Sahur dan Buka Puasa Bersama Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Salam (Bagian 7)

Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Afifuddin As-Sidawy

(Bagian 7)

X. WAKTU BERBUKA PUASA

Setelah selesai pembahasan masalah seputar sahur yang merupakan awal waktu dimulainya ibadah puasa yaitu bila fajar shodiq telah terbit, berikut ini saya bawakan masalah-masalah seputar buka puasa yang merupakan akhir waktu ibadah puasa dan saya bawakan pembahasan masalah waktu berbuka agar sejalan dengan pembahasan sebelumnya.

Masalah waktu buka puasa ini telah Allah Azza wajalla jelaskan secara gelobal dalm firman-Nya Azza wajalla :

ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (Al Baqoroh : 183)

Maka puasa itu dimulai dari terbitnya fajar shodiq hingga masuk waktu malam sebagaimana konteks lafadz ayat ini, lalu kapan masuknya waktu malam yang itu adalah waktu berbuka puasa dan dikumandangkannya adzan maghrib ?

Berikut ini saya bawakan hadits-hadits Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam yang menjelaskan ayat di atas :

1. Dalam Shohih Al-Bukhory no. 1954 ( lafadz hadits ini adalah lafadz Imam Al-Bukhory) dan Muslim no. 1100/51 dari jalan Hisyam bin ‘Urwah radhiallahu’anhu dari Bapaknya dari Ashim bin Umar bin Al-Khoththob dari bapaknya berkata : Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam bersabda :

إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَاهُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَاهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Bila Malam telah datang dari arah sini (timur) dan Siang telah pergi dari arah sini (barat) dan telah tenggelam matahari, maka sungguh orang puasa telah berbuka.”

Al-Imam An-Nawawy As-Syafi’iy rahimahullah dalam Syarah Shohih Muslim (7/181 ) menjelaskan :

“Maknanya adalah telah selesai dan sempurna puasanya dan dia sekarang telah disifati sebagai orang yang buka puasa, sebab dengan tenggelamnya matahari, hilanglah siang dan datanglah malam, sementara malam itu bukan tempat untuk puasa.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany As-Syafi’iy rahimahullah menjelaskan lebih lanjut :

“Dalam hadits ini Beliau shallallahu’aaihi wasallam menyebutkan tiga perkara, walaupun ketiganya pada asalnya saling berkaitan namun tekadang secara zhohir tidak demikian, bisa jadi disangka telah datang waktu malam dari arah timur namun datangnya tidak secara hakiki disebabkan adanya sesuatu yang menutupi cahaya matahari, demikian pula perginya waktu siang, dari sinilah Beliau shallallahu’aaihi wasallam mengkaitkannya dengan sabdanya “dan matahari telah tenggelam” sebagai isyarat adanya persyaratan terwujudnya datang (malam) dan pergi (siang), yang keduanya diketahui dengan perantara tenggelamnya matahari bukan dengan sebab lainnya.“ (Fathul Bari 4/710)

2. Dalam Shohih Al-Bukhory no. 1955 dan Muslim no. 1101/52-53 dari jalan Abu Ishak As-Syaibany rahimahullah dari Abdullah bin Aufa radhiallahu’anhu beliau berkata : “Kami pernah bersama Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam dalam suatu safar sedangkan Beliau shallallahu’aaihi wasallam berpuasa, tatkala matahari telah hilang Beliau berkata kepada sebagian kaum : “Wahai fulan! Bangunlah buatkan untuk kita Al-Jadh (tepung sawik dicampur dengan air diaduk hingga rata, pent).” dia berkata : “Wahai Rosulullah! Seandainya engkau tunda hingga lebih sore?” kata Beliau : ”Bangunlah buatkan kami Al-Jadh!” dia berkata : ”wahai Rosulullah! Kalau engkau tunda hingga lebih sore.” , kata Beliau : “Turunlah buatkan kami Al-Jadh !!” dia berkata :”sesungguhnya ini masih terang!!”, kata Beliau :”Turunlah! Buatkan kami Al-Jadh!!!” diapun turun lalu membuatkan mereka Al-Jadh, Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam pun meminumnya lalu bersabda :

إِذَا رَأَيْتُمُ اللَّيْلَ قَدْ أَقْبَلَ مِنْ هَاهُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ

“Bila kalian telah melihat malam telah datang dari arah sini (timur), maka telah berbuka orang yang puasa itu.”

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolany rahimahullah juga menerangkan : “Dalam hadits ini juga ada anjuran menyegerakan berbuka puasa, dan tidak ada keharusan menahan sebagian malam secara mutlak, bahkan kapan saja diyakini tenggelamnya matahari. Maka telah halal berbuka puasa.” (Fathul Bari 4/711)

Dari penjelasan dua hadits di atas berikut uraian dua Imam dari Madzhab Syafi’iy di atas, jelaskan bagi kita bahwa berakhirnya waktu puasa adalah semata-mata tenggelamnya matahari. Hal ini telah dipraktekkan oleh Rosulullah shallallahu’aaihi wasallam dan para shohabatnya sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiallahu’anhu di atas.

Juga secara khusus telah dilakukan oleh seorang shohabat yang mulia Abu Said Al-Khudry, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dari jalan Abdul Wahid bin Aiman dari bapaknya dia berkata : “Kami pernah masuk kepada Abu Sa’id lalu dia berbuka puasa sementara kami melihat bahwa matahari belum tenggelam.”

Atsar ini sanadnya Hasan. Abdul Wahid bin Aiman LA BA’SA BIHI ( tidak mengapa dalam hadits) ya’ni dihasankan haditsnya, sementara bapaknya, AL-IMAN AL-HABASY AL-MAKKY dia TSIQOH (terpercaya haditsnya)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang atsar di atas “Sisi pendalilan dari atsar ini adalah bahwasanya Abu Sa’id tatkala merasa yakin matahari telah tenggelam, beliau tidak mencari keterangan tambahan lain dan tidak pula menoleh kepada persetujuan orang-orang yang disekitarnya…” ( Fathul Bari 4/710)

Untuk memperjelas lagi makna ayat di atas. Berikut ini saya bawakan penjelasan sebagian ahli tafsir tentang ayat di atas, diantaranya :

Al-Imam Al-Qodli Abu Bakar Ibnul Aroby Al-Maliky dalam Ahkamul Qur’an, 1/105. Menjelaskan :

“Masalah ke sepuluh : firman-Nya Azza wajalla :

 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Robb kita yang Maha Tinggi mensyaratkan kesempurnaan puasa hingga jelasnya waktu malam, sebagaimana Allah Azza wajalla membolehkan makan hingga jelasnya waktu siang, namun bila telah jelas waktu malam, maka Sunnahnya adalah menyegerakan buka puasa.” Lalu beliau membawakan hadits Abdullah bin Abi Aufa diatas.

Al-Imam Ibnu Katsir As-Syafi’iy dalam tafsirnya 1/230 menguraikan:

“Firman-Nya Azza wajalla

 (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ )

mengharuskan berbuka puasa ketika tenggelamnya matahari sebagai hukum syar’iy.”

Al-Imam Asy-Syaukany Al-Yamany dalam Fathul Qodir, 1/339 menjelaskan pula :

“Firman-Nya Azza wajalla

 (ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ),

di dalamnya ada ketegasan bahwa puasa memiliki batas akhir yaitu malam. Maka ketika malam datang dari arah timur dan siang pergi dari arah barat, orang puasa berbuka puasa dan halal baginya makan, minum, dan yang lainnya.”

(Bersambung… insyaallah)

 

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Buka Puasa, Fiqih, Puasa, Ramadhan, RISALAH SUNNIY, Sahur, Shaum
KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image