Riyadh – Seorang pria yang divonis bersalah memperkosa anak perempuannya diganjar hukuman cambuk 2.080 kali selama masa tahanan 13 tahun.
Menurut surat kabar di Arab, pengadilan di Mekah menyatakan pria tersebut bersalah memperkosa anak perempuannya yang masih remaja. Aksi bejat itu terjadi pada masa interval tujuh tahun. Sang ayah memperkosa darah dagingnya sendiri saat di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.
Surat kabar Okaz mewartakan, Sabtu, 10 Desember 2011, terdakwa akan dicambuk di panggung sepanjang masa tahanannya. Nama terdakwa tidak disebut dalam surat kabar tersebut.
Kepolisian agama Arab Saudi mengatakan mendapat informasi mengenai pemerkosaan itu melalui paman sang anak perempuan.
TEMPO
Tinggalkan komentar