Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Beliau ditanya: Benarkah bahwa orang yang menyembelih hewan qurbannya sebelum imam menyembelih adalah tidak shah?
Jawab :
Yang benar bahwa yang menyembelih hewan qurban setelah shalat ied adalah shah, walaupun dia menyembelih sebelum imam menyembelih, adapun mereka yang menyembelih hewan qurban sebelum shalat ied, maka tidaklah shah qurbannya itu, dan itu hanyalah makanan yang dia percepat untuk keluarganya.
Barang siapa ingin berqurban, maka janganlah dia mengambil (memotong) rambut dan kukunya.
[Dikutip dari Fatwa-fatwa tentang Qurban, Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin; Syaikh Abdul Aziz Abdullah Bin Baz, Majmu’ Fatawa, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Jilid 6 hal. 385]