Sahur dan Buka Puasa Bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam (Bagian 4)

Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawy

(Bagian 4)

VI. BATAS AKHIR SAHUR

Untuk lebih menjelaskan tentang masalah ini, akan saya nukilkan -bi Idznillah- khilaf para ‘Ulama tentang akhir batas sahur, sebagai gambaran bagi kaum muslimin bahwa mereka mengakhirkan sahur tanpa mengenal istilah IMSAK yang ada di zaman sekarang.

Perbedaan pendapat para ‘Ulama dalam masalah batas akhir sahur, adalah sebagai berikut :

1. Jumhur ‘Ulama berpendapat, bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar shodiq. Dalil mereka adalah ayat dan hadits yang telah disebutkan di atas.

2. Sebagian Salaf membolehkan sahur hingga cahaya putih telah tersebar di atap-atap rumah dan gang-gang desa.

Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Bakr, Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit radhiallahu’anhuma.

Juga diriwayatkan dari sebagian tabi’in rohimahumullah jami’an, diantaranya : Muhammad bin Ali bin Al-Husain, Abu Mijlaz, Ibrohim An-Nakho’iy, Abu Dluha, Abu Wa’il, dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas’ud, Atho’, Al-Hasan Al-Basry, Al-Hakam bin ‘Uyainah, Mujahid, ‘Urwah bin Zubair, Abu Sya’tsa Jabir bin Zaid dan ini adalah pendapat Al-A’masy dan Jabir bin Rosyid.

3. Al-Imam Ibnul ‘Aroby Abu Bakr Al-Maliky berpendapat tentang keharusan menahan diri dari larangan-larangan puasa bila telah mendekati fajar shodiq. Sebagaimana dalam tafsirnya Ahkamul Qur’an, 1/105 cet. 1 Daarul ihyaut turots al-aroby-Bairut tahun 1421 H/2001 M

Pendapat beliau ini disitir oleh ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid, 1/211 cet. Daarul Ihyaul Kutub Al-Arobiyah tanpa tahun. Dengan shighot tamridl ( قيل ) untuk menunjukkan kelemahannya dan beliau memberikan alasan bahwa pendapat ini hanya berdasarkan kehati-hatian.

4. Ibnu Jarir At-Thobary, menukilkan dari sebagian orang yang berpendapat bahwa akhir waktu sahur adalah terbitnya matahari.

Pendapat ini disanggah oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya 1/228-229 karena menyelisihi ayat di atas.

Pendapat yang shohih tanpa syak lagi adalah pendapat Jumhur ‘Ulama dahulu maupun sekarang karena kuatnya argumentasi mereka yang berdasarkan ayat dan hadits-hadits diatas.

Adapun yang diriwayatkan sebagian sahabat dan tabi’in di atas. Maka yang dimaksud adalah mereka bersahur hingga merasa yakin fajar telah terbit, demikianlah dijelaskan oleh Imam An-Nasa’i, Ibnu Katsir, dan para ‘Ulama lainnya, sehingga pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat pertama. Lihat Tafsir Ibnu Katsir, 1/228.

Adapun pendapat yang selain ini. Maka tidak perlu ditoleh karena tidak berdasar pada dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

VII. BILA MERAGUKAN TERBITNYA FAJAR

Untuk lebih menjelaskan lagi, bahwa sahur lebih afdlol diakhirkan dan batas waktu akhir adalah terbit fajar, adanya sebagian ‘Ulama yang membolehkan makan dan minum bila dia masih meragukan terbitnya fajar shodiq.

Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Atho’, Al-Auza’y, Imam As-Syafi’iy, dan Imam Ahmad bin Hambal rohimahumullah. Mereka berpegangan dengan ayat :

حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Al Baqoroh : 187 )

(Bersambung… insyaallah)

 

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Buka Puasa, Fiqih, Puasa, Ramadhan, RISALAH SUNNIY, Sahur, Shaum
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image