QISHASH MENIMPA SIAPA SAJA YANG TERBUKTI BERSALAH Bukan Hanya TKI yang Dipancung, Majikan yang Terbukti Membunuh Juga Terancam Hukum Pancung

TANGERANG- Majikan Kikim Komalasari binti Uko Marta, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) asal Desa Mekarwangi, Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Shaya Said Al Gahtani terancam hukum qishash atau pancung.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, sesuai dengan hukum Islam, Shaya akan mendapat hukuman mati atau qishash.

“Tidak lama setelah peristiwa tewasnya Kikim, Shaya sang majikan dibekuk kepolisian setempat sebagai pembuhuhan. Shaya pun diproses hukum serta diadili dengan ancaman qishash,” ujarnya, di Kargo Garuda, Kamis (29/9/2011).

Kikim Komalasari berangkat ke Arab Saudi, pada 15 Juni 2009. Almarhumah, bekerja di rumah Shaya Said Ali Al Gahtani, di Kota Abha, sebagai TKI PLRT. Kikim meninggal dunia, karena dianiaya majikannya. Seluruh tubuhnya, mengalami luka serius karena hantaman benda tumpul.

“Mayatnya dibuang di pinggir jalan Serhan, bagian Utana, kawasan Gharah, Abha, pada 5 November 2010, tiga hari sebelum Idul Adha,” tambahnya.

Almarhumah Kikim meninggalkan tiga orang anak, satu perempuan, yakni Nurmalasari (18), dan dua laki-laki, yakni Galih Permadi (10) dan Fikri Agustian (5). (ugo)

(ahm) | okeZone

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Arab Saudi, INFO SUNNIY, Qishash, TKI

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image