kepada Allah Ta’ala dalam bentuk menyembelih qurban. Banyak pula didapati kaum Muslimin yang mempersiapkan dagangan sapi atau kambing yang dipasarkan di pinggir-pinggir jalan atau di pasar–pasar hewan, suatu pemandangan tahunan yang dapat kita saksikan di mana mana.

Di antara permasalahan yang sering terjadi di kalangan kaum Muslimin seputar qurban adalah memindah atau menyembelih qurban di tempat lain yang bukan tempat dia berdomisili. Seperti mentransfer uang qurban ke sebuah yayasan atau pesantren atau masjid di luar daerahnya. Demikian pula banyak kita jumpai iklan–iklan hewan qurban dengan berbagai tipe yang siap untuk disembelih dan dibagikan kepada kaum Muslimin.

Bagaimana sesungguhnya Sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam dalam masalah ini?

Fadhilatul Imam Al-Faqih Samahatus Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:

Wahai Fadhilatus Syaikh, apa hukum membagikan daging aqiqah (atau hewan qurban) dan mengeluarkannya keluar daerah, perlu diketahui bahwa penduduk daerah tersebut tidak butuh kepada daging aqiqah (atau hewan qurban) tersebut?

Beliau menjawab:

Dengan kesempatan adanya pertanyaan seperti ini, saya ingin menjelaskan kepada saudara-saudaraku yang hadir dan yang mendengar, bahwasanya bukanlah yang dimaksud dari menyembelih ‘nusuk’ (sembelihan ibadah, pent) baik untuk aqiqah atau udhiyah (hewan qurban) adalah dagingnya atau memanfaatkan dagingnya. Masalah ini nomor dua, yang dimaksud dengan hal tersebut adalah seseorang tadi bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala dengan sembelihannya, ini yang terpenting, adapun dagingnya, Allah Ta’ala telah berfirman:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al Hajj : 37)

Bila kita telah mengetahui hal ini, maka sangat jelas bagi kita kekeliruan orang – orang yang menyerahkan (transfer uang supaya disembelihkan qurban) atas nama mereka di tempat lain atau menyembelih hewan aqiqah anak-anaknya di tempat lain, sebab bila mereka melakukan hal itu, maka terluput dari mereka hal hal penting dari penyembelihan tersebut, bahkan luput dari mereka hal terpenting dari nasikah ini yaitu bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengan sembelihan.

Kamu sendiri tidak tahu orang yang menangani penyembelihannya, bisa jadi yang menanganinya adalah orang yang tidak shalat, maka hewan tersebut menjadi tidak halal, terkadang yang menanganinya adalah orang yang tidak baca basmalah, hewan itupun tidak halal, mungkin pula dia mempermainkannya dengan membeli hewan yang tidak diterima (tidak memenuhi syarat hewan qurban atau aqiqah)

Maka termasuk kesalahan fatal adalah mengeluarkan uang untuk membeli hewan qurban atau aqiqah di tempat lain.

Kita katakan sembelihlah hewan–hewan tersebut dengan tanganmu sendiri bila engkau mampu atau dengan wakilmu, saksikan penyembelihannya supaya engkau merasa sedang bertaqarrub kepada Allah Ta’ala dengannya. Dan agar engkau dapat memakan sebagian dagingnya karena dianjurkan untuk memakannya. Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Al Hajj: 28)

Banyak para ulama yang mewajibkan seseorang untuk memakan setiap hewan nasikah yang dia sembelih sebagai rasa taqarrub kepada Allah ta’ala, seperti Al Hadyu, aqiqah dan yang lainnya, apakah mungkin dia memakan sebagiannya dalam keadaan (disembelih) di tempat yang jauh? tidak mungkin.

Bila engkau hendak memberi kemanfaatan kepada saudara–saudaramu di tempat yang jauh kirimkan saja uang, pakaian, makanan kepada mereka, namun bila engkau hendak memindahkan salah satu dari syiar-syiar Islam ke daerah lain, maka tidak syak lagi hal ini adalah termasuk kebodohan.

Na’am, saya yakin, orang–orang yang berbuat seperti itu tidak menginginkan kecuali kebaikan, namun tidak setiap orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam pernah mengutus dua orang laki–laki untuk suatu keperluan, lalu datang waktu shalat dalam keadaan mereka berdua tidak mendapati air, keduanyapun bertayammum lalu shalat, kemudian dua orang tersebut mendapati air, yang satu berwudhu dan mengulangi shalatnya, sementara yang lain tidak mengulangi shalatnya. Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam berkata kepada yang tidak mengulangi: " Engkau sesuai dengan Sunnah"

Orang yang mengulangi shalatnya menghendaki dengannya kebaikan, maka genaplah niatnya dengan keinginan tadi, dia diberi pahala atas tindakan yang dia lakukan dengan ijtihadnya namun dia menyelisihi Sunnah. Oleh karena itulah kalau ada orang yang mengulangi shalat setelah dia mendengar bahwa yang sunnah adalah tidak mengulanginya, maka dia tidak dapat pahala, sedang orang tadi dapat pahala karena dia tidak tahu bahwa yang sunnah adalah tidak mengulangi (shalat).

Walhasil, tidak setiap yang orang yang menginginkan kebaikan diberi taufik untuknya. Saya beri tahu engkau dan saya berharap engkau memberi tahu orang–orang yang sampai kepadanya beritamu, bahwa tidakan ini adalah tidak benar

Na’am, anggaplah, kalau permasalahannya adalah engkau aqiqah atau menyelamatkan orang–orang dari kelaparan, sementara mereka itu adalah Muslimin. Engkau hendak mengirimkan uang aqiqah (kepada mereka), kami katakan: Mungkin tindakan tersebut lebih afdhal sebab menyelamatkan kaum Muslimin dari kebinasaan adalah wajib, namun engkau jangan mengirimkan uang dengan keyakinan bahwa uang itu untuk aqiqah

(Liqoat babil maftuh 2/58-59 pada liqo ke 23 cet. Darul Bashirah Iskadariyah–Mesir tanpa tahun)

Bersambung… insya Allah

Sumber: darussalaf.or.id

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Fiqih, Fiqih Qurban, Hidupkan Sunnah, Idul Adha
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image