Bolehkah Menyembelih Qurban di Tempat Lain yang Bukan Tempat Dia Berdomisili? (Bagian 3)

Al Ustadz Muhammad Afifuddin As Sidawy

(Bagian 3)

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan hafidzhahullah Ta’ala. Beliau pernah ditanya:

Apakah hukum menyerahkan uang senilai shadaqah fitrah, sembelihan qurban dan aqiqah supaya dibelikan makanan yang diserahkan atau kambing yang disembelih untuk para fuqara di negara lain?

Jawaban beliau:

Segala puji bagi Allah semata, shalawat dan salam (semoga) tercurah pada Rasulullah, Nabi kita Muhammad, keluarga dan shahabatnya, adapun setelah itu:

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkan-lah." (Al Hasyr:7)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً ليس عَلَيْهِ اَمرنَا قهُوَ رَدٌّ

"Barang siapa mengamalkan suatu amalan tanpa ada contoh (sunnah) dari kami, maka tertolak". (HR Bukhari)

Sesungguhnya ada sebagian pihak di zaman sekarang, berusaha merubah ibadah dari ketentuannya yang syar’i dan itu banyak contohnya.

Misalnya, shadaqoh fitri (Zakat fitrah), Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkannya dari makanan di negara yang dijumpai adanya Muslim (di situ) di penghujung Ramadhan dan diserahkan kepada orang–orang miskin di negara tersebut.

Telah didapati adanya fihak yang memfatwakan: Mengeluarkan uang senilai sebagai ganti dari makanan di negeri lain yang jauh di negeri orang yang berpuasa tadi dan dibagikan di sana. Hal ini merupakan (upaya) merubah ibadah dari ketentuannya yang syar’i.

Shadaqah Fitrah memiliki waktu mengeluarkannya, yaitu malam hari raya atau dua hari sebelumnya menurut para ulama, juga ada tempat pengeluarannya, yaitu negara di mana seorang Muslim menyempurnakan bulan (Ramadhan) di sana. Diapun juga memiliki pihak–pihak yang berhak menerimanya, yaitu orang–orang miskin di negara tersebut dan diapun (shadaqoh) juga memiliki jenis (barang) yang dikeluarkan, yaitu makanan (pokok)

Maka ketentuan–ketentuan syar’i ini harus dilaksanakan, bila tidak, maka tidak bisa disebut sebagai ibadah yang shahih, tidak pula membebaskan dari tanggungan.

Para Imam yang empat telah sepakat tentang kewajiban mengeluarkan shadaqoh fitrah di negara tempat domisli orang yang puasa selama di sana masih ada yang berhak menerimanya, dan telah dikeluarkan ketetapan (fatwa) dari Haiah Kibarul Ulama Mamlakah (Kerajaan Saudi Arabia) tentang hal ini.

Maka yang wajib adalah memperhatikan hal ini dan tidak menoleh kepada pihak yang menyerukan selain ini, sebab seorang Muslim (harus) bersemangat untuk melepaskan tanggungannya dan berhati–hati terhadap agamanya.

Begitu juga setiap ibadah, harus ditunaikan sesuai dengan ketentuan–ketentuan syar’i dari sisi jenis, waktu dan tempat penyerahan. Maka tidak diperbolehkan merubah jenis ibadah yang disyari’atkan oleh Allah ta’ala kepada jenis lainnya.

Misalkan: "Fidyah puasa bagi orang tua renta dan orang yang sakit menahun yang tidak mampu lagi berpuasa, Allah Ta’ala telah mewajibkan atas keduanya untuk memberi makan setiap hari (seorang miskin) sebagai ganti puasa. Allah Ta’ala berfirman":

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin" (Al Baqarah:184)

Demikian pula memberi makan pada Kaffarot : Kafarat Dhihar (menyamakan istrinya dengan Ibunya), kafarat jima di siang hari Ramadhan dan kafaroh sumpah, begitu pula mengeluarkan makanan pada shadaqah fitrah, semua ibadah–ibadah tadi mengharuskan untuk mengeluarkan makanan padanya, tidak mencukupinya dengan mengeluarkan uang senilai (makanan itu), sebab hal ini (termasuk) merubah ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan, juga Allah ta’ala telah menyebutkan makanan dalam bab ini secara nash. Maka harus dibatasi dengan hal tersebut. Barang siapa yang yang tidak membatasinya dengan hal tersebut maka dia telah merubah ibadah dari jenisnya yang telah diwajibkan oleh Allah Ta’ala".

Demikian pula masalah hadyu, qurban dan mengaqiqahi anak. Ibadah–ibadah ini harus disembelihkan padanya hewan atau binatang ternak dari jenis yang mencukupi (sesuai persyaratan) tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqoh dengan senilai harganya, sebab menyembelih adalah ibadah. Allah Ta’ala berfirman":

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan menyembelihlah" (Al Kautsar : 2)

Allah Ta’ala juga berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, nusukku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam." (Al-An’am:162)

Memakan sebagian sembelihan tersebut dan menshadaqohkannya juga ibadah, firman Allah Ta’ala:

فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

"Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (Al Hajj: 28)

Maka tidak diperbolehkan dan tidak mencukupi dengan mengeluarkan nilai atau bershadaqah dalam bentuk uang sebagai ganti sembelihan, sebab tindakan ini merupakan (upaya) merubah ibadah dari jenisnya yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala.

Sembelihan–sembelihan ini pun juga harus disembelih di tempat yang telah disyaria’tkan oleh Allah Ta’ala, al Hadyu disembelih di tanah haram (Mekah). Allah Ta’ala berfirman :

لَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ مَحِلُّهَا إِلَى الْبَيْتِ الْعَتِيقِ

"Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, Kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah)." (Al Hajj : 33)

Allah Ta’ala juga berfirman tentang para jama’ah haji (Muhrimin) yang membawa hadyu1:

وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ

"Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya." (Al Hajj: 196)

Hewan qurban dan aqiqah disembelih oleh seorang Muslim di negaranya dan di rumahnya, dia memakan dan bershadaqah dengannya serta tidak (diperkenankan) mengirim yang senilai supaya dibelikan hewan sembelihan yang disembelih dan dibagikan di negara lain sebagaimana yang disuarakan sekarang ini oleh sebagian para penuntut ilmu pemula atau sebagian orang awam dengan alasan bahwa sebagian negara padanya terdapat fuqara yang membutuhkan

Kami katakan: Sesungguhnya membantu kaum Muslimin yang membutuhkan adalah keharusan di manapun (mereka berada) namun sebuah ibadah yang telah Allah syariatkan pelaksanaanya di sebuah tempat tertentu tidak boleh dipindahkan ke tempat lain, sebab tindakan ini termasuk merubah ibadah dari bentuk yang telah disyariatkan oleh Allah. Pihak-pihak tadi telah membuat kerancuan di tengah–tengah umat hingga (menimbulkan) banyak pertanyaan tentang masalah ini

Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim hadyu ke Mekah untuk disembelih di sana sedang beliau mukim di Madinah. Menyembelih qurban dan aqiqah di rumahnya di Madinah dan tidak mengirimkannya ke Mekah padahal Mekah lebih afdhal dari pada di Madinah. Di sana (Mekah) terdapat faqir miskin yang mungkin lebih banyak membutuhkan dari pada faqir miskin Madinah, walaupun demikian beliau terkait dengan tempat yang disyariatkan oleh Allah Ta’ala pelaksanaan ibadah padanya

Beliau tidak menyembelih hadyu di Madinah, tidak pula mengirim qurban dan aqiqah ke Mekah, namun beliau menyembelih masing–masingnya di tempat yang disyariatkan menyembelih di sana, sebaik–baik petunjuk adalah petunjuk Muhamad shallahu ‘alaihi wasallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah adalah sesat.

Naam, tidak mengapa mengirimkan daging yang berlebih dari hadyu tammatu dan hadyu thathawu (sunnah) secara khusus, bukan hadyu jubran (menutupi kesalahan pada haji, Pent) serta qurban ke negara yang membutuhkan, namun penyembelihannya harus di tempat yang dikhususkan untuknya secara syar’i

Barang siapa yang ingin memberi kemanfaatan kepada pihak yang membutuhkan dari saudara-saudara kita kaum Muslimin di negara–negara lain, maka hendaklah dia membantu mereka dengan harta, pakaian, makanan dan semua yang bermanfaat untuk mereka.

Adapun ibadah, maka tidak boleh dirubah dari waktu dan tempatnya dengan alasan membantu pihak yang membutuhkan di tempat lain, perasaan itu tidak boleh (diatas namakan) agama dan merubah ibadah"

وَصَلَّ اللهُ عَلَي نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍِ وَ اَلِهِ وَصَحْبَهِ

(Al-Muntaqa min fatawa syaikh Shalih bin Fauzan 3/113-116, lihat :Fatawa Ramadhan 919-922, karya Abu Muhammad Asyraf bin al Maqsud – cet. Adhwa -salaf)

Bersambung… insya Allah

Sumber: darussalaf.or.id

__________
Footnote:

1 Hadyu ialah: binatang (unta, lembu, kambing, biri-biri) yang dibawa ke Ka’bah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah Haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin dalam rangka ibadat haji).

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Fiqih, Fiqih Qurban, Hidupkan Sunnah, Idul Adha
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image