Dialog Dengan Pembuat Ebook

Ini percakapan melalui YM (tanpa sensor) antara seseorang pembuat ebook dengan ikhwanuna (semenit). Untuk kerahasiaan nama nya, pembuat ebook itu diganti dengan Fulan. Silakan tanggapan dari antum semua…

Semenit: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Fulan: waalaykum salam warahmatullahi wabarakatuh
Semenit: gimane kabar antum?
Fulan: baik
Semenit: mengenai situs antum….
Fulan: yah
Semenit: apakah sudah mendapat izin dari pihak penerbit utk diedarkan sbg ebook?

Fulan: tidak
Semenit: lalu kenape antum melakukannye?
Fulan: karena ilmu agama itu milik allah
Fulan: siapa yang berani mendaptarkan sebagai hak ciptanya berarti dia mendahului allah dan rasulnya
Semenit: betul. Tapi dilain sisi ade hal yg penting juge…..
Fulan: apa
Semenit: misalnye….
Semenit: antum bise kena hukuman utk hal itu.
Fulan: gapapa kl itu berdasarkan undang2 negara
Fulan: toh undang2 itu buatan kapitalis
Fulan: adakah ulama2 salaf terdahulu menulis di dalam bukunya dilaran diperbanyak ?
Semenit: contoh….
Fulan: jadi siapa mengikut siapa ?
Semenit: antum berhari raya kemaren ikut pemerintah?
Fulan: hari raya hukumnya khusus
Fulan: tidak ada ketaatan pada aturan yang menyelisihi sunnah
Semenit: apakah pemerintah negeri ini melarang utk shalat berjamaah di masjid?
Semenit: atau tdk boleh adzan ?
Semenit: dst ?
Fulan: apakah semua aturan negara benar secara Islam ?
Fulan: jangan memberi contoh yang bias
Fulan: wa ba’du
Fulan: saya dah jemu menanggapi hal-hal seperti ini
Fulan: dulu pernah dibahas di forum
Fulan: jika antum suka silakan ambil
Fulan: jika tidak silakan tinggalkan
Semenit: ana sekedar mengingatkan aje sesuai kadar ilmu yg ana miliki
Fulan: tafadhol
Semenit: ana bukanlah dari pihak penerbit buku manapun
Fulan: andaipun ada dari pihak penerbit saya telah menyiapkan hujjahnya
Fulan: dan saya siap mempertanggung jawabkan segalanya
Fulan: dan perlu antum ketahui
Semenit: dulu ana juge sempet berpikiran seperti antum, ingin semue buku ane mo bikinin ebook. Tapi ada juge hak-hak pemerintah yg kudu kite taati juge
Fulan: sebagian penerbit salaf yang masih jujur tidak mencantumkan di dalam bukunya larangan untuk menggandakan dsb
Fulan: kecuali penerbit2 yang sudah bertujuan komersil
Fulan: wallahu alam
Fulan: bahkan penerbit al-ilmu malah jelas menyebutkan di dalam bukunya boleh di sebarkan ulang dst
Semenit: yg ana tau ade buku-buku yg antum bikin ebook tsb kudu izin dari penerbitnye
Fulan: apakah mereka meminta izin pada ulama2 yang diterjemahkan ?
Fulan: itu sudah warisan kaum muslimin
Fulan: tidak ada yang ber hak mengklaim
Fulan: kecuali penyandaran ilmiahnya saja
Fulan: yang nerjemahkan si fulan penerbt pulan dst
Semenit: betul, seharusnye memang demikian. Tapi sekali lagi kita hidup di dalam sebuah pemerintahan yg ade undang-undang
Fulan: apakah kl pemerintah melarang poligami antum akan setuju ?
Fulan: apakah semua aturan pemerintah yang menyelisihi sunnah tetap akan taat ?
Semenit: salafush shalih tetep taat kpd pemerintah sekalipun harta mereka dirampas (al-hadits). Maaf lupe sumbernye
Fulan: itu kl pemerintahnya memakai aturan alquran dan sunnah
Fulan: hanya mereka dzalim
Fulan: nah indonesia ?
Fulan: mengapa pemilunya haram hasil akhirnya jadi halal ?
Fulan: afwan dalam hal ini saya tidak sependapat dengan yang mengatakan presiden termasuk amir kaum muslimin
Fulan: amir kaum muslimin itu yang memerintah berdasar quran dan sunnah bukan pancasila
Semenit: dzalim ? apakah pemerintah negeri ini melarang utk shalat berjamaah di masjid?
Fulan: apakah pemerintah baru di katakan dzalim kl melarang sholat ?
Fulan: apakah dengan tidak menjadikan quran dan sunnah sebagai landasan berhukum bukan perbuatan dzalim ?
Semenit: lalu adakah di negeri ini pemerintah yg tdk dzalim?
Fulan: apakah engkau tidak mendengar hadits bahwa bagaimana kalau tidak ada pemerintahan kaum muslimin ?
Fulan: apakah sahabat bertanya tentang sesuatu yang tidak mungkin terjadi ?
Fulan: kapan masa itu ?
Fulan: kl engkau mengira pemerintahan RI sebagai pemimpin kaum muslimin itu hak antum
Fulan: tetapi bagi saya tidak
Fulan: apa yang asalnya haram maka ujungnya juga haram
Semenit: mengapa org-org taat pada lampu lalu lintas. Bila lampu merah, kendaraan berhenti padahal khan itu hukum manusia ?
Fulan: karena itu tidak berkaitan dengan syar;i
Fulan: itu perkara mubah
Fulan: adapun yang di atur di dalam syar;i ketaatan tetap kepada Allah dan rasul-Nya
Semenit: tapi itu utk kebaikan manusia juge khan?
Fulan: sekali lagi itu tidak berkaitan dengan syar’i. faham ?
Fulan: apakah engkau dapat janji pahala dari allah kalau mentaati lampu merah dan mendapat dosa kalau melanggarnya ?
Semenit: memang tdk mendapat pahala. Tapi apakah antum kalau lampu merah melaju terus selama ini?
Fulan: tergantung
Fulan: kl ana lihat kondisi memungkinkan untuk melaju saya melaju
Fulan: misal tidak ada polisi dan di giliran lampu hijau tidak ada pengendara yang lewat
Semenit: terima kasih atas waktu antum. Semoga Allah memudahkan kita semue utk memperoleh hidayah ke jalan yg lurus.
Fulan: amiin
Semenit: maaf, bile ade kata-kata yg menyinggung antum.
Fulan: yup dimaafin
Semenit: Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Fulan: waalaykumsalam warahmatulahi wabarakatuhu

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Akhlak Salaf, Hidupkan Sunnah
47 comments on “Dialog Dengan Pembuat Ebook
  1. Abu Husain berkata:

    Bismillah,
    Yang ana tau masalah ini cukup pelik juga, yang mana butuh rincian keadaan dan penjelasannya masing-masing, dan kita hanya bisa mendapati dan memegang mana pendapat yang lebih menenangkan. Ahsan kita angkat tema ini dengan pembahasan yang lebih ilmiah atau menukil tanya jawab dengan ustadz maupun fatwa ulama.
    Baarokallohufiikum.

  2. Hana Munawaroh berkata:

    Masya Allah ya, ana gak ngerti kenapa gak boleh untuk dibuatkan ebooknya, apakah pelit ilmu ? atau penerbit merasa kehilangan omzet ? ana masih kurang paham, tlg dijelaskan.

  3. Deddy Rahmat berkata:

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

    Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah saya boleh merekam salah satu kaset dan menjualnya, tetapi tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemegang hak, atau kalau bukan kepada pemegang hak, paling tidak kepada rumah produksi yang khusus mengurus hak perekaman ? Dan apakah saya boleh mengcopy salah satu buku dan mengumpulkannya dalam jumlah besar dan setelah itu menjualnya ? Dan bolehkah saya mengcopy salah satu buku tetapi tidak untuk menjualnya, tetapi saya mengoleksinya untuk keperluan pribadi. Sementara buku-buku ini mencantumkan tulisan : “Hak Cipta Dilindungi” Apakah saya perlu meminta izin atau tidak ? Tolong beritahu kami mengenai masalah ini, mudah-mudahan Allah memberikan berkah kepada anda.

    Jawaban.
    Tidak ada larangan merekam kaset yang memuat hal-hal yang bermanfaat dan menjuallnya, juga mengcopy buku-buku dan menjualnya. Sebab, hal itu dapat membantu menyebarkan ilmu pengetahuan, kecuali jika pemegang haknya melarang melakukan hal tersebut, dan karenanya harus meminta izin kepada mereka.

    Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

    [Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 18453, dan Pertanyaan ke-2 dari Fatwa Nomor 18845, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy]

  4. Abu 'Umair berkata:

    Hhmm…. Semoga Allah sll menjaga kita dari hal-hal yang syubhat. Di setiap ana taklim, termasuk oleh ust Asasuddin dan Ust Abdullah Sya’roni, mereka hafidzahullah selalu meganjurkan hadirin yang tidak memiliki kitab pembahasan untuk memfoto copy. Bahkan menganjurkan panitia masjid untuk menyediakan foto copyan yang nanti diganti oleh hadirin. Hal in supaya hadirin memahami dan tidak sekedar mencatat. Naah.. bukankah ebook sama dengan hal di atas ? maka menurut saya boleh-boleh saja. Gimana nih ana kurang paham… Akh Abu Tilmidz gimana menurut antum ?

  5. Ceu Nila berkata:

    Lha bukankah blog ini ada seabrek ebooknya ? Mungkin Akh Abu Tilmidz aw La Adri At Tilmidz termasuk yg membolehkan penggandaan untuk dibuatkan ebook. BTW ana dulu pernah lho dapat kado dari temen ana sebuah bundel risalah ilmiah yg dicover depan pada paling bawah ada tulisan “Risalah ini dikumpulkan oleh akhukum fillah La Adri At Tilmidz” Itu sekitar tahun 2005. Naah ana kenal manhaj salaf justru dari bundel itu yg notabene PENGGANDAAN berupa print printan risalah Ilmiyah yg dibagikan al akh secara gratis.

  6. Abu Tilmidz berkata:

    Bismillah. Mungkin perlu diluruskan.

    yang dimaksud FULAN pada dialog di atas adalah seorang saudara kita yang “rajin” membuatkan ebook dalam bentu pdf di situs beliau. Adapun caranya adalah, dari buku aslinya beliau scan dan dijadikan ebook.. Naah maka bisa dikatakan beliau membajak buku tersebut dengan cara menscan atau beliau ketik ulang lalu dibuatkan ebook tanpa ijin dari penerbit.

    Adapun yg dilakukan oleh bbrp ikhwanuna yang lain dalam pembuatan ebooknya (termasuk blog ini) bukanlah membajak dari buku aslinya, melainkan dikumpulkan dari berbagai website Ahlus Sunnah yang ilmiyah yang kami yakin telah mendapat ijin dair penerbit untuk mempublikasikan artikelnya, makanya kami ambil dari web tersebut untuk kami buatkan ebooknya.

    Wallahu a’lam, semoga bisa sedikit ada gambaran dari latar belakang dialog di atas.

  7. Hamzah Abu Muhammad berkata:

    Assalamualaikum, gini lho.

    Mengapa tidak boleh membuatkan ebook tanpa ijin penerbit ? karena setiap ulama atau setiap masyaikh hafidzahullah sangat selektif memilih penerbit. Bahkan mrk hanya mau satu penerbit saja yg mrk anggap tsiqoh, seperti Syaikh Al Albani rahimahullah hanya mau 1 penerbit saja yg beliau rahimahullah anggap tsiqoh untuk menerbitkan karya-karya beliau Rahimahullah. hal ini adalah untuk menjaga keilmiyahan dan keotentikan karya beliau tanpa dirubah dan tanpa diedit 1 huruf pun !.

    Antum bayangkan demikianlah antara penerbit dengan ulama. Lantas bgmn penerbit dengan kaum muslimin ? tentu saja harus ada ijin dari penerbit krn penerbit memiliki tanggung jawab ilmiyah dan amanah rekomendasi dari ulama ! Dengan demikian seorang Muslim hendaklah tahu rincian keadaan / latar belakang dari sebuah permasalahan.

    maka tidak boleh seorang Muslim membajak (baik untuk digratiskan aalagi untuk dikomersilkan) tanpa ijin dari penerbit yg telah mendapat amanah dari ulama untuk tidak bebas begitu saja menggandakannya. Bukan karena pelit ilmu, sekali lagi bukan namun untuk menjaga keotentikan sebuah pembahasan.

    betapa banyaknya manusia tersesat krn salah paham dari sebuah pembahasan. salah huruf, salah kata, hingga menajdi salah paham, atau menguti sepotong-sepotong dari fatwa ulama sedangkan yg tdk sesuai dgn hawa nafsu dibuang sebagaimana gaya para hizbiyyun wal harokiyyun semisal IM, HT, JT, dan lainnya termasuk Surury yg memuat fatwa ulama yg memuji mereka namun tidak menjelaskan latar belakang kenapa. inilah..inilah… Barokallahu fiikum.

  8. muhandis777 berkata:

    Subhanallah….

    Untuk Hamzah Abu Muhammad, Ebook yang saudara Fulan buat dengan cara di scan bukan seperti yang di buat Abu Tilmidz yang copy paste.

    Secara keilmuan cara scan lebih otentik dari pada cara copy paste.

    ============
    Usaha mencerdaskan ummat :

    http://.com

  9. Abu Luqman berkata:

    bismillah, ahsannya dengan ijin terlebih dahulu walaupun jika itu diperbolehkan, untuk bermuamalah dengan baik dan pihak yang terkait pun dapat melihat ebook dari pembuatnya

  10. munajat berkata:

    Akhi hendaknya lebih teliti dengan link-link yang dicantumkan penulis komentar, dan antum menelitinya dulu sebelum approval. Muhandis777 telah mencantumkan link website ‘koran’ berkedok jihad sebaiknya dihapus saja.

    Web antum dikunjungi orang banyak, tentu kasihan muslim awam yang akhirnya malah menelusuri web kelompok jihadi lantaran mengklik linknya di web antum.

  11. muhandis777 berkata:

    Untk munajat, Jihad adalah bagian dari Islam.

  12. pengunjung berkata:

    bismillah,
    “tentu kasihan muslim awam yang akhirnya malah menelusuri web kelompok jihadi lantaran mengklik linknya di web antum.”>>tmsk saya… bingung, kok dibilang murjiah? murjiah itu apa?

  13. Abu Tilmidz berkata:

    Bismillah. hal ini perlu dipahami dengan baik. Karena kalau tdk memahami masalah ini bisa salah dalam menyikapi.

    Perlu dipahami bahwa kita tdk membicarakan HASIL dari ebook itu. Apakah hasilnya pdf, word, chm, exe, atau lainnya, atau PROSES yang didapatkan dari copy paste, scan, perekam tulis otomatis (ia membaca dan direkam lalu rekamanya bisa menulis otomatis), bukan, sekali lagi bukan hasil dari ebook itu. Yg menjadi permasalahan adl IJIN dari ebook itu. Dia dapatkan dari mana sumbernya. Naah yg kita inginkan adl hendaknya dia mendapatkan bahan dari penerbit, atau paling tidak ada ijin dari penerbit untuk dijadikan ebook. kalau dah dapat ijin ya terserah apakah mau di scan, copy paste dan lain sebagainya. Ana sepakat sama Al Akh Abu Luqman yaitu bahkan penerbit tahu hasil dari ebook tersebut. Mungkin yg lain bisa beri masukan lagi. Wallahu a’lam.

  14. Abu Salma berkata:

    Assalamui’alaikum
    Hanya ingin ikut nimbrung saja.
    Sebenarnya, tentang masalah hak cipta atau copyright, di sini ada beberapa hal yg perlu diperinci :
    1. Apabila hak cipta secara mutlak, maka ini tentu saja hak Alloh Subhanahu wa Ta’ala.
    2. Dari sisi muamalah, setiap orang yang telah membuat suatu karya, apapun bentuknya, maka ia memiliki hak atas karyanya tersebut. Untuk itu orang yang mengambil karyanya haruslah izin padanya… Dalam hal ini, mengambil hak orang lain adalah bentuk kezhaliman dan sariqot (pencurian).
    Contohnya begini :
    Ada seorang ulama menulis buku ilmu, kemudian dia menunjuk suatu percetakan utk mencetak bukunya. Dengan demikian, percetakan yg ditunjuk memiliki hak utk mencetak bukunya. Dan percetakan lain yg akan mencetak buku ulama tsb harus izin, karena apabila dia tidak izin maka dianggap mencuri dan berbuat zhalim. Padahal bisa saja percetakan yg mencuri itu berargumentasi, “loh ilmu kan hanya milik Alloh!”, dengan hujjah ini ia menghalalkan pencurian yg dilakukannya…
    atau contoh berikutnya, ada seorang da’i menterjemah sebuah buku, kemudian diterbitkan oleh suatu penerbit. Maka, apabila penerbit lain ingin menerbitkan pula, harus izin kepada penterjemah tsb, karena terjemahan itu adalah upayanya dan haknya. Menerbitkan terjemahan seorang da’i dengan alasan “ilmu hanyalah milik Alloh” adalah suatu bentuk kezhaliman dan pencurian, karena tidak dipungkiri bahwa ilmu itu adalah milik Alloh seluruhnya secara mutlak, namun berdalil dg ucapan ini adl tidak pada tempatnya…
    contoh lagi, masyaikh Yordania hanya memberikan hak pengawasan terjemahan kepada ustadz kami, ‘Abdurrahman at-Tamimi, apabila ada yg menerbitkan karya syaikh tanpa izin -walaupun dg alasan dan tujuan dakwah- tetap suatu hal yg tidak benar dan bagian dari pencurian…
    Termasuk dalam hal ini adalah, menscan kitab-2 atau buku-2 lalu menjualnya… kecuali apabila dibagikan gratis dan tidak bertujuan komersil, dan inipun juga seharusnya meminta izin…
    Menscan buku-2 agama, lalu menjualnya kembali tanpa izin penerbitnya adalah TINDAKAN PENCURIAN DAN KEZHALIMAN, kecuali apabila ia murni dakwah dan tidak mengambil keuntungan darinya, atau ada keridhaan dari fihak penulis, penterjemah atau penerbitnya…
    Hendaknya, orang yang melakukan hal ini :
    1. takut kepada Alloh azza wa jalla
    2. bertaubat akan kesalahan-2nya
    3. meminta ridha dan izin dari fihak/penerbit yang telah dizhaliminya
    dan apabila ia ingin agar dakwahnya bisa disokong oleh pembiayaan, maka hendaknya ia menjelaskan sebagai donasi dakwah yang jumlahnya tidak ditentukan.
    Allohu a’lam. Masalah ini apabila ada waktu akan ana tulis tersendiri, dan pada dauroh masyaikh berikutnya, akan ana tanyakan kepada mereka.
    Allohu a’lam.

  15. al akh muhandis777,
    Benar jihad adalah bagian dari islam, tapi islam butuh jihad yang benar.

    al akh pengunjung tanpa nama,
    ana tidak ada menyebut murji’ah, mungkin antum salah baca.
    sedangkan apa itu murji’ah, silahkan antum cari di search engine http://google.salafyonline.com agar langsung membaca penjelasan ilmiah yang memuaskan.

    Wallahu a’lam.

  16. yogakasep berkata:

    wah rupanya dialog ana dengan antum dimuat di blog antum ya, kenapa mesti dirahasiakan namanya, take easy aja…

    oya selepas ana dialog dengan antum maka saya update blog saya dengan menuliskan halaman pendapat kami http://kampungsunnah.wordpress.com/pendapat-kami/

    oya ana tahu ini ada di blog antum setelah ada seseorang memposting komentar yang ada disini.

    barakallahu fikum

  17. Salman berkata:

    pada membuat bingung diri sendiri dan orang lain. Hingga akhirnya yang ingin belajar ISLAM jadi ragu-ragu. Masalah pemilu saja bingung. KATANYA MENOLK PEMILU…tapi KEPADA hasil pemilu ditaati…ANEH..SEMUANYA. Ada BUKU yang berjudul MEMBONGKAR SALAFIYUN SEMPALAN…disitu disinggung…orang MURJIAH…Kepada pemerintah taat, kepada para dai menyerang…..Bingung sudah..Dipenghujung akhir jaman ini banyak penipu…… Bila saja rosul masih hidup bercucuranlah air mata beliau melihat ini semua. Justru yang saya harapkan adalah. persatuan diantara sesama muslim. Sejak kecil saya dilahirkan dilingkungan ahlussunah. tapi sekarang ahlussunah diributkan….akhirnya saya berkata : SAYA SEORANG ISLAM…karena ISlam Lebih dulu lahir dari Ahlussunah, Syiah, Salafi atau yang lainnya. Sungguh kelaim-kelaim sebagai Ahlussunah begitu mudah. Akhirnya saya tertawa….kepada orang yang baru belajar tapi sudah mudah tuk mengkafirkan….he..78X.

    Jawab : Saudaraku, saya tersenyum melihat mas Salman tertawa. Yaah… ahir nya kita semua harus sama-sama belajar, sehingga bisa membedakan mana yang Ahlus Sunnah dan mana yang hanya mengklain Ahlus Sunnah.

  18. Ceu Nila berkata:

    Kita hanya diskusi, mohon jgn dengan nada-nada kasar dan mohon tetap fokus pada satu dskusi.

    Saya mau komentar. Rupanya bahkan pemerintah memiliki standar ganda. Di satu sisi pemerintah ada hak cipta, di sisi lain pemerintah melegalkan FOTO COPY. bukan foto copy merupakan pencurian juga (mengutip opertkataan Abu Salma)

    Baiknya yuk kita sama-sama tanyakan sama Ustadz atau ulama yg paling masalah ini. Namun saya pribadi mengecam tindakan pembuatan EBOOK tanpa ijin dari penulis, atau penertbit, atau Penterjemah. Hal ini untuk menjaga KEILMIYAHAN TULISAN (mengutip perkataan Abu Tilmidz).

    namun untuk tujuan belajar di taklim, saya mengikuti pendapat para ustadz, “bagi yg gak punya buku ya mbok foto copy lima ribuan, dah habis foto copy lagi bab berikutnya”.

  19. Abu Salma Mohamad Fachrurozi berkata:

    Assalamu ‘alaikum

    Kalau membaca mukadimah sholat Nabi insya Allah tergambar bahwa Syaikh Al-Bani tidak setuju dengan main serobot begitu.
    Ahsan ya ijin, apasih susahnya. Kalau penerbitnya ikhlas ya Insya Allah boleh.

    Sebab kalau tidak ijin, bisa jadi bukunya masih banyak sehingga tidak laku karena seudah ada e-book.

    Kalau terjadi seperti itu ya berarti memadhorotkan sesama muslim. Padahal Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda la dharara wala dhiroron.
    Wallahu a’lam.

  20. Ferdian berkata:

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    Terima kasih atas penjelasannya. Saya sudah bisa menangkap apa yang dimaksudkan, semoga kita bisa bertindak lebih arif dan tidak sembrono.

  21. Hana Munawaroh berkata:

    Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    Penjelasan yang cukup menjelaskan. Terima kasih atas ebook-ebook halalnya. Cukuplah melihat siapa yang membuat ebook itu sehingga lebih tenang apakah mau mengambilnya atau tidak. Terima kasih.

  22. Deddy Rahmat berkata:

    Assalamualaikum.

    Ada kaidah yang di kenal di kalangan ikhwan salafiyyin, yatu jika mau membeli buku maka lihatlah penulis, penterjemah, dan dan penerbit.

    Maka, Demikian pula dalam hal ini kalau mau ambil ebook lihat dulu siapa pembuatnya dan lihat isi ebooknya siapa penulis dan penerbitnya dan sumbernya dari mana.

    Itu semua adalah karena Ilmu. Salah mengambil ilmu maka pemahaman kta pun salah. meninggalkan hal yang syubhat adl utama. barokallahu fiikum.

  23. Tino Effendi berkata:

    Cukup jelas. terima kasih.

  24. muhandis777 berkata:

    kalo saya tidak tertarik masalah ebooknya tapi tertarik, katanya pengikut salaf tapi kok taat pada undang-undang sekuler dan menjadikan penguasa sekuler sebagai amirnya.
    update your mind

    Jawab : Karena kami menjaga darah dan kehormatan kaum muslimin.

  25. muhandis777 berkata:

    Semoga Allah memberi ana dan amtum semua hidayah. Ya.. Allah selamatkanlah ummat ini dari tipu daya para penguasa sekuler.
    usaha mencerdaskan ummat.

    Jawab : Aamiin ya Allah, berilah kami kepemimpinan di bawah Ahlus Sunnah wal Jamaah dan berilah kekhalifahan kepada kami. Allahumma yaa mujibas saailin.

  26. aswaja berkata:

    Mau nyebarin virus TBC dulu Ahhhhhhhhhhhhhhhhhhhh

    Jawab : Kalau sudah puas, silahkan pergi. Tidakkah engkau melihat ada syaitan di sekelilingmu, wahai saudaraku, yang selalu tersenyum setiap kali engkau mencaci. Barokallahu fiikum. ?

  27. Abu Nisa As Sundawiy berkata:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuhu….

    Kepada Akhuna Abu Salma dan Abu Tilmidz. Saya tidak ingin menambah panjang komentar mengenai akhi Yoga. Jujur saja buat saya pribadi sangat banyak manfaatnya, tapi toh ini diluar konteks karena yang dimaksudkan antum berdua itu antara Akhi Yoga dengan ‘pemilik lisensi kitab’.

    Satu yang menjadi ganjalan saya, sekiranya ini diqiyaskan dengan tindakan “PENCURIAN DAN KEZHALIMAN” (di sisi antum), lalu bagaimana sebenarnya pandangan antum berdua kepada kami kalangan awam yang memanfaatkan “HASIL CURIAN” akhi Yoga ?

    Baarokallahu fiikum…

  28. assalafy...88 berkata:

    bismillaah
    komentar ana buat akh salman : komentar antum semakin menguatkan ana akan manhaj salafiyyah ini karena dari komentar antum terlihat kalau antum belum faham (salah faham)terhadap al haq yg ada, betapa sering ana membaca komentar sejenis antum.., ya Allohh…betapa mahalnya hidayah itu….., Ya Alloh kuatkan kami salafiyyun dimana pun berada mengemban amanat dakwah ini…, benarlah sabda nabi Shallallohu ‘alayh wa sallam… “mayyuri dillaahu bihi khoyron yu faqqihu fiddiin (brrsp yg akn di inginkn oleh Alooh kbaikn mk akn difahamnkn dlm masalah agm ini”
    baarokallohu fiikum wa jazaakumullohu khoyron

  29. yogakasep berkata:

    wah masih lanjut yak, untung komen abu Muhamad dimuat. Yup ana kenal abu fuad, abu abdurahman dan abu usamah juga abu asma, kalau pas ada taklim di cilegon kadang-kadang saya taklim.

    cuma pemberitahuan aja, sebelum akh wahyudi jadi agen syariah, saya yang pertama mengageni wilayah serang, bisa di cek di majalah syariah edisi2 awal yang namanya masih syariah belum asy-syariah.

    Saya berhenti jadi agen ketika terjadi perselisihan antara ustadz dzul akmal dan ustadz2 jawa yang notabene di belakang majalah asy-syariah.

    walau sudah ishlah berhubung dah di ganti akh wahyudi, ya sudah saya gak lanjut lagian dah gak ada modal ^_^.

    sekedar info aja mengenai ana, kalau masih ada yang penasaran boleh telpon kalau gak sayang pulsa ^_^

    Jawab : Afwan, sebagaimana permintaan beliau, maka comment beliau kami tdk munculkan.

  30. muhandis777 berkata:

    Bagus2 untuk mas yogakasep kalau sudah tidak menjadi pengedar majalah murji’ah lagi.

    Perselisihan sprti yang antum bicarakan memang nyata perselisihan pendapat dan perselisihan pendapatan.

  31. khayla berkata:

    Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

    Pembahasan yang menarik, banyak pro dan kontra. Saya sendiri juga membuat beberapa eBook untuk disebarkan via internet dengan gratis tanpa pembayaran sepeser pun. Tadinya niat saya adalah karena pengalaman pribadi, ketika keaadaan yang mengharuskan tinggal di luar daerah beberapa lama entah untuk studi atau bekerja, tidak memungkinkan untuk memboyong semua buku kesayangan dibawa kemana saja. Hingga timbul ide untuk menyimpannya dalam bentuk eBook. Terlebih lagi kemudian banyak orang yang merasa terbantu dengan eBook tersebut.

    Belakangan setelah timbul keraguan, saya mencoba menghubungi beberapa penerbit besar untuk meminta izin dari mereka dan hanya satu diantaranya yang begitu cepat memberi respon (padahal pada penerbit yg sama kami pernah mengirim email untuk pemesanan buku bagi dagangan kami justru direspon hampir 2 minggu berikutnya setelah kami menelepon ke penerbit) ‘bahwa pebuatan eBook tersebut tidak diizinkan dengan alasan mereka harus membayar royalti dll’ dan sama sekali tidak menyinggung masalah ‘mempertahankan keilmiahan buku tersebut’. Hal ini memang sudah seperti yang diduga pada awalnya.

    Namun begitu untuk menghormati permintaan pihak penerbit yang bersangkutan saya tidak lagi membuat ebook, kecuali menyelesaikan apa-apa yang telah dimulai jauh sebelumnya.

    Saya salut terhadap penerbit Media Hidayah, meskipun saya tidak mengetahui sikap mereka, namun pada buku-buku terbitan mereka tidak dicantumkan perizinan dll. Juga kepada Al-Ilmu yang dengan jelas memperbolehkan buku-buku terbitannya untuk dibuat eBook. Sesungguhnya kalau para penerbit mengkhawatirkan omset yang berkurang karena pembuatan eBook, saya tidak melihat ada hubungan langsung diantara keduanya. Karena bagaimanapun, buku bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin mencari ilmu dan gemar membaca serta memiliki kemampuan, tentunya akan lebih nyaman dan lebih menyenangkan mengkoleksi buku dalam perpustakaan kecil yang bisa dimanfaatkan seluruh keluarga kapan saja, ketimban membaca eBook tebal di komputer. Justru adanya eBook merupakan bahan referensi untuk memilih buku-buku yang patut dimiliki untuk menambah koleksi perpustakaan di rumah. Itu yang saya pribadi rasakan.

    Jika ada pihak penerbit yang kebetulan ikut menyimak diskusi ini, mohon kiranya memperhatikan buku-buku terbitannya. Karena banyak buku yang sangat bagus dan penting namun harganya tidak terjangkau oleh pembeli karena terlalu mahal, padahal buku tersebut bisa dibuat lebih murah dengan desain yang lebih sederhana dan tidak terlalu ‘sophisticated’ dengan dekorasi2 dan ukuran yang kelewat besar, yang sebenarnya tidak diperlukan. Seperti contoh tafsir Ibnu katsir.

    Yang terakhir saran saya kepada diri saya senidiri kuga kepada siapa saja… meningkatkan minat baca untuk diri dan keluarga dengan membeli dan menyediakan buku-buku bermutu di rumah, insya Allah akan mendorong perkembangan penerbitan buku-buku lainnya warisan berharga dari para ulama. Wallahu a’lam

    Barakallahu fikum
    Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh

  32. Hana Munawaroh berkata:

    Subhanallah, ini masih berlanjut diskusinya. OK Deh ana sih ambil yang terbaik aja. Fatwa ada yg membolehkan ada yang tidak, sih.

  33. alhujah berkata:

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Jika ingin mengambil atau memperbanyak hak cipta (dlm hal ini berbentuk E-book) hendaknya meminta izin dahulu kepada pemiliknya. Semua itu ada aturan mainnya. Terlebih bagi seseorang yang mengaku salafy. Dan suatu perkara itu tidak hanya diukur hanya dengan niat baik semata, tetapi juga harus sesuai dengan sunnah.

    Akan lebih baik jika al akh yogakasep hanya membuat E-book dari buku-buku atau majalah yang sudah diizinkan untuk memperbanyaknya, seperti yang dilakukan majalah AsySyariah yang membolehkan orang lain memperbanyaknya dengan syarat bukan untuk komersial. Insya Allah lebih selamat, baik di dunia dan akhirat.

    Wallahu a’lam

  34. alhujah berkata:

    Kalau saya perhatikan lagi dialog antum dengan fulan, ada yang janggal, yakni ketika masuk ke dialog berikut:

    Semenit: apakah sudah mendapat izin dari pihak penerbit utk diedarkan sbg ebook?

    Fulan: tidak

    Semenit: lalu kenape antum melakukannye?

    Fulan: karena ilmu agama itu milik allah

    Fulan: siapa yang berani mendaptarkan sebagai hak ciptanya berarti dia mendahului allah dan rasulnya
    Semenit: betul. Tapi dilain sisi ade hal yg penting juge…..
    Fulan: apa

    Semenit: misalnye….
    Semenit: antum bise kena hukuman utk hal itu.

    Fulan: gapapa kl itu berdasarkan undang2 negara
    Fulan: toh undang2 itu buatan kapitalis
    Fulan: adakah ulama2 salaf terdahulu menulis di dalam bukunya dilaran diperbanyak ?

    Kalau begitu hujjah yang dipakai fulan untuk membenarkan tindakannya, tentu dia juga akan membenarkan seseorang yang mengambil air dari kran tetangganya tanpa izin krn air itu milik Allah. Fulan mungkin juga akan membenarkan seseorang yang memanen buah-buahan tetangganya tanpa izin karena beralasan itu semua milik Allah. Meskipun nanti jika ketahuan akan ditangkap pemilik rumah dan dilaporkan ke polisi karena telah mencuri. Apakah fulan kembali beralasan tidak apa-apa karena dihukum pun dengan hukuman buatan manusia. Coba pikirkan kembali dampak dari ini semua akh yogakasep. Allahu yahdikum. Saya membuat analogi agar memudahkan kita dalam melihat permasalahan ini. Sesuatu perkara yang sudah jelas melanggar hukum, tapi disamarkan dengan kalimat al haq yang dimaukan bukan kepada al haq.

  35. baharuddin berkata:

    sesungguhnya amal itu bergantung kepada niat….. itu satu poin.
    dan sesungguhnya Ada hak Allah dan ada hak yang telah dipercayakan kepada hamba-Nya, dan itu sudah menjadi hak dia… itu juga satu poin.
    islam adalah agama yang sempurna. dan salah satu bentuk kesempurnaan islam adalah bahwa ketika suatu aturan dibentuk, ia tidak akan melanggar aturan yang lain. ketika suatu hak dimiliki, ia tidak menyalahi hak yang lain…
    ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua, dan mungkin sekaligus masukan bagi para ulama penulis kita agar pandai-pandai memilih penerbit ketika menerbitkan bukunya.. jangan hanya melihat dari sisi bisnisnya semata dalam menentukan penerbit mana yang akan digunakan.
    tapi ketika suatu penerbit telah salah dipilih, bukan berarti kita bisa juga seenaknya melanggar hak-hak dia. masih banyak penerbit yang lain yang bisa kita manfaatkan untuk membuat e-book..
    syukran..

  36. Bismillâhirrahmânirrahîm.

    Ada penjelasan singkat oleh Al Ustadz Dzulqarnain tentang hukum menggandakan CD kajian agama dan kitab ulama berupa file audio MP3 berdurasi 1 menit 10 detik dengan size 0,17 MB. Yang ingin mendengarkan atau men-download silahkan kunjungi http://www.tasjilat.wordpress.com pada halaman “MASALAH ANDA”. Semoga bermanfaat.

    Bârakallâhu fîkum.

  37. rijaluna berkata:

    Assalamu’alaikum.
    Abu Tilmidz, sebenarnya antum setuju nggak dengan model e-booknya Yoga? Terus terang karya2nya si Yoga cukup menggiurkan terutama bagi yg baru punya ghirah menuntut ilmu. Bahkan karya2nya Yoga udah masuk ke http://al-ilmu.net/ yg jg banyak menyimpan e-book karya antum.

  38. Bismillah,
    Mohon ditunjukkan jika ada e-book yang dibuat al akh Yoga di server al-ilmu.net, kontak email admin al-ilmu.net. Kami tidak mengetahui jika ada. Sekalipun pendapat kami mendekati pendapat beliau dalam beberapa hal tentang ini, namun saat ini kami tidak bisa menempatkan e-book buatannya di server kami. Baarokallohufiikum.

  39. Rijal berkata:

    @Abu Husain Munajat
    Ini dia beberapa karya Al Akh Yoga yg sempat saya download via al-ilmu.net dan setahu saya di halaman E-Booknya tertulis alamat situs kampungsunnah/yogabuldozer for charity.

    Download Center kategori Lain-Lain:
    -Salussuyuf.pdf
    -Maqaalat2.pdf
    -Maqaalat.PDF
    -Koreksi Sholat.pdf
    -Jihad.pdf
    -Ihya Ulumuddin dalam pandangan ulama.doc

    Download Center kategori Materi Lain Berbahasa Arab:
    -Berkenalan dengan Salafi.PDF
    -Fikih Dakwah.PDF

    Download Center kategori Aqidah:
    -At-Thohawiyah1.PDF
    -At-Thohawiyah2.PDF

    Silahkan dicek dulu.

  40. Rijal berkata:

    Ohya d Download Center kategori Materi Lain Berbahasa Arab ad yg ketinggalan nih satu:
    -Muwazanah.PDF

  41. Masya Allah, tampaknya banyak yang luput dari pemeriksaan kami. Akan segera kami cek insya Allah dan kami konsultasikan nanti dengan ustadz penasehat AL-ILMU. Jazakumullahu khairan.

  42. Abu Shoffie berkata:

    Yaaahh… namanya manusia, terkadang luput dan itulah tugas kita untuk mengingatkan saudara kita yang bersalah. Terima kasih akh Rijal atas koreksinya.

  43. Andi berkata:

    Afwan..utk akh yoga..

    apakah sampe sebegitunya sm pemerintah yg masih sholat? (sy prnh mendapati SBY jd imam sholat). bukankah Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- menganjurkan kita taat pada pemerintah yg sah (asal bkn dlm maksiat) dan dilarang mengangkat senjata walopun mereka memukul punggung dan mengambil harta selama masih sholat??

    ya akhi, lihatlah petikan fatwa lajnah daimah no 15752 ini : “Peraturan lalu lintas dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan yang besar bagi kaum muslimin oleh karena itu WAJIB hukumnya bagi para pengendara untuk mematuhi aturan-aturan tersebut”.
    apakah menaati lampu merah itu maksiat pd Allah?bukan, mk patuhilah..

    ttg scan, mk jelas ini jg tdk bertentangan dgn hukum Allah (sependek yg sy fahami, mohon benarkan sy jk salah) jk penerbit mmg menghendaki tdk boleh digandakan..

    wallahu a’lam

  44. Andi berkata:

    ralat : ttg larangan scan, mk jelas ini jg tdk bertentangan dgn hukum Allah (sependek yg sy fahami, mohon benarkan sy jk salah) jk penerbit mmg menghendaki tdk boleh digandakan. mk patuhilah.. kita tidak tau kan bagaimana hukumnya menurut Allah Azza wa Jalla? syubhat bukan?

    wallahu a’lam..

  45. herbalkalijati berkata:

    Assalamu’alaikum. Apakah semua khalifah mulai dari khulafaur -rasyidin,..sampai runtuhnya Khilafah Turki Utsmaniyah dipilih secara Syar’i??Sehingga seluruhnya memang wajib di taati (dalam perkara ma’ruf)?Atau justru di antara khalifah terdahulu ada juga yang mencapai tahtanya lewat pemberontakan atau cara lain yang tidak syar’i, namun tetap dianggap sebagai amir kaum muslimin?

    Maksud ana ingin membandingkan dengan kondisi di Indonesia,..yang memang tidak dipilih secara syar’i (via pemilu),..ini hukumnya tersendiri,…adapun setelah terpilih (walau kt tidk milih) maka ini pun hukumnya tersendiri…(karena kenyataan presiden masih shalat dan mengaku muslim) maka kita taat hanya dalam hal yang ma’ruf..

  46. edi berkata:

    assalamualaikum,
    kalau cara untuk jd pemimpin juga dulu banyak yang nggak syar’i toh paa ulama tetap taat pada amir ter sebut contohnya khalifah malik bin marwan, yang mencapai kkuasaan engan tajamnya pedang ( membrontak dan membunuh kaum muslimin) tetapi apakah seperti itu syar’i tetntu saja tidak tetapi siapa saja yang menjadi amir harus ditaati dalam hal yang ma’ruf

  47. edi berkata:

    assalamualaikum,
    oya afwan akhi yoga ana dulu juga anggota kampung sunnah ( kampungsunnah .nr kl ga salah ) kemudian kami meutuskan untuk berhenti menjadi anggota karna email yang masuk ke kami denagn bunyi kira” siapa yang ikut kuxxkuxx.com keanggotaanya akan kamihapus ( email ana sudah dihapus oleh yahoo (matusyalih@yahoo.com), pasal apa akan di hapus karena situs tersebut mempublikasikan hasil scanan akhi yoga dengan gratis tanpa anggota premium dan sebagainya, ana rasa perasaan penerbit juga akan seperti akhi yoga waktu itu, (menhabiskan waktu biaya energi dsb tau” ada yang bagi” gratis ) apa lagi yang akhi yoga untuk keuntungan pribadi, jika akhi masih bersikukuh bolehnya membuat ebook tanpa seijin penerbit ana nasihatka kepadan antum
    1. silahkan menghubungi penerbit untuk meminta ijin dan meminta maaf kepadanya, telah publikasi produk tanpa ijin
    2. jika tidak di ijinkan maka berhenti atau mengajukan jadi pemegang hak lisensi untuk pembuatan ebook dari penerbit, sehingga penerbit juga antum menerima hasil kerja mereka.
    3. meninggalkan syubhat adalah perilaku orang melaksanakan sunnah,
    4. perumpamaan jika seseorang menggembala mendekati kebun raja, setiap raja mempunyai wilayah, (rumput juga gratis tapi kalo masuk kebun orang tanpa minta ijin??)
    afwan jika ada kata yang salah

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image