• Kalender Hijriyah

    KALENDER HIJRIAH
  • Barokallahu fiikum


  • Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

    "Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Al Fatawa 4/149)

  • MUI Mengharamkan Jasa Penukaran Uang dengan Nilai yang Tidak Sama

    JOMBANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengharamkan jasa penukaran uang yang selalu marak menjelang Lebaran seperti saat ini, karena mengandung unsur riba.

    Karena itu MUI mengimbau kepada masyarakat agar tidak menukarkan uangnya pada para penjual jasa penukaran uang baru. Fatwa haram terhadap praktek penukaran uang baru ini diungkapkan Ketua MUI Kabupaten Jombang KH Kholil Dahlan.

    Menurut KH Kholil, dalam praktek penukaran uang, konsumen selalu membayar lebih atas uang baru yang diinginkan. Padahal nilai uang baru maupun uang lama tersebut sama.

    “Kelebihan uang dalam tukar menukar barang yang nilainya sama tersebut adalah riba dan hukumnya haram,” ujarnya di Jombang, Jawa Timur, Minggu (7/8/2011).

    Menurut KH Kholil, praktek tukar menukar uang boleh-boleh saja dilakukan. Asalkan pembayaran atau serah terima uang baru dengan uang lama nominalnya sama dan tidak dilebihkan.

    Jika tetap ingin menukarkan uang KH Kholil mengimbau masyarakat untuk menukarnya langsung ke bank karena tidak ada kelebihan nilai yang harus dibayarkan.

    Berkenaan dengan dikeluarkannya fatwa ini, dalam waktu dekat MUI Jombang akan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jombang agar menertibkan praktek penukaran uang yang akhir-akhir ini banyak bermunculan di Kota Santri.

    Sebab jika dibiarkan hal ini akan membudaya dan lama kelamaan akan dianggap sebagai sesuatu yang sah-sah saja.

    Okezone

     

  • Pilih Kategori

  • Jumlah Klik

    • 654,070 hits .. sejak 3 Sya'ban 1428 H | 16 Agust 2007
  • Indeks Sunniy

  • Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.

    Bergabunglah dengan 294 pengikut lainnya.