JOMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran seperti saat ini, karena mengandung unsur riba.
Karena itu MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. Fatwa haram terhadap praktek penukaran uang baru ini diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan.
Menurut KH Kholil, dalam praktek penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih atas uang baru yang diinginkan. Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.
“Kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba dan hukumnya haram,” ujarnya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (7/8/2011).
Menurut KH Kholil, praktek tukar menukar uang boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan pembayaran atau serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan.
Jika tetap ingin menukarkan uang KH Kholil mengimbau masyarakat untuk menukarnya langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan.
Berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa ini, dalam waktu dekat MUI Jombang akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar menertibkan praktek penukaran uang yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Kota Santri.
Sebab jika dibiarkan hal ini akan membudaya dan lama kelamaan akan dianggap sebagai sesuatu yang sah-sah saja.
Okezone