Hukuman Cambuk 2.080 Kali Karena Memperkosa Anak Gadisnya Sendiri

Riyadh – Seorang pria yang divonis bersalah memperkosa anak perempuannya diganjar hukuman cambuk 2.080 kali selama masa tahanan 13 tahun.

Menurut surat kabar di Arab, pengadilan di Mekah menyatakan pria tersebut bersalah memperkosa anak perempuannya yang masih remaja. Aksi bejat itu terjadi pada masa interval tujuh tahun. Sang ayah memperkosa darah dagingnya sendiri saat di bawah pengaruh obat-obatan terlarang.

Surat kabar Okaz mewartakan, Sabtu, 10 Desember 2011, terdakwa akan dicambuk di panggung sepanjang masa tahanannya. Nama terdakwa tidak disebut dalam surat kabar tersebut.

Kepolisian agama Arab Saudi mengatakan mendapat informasi mengenai pemerkosaan itu melalui paman sang anak perempuan.

TEMPO

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Arab Saudi, Hukum Cambuk, INFO SUNNIY, Timur Tengah

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image