Bolehkah Iuran dalam Menyembelih Hewan Qurban

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Beliau ditanya: Bolehkah berpatungan (berserikat) dalam menyembelih hewan qurban, dan berapa jumlah orang yang berpatungan dalam satu ekor hewan qurban, apakah mereka harus dari satu keluarga, dan apakah berpatungan dalam berqurban termasuk perbuatan bid’ah?

Jawab :

Seseorang boleh berqurban untuk dirinya dan keluarganya dengan seekor kambing, dalilnya adalah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan bahwa ‘Atha bin Yasar berkata: "Hai Abu Ayyub, bagaimanakah berqurban di antara kalian (para sahabat) di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?" Maka dia menjawab:

"Adalah seseorang diantara kita di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan menyembelih seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya, lalu mereka makan dan memberi makan orang lain (dengan daging tsb) sampai banyak orang saling berbangga lalu menjadi seperti yang engkau saksikan. (HR. Malik, Ibnu Majah, dan Tirmidzi, dan Tirmidzi berkata : hadits hasan shahih)

Dan syah menyembelih seekor unta atau sapi untuk tujuh orang, baik mereka itu dari satu keluarga atau bukan, baik mereka ada hubungan keluarga atau tidak, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengizinkan para sahabat untuk berserikat (iuran) dalam menyembelih seekor unta atau sapi, setiap tujuh orang seekor sapi/ unta, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merinci itu semua.

Wallahu A’lam

[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]

 

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Fiqih, Fiqih Qurban, Hidupkan Sunnah, Idul Adha
2 comments on “Bolehkah Iuran dalam Menyembelih Hewan Qurban
  1. […] [Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdu… Bantu menyebar amalan :Like this:LikeBe the first to like this. […]

  2. […] [Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdu… Share this:CetakTwitterFacebookLinkedInSurat elektronikTumblrPinterestDiggRedditLintaskan lintas.meBagikan InfogueStumbleUponLike this:SukaBe the first to like this. […]

Komentar ditutup.

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image