Pimpinan Ma’had Teroris Khawarij Umar bin Khatab Didakwah Hukuman Mati

Tujuh tersangka teroris Bima menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (17 Shafar / 11 Januari 2012). Mereka duduk di kursi terdakwa, mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketujuh terdakwa itu adalah Ustadz Abrory M. Ali alias Maskadov alias Abrory Al Ayubi, Syakban alias Syakban A Rahman alias Syakban alias Umar Syakban bin Abdurrahman. Mustakim Abdullah alias Mustakim, Rahmat alias Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat Bin Efendi, Rahmat Hidayat, dan Asrak alias Tauhid alias Glen, dan Furqon.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Mereka dituduh melakukan kegiatan yang menimbulkan suasana teror. Mereka terancam hukuman penjara sampai hukuman mati.

“Kecuali Abrory dikenakan pasal kombinasi. Sebab dia aktor intelektualnya,” kata Lalu Rudi Gunawan, Jaksa dari Kejati NTB kepada VIVAnews.com, Selasa 11 Januari 2012. Khusus Abrory, dikenakan pasal berlapis, pasal 14, 15, 7, 9 UU no 15 tahun 2003.

Abrory adalah ketua Ponpes Umar bin Khatab. Dia didakwa telah mengajarkan kepada para santri untuk memusuhi penguasa dan aparat penegak hukum. “Bahkan Abrory menargetkan setiap bulan 5 orang santri dijadikan pengantin (eksekutor peledakan),” kata jaksa.

Dalam persidangan terungkap pula setelah adanya ledakan di pesantren yang menewaskan Firdaus, ditemukan 27 buah bom rakitan. Rangkain tersebut, sisa ledakan dan stok yang dibuang ke bukit Wadupa, berjarak 60 kilo meter dari pesantren oleh terdakwa Asrak dan Furkon. Abrory juga dikenal berpengalaman melatih merakit bom di Poso, Sulawesi Tengah saat konflik.

Dakwaan jaksa juga mengungkap ajaran Abrory telah dilaksanakan salah seorang santri, yakni Saykban dengan membunuh polisi anggota polsek Hulu.

(VIVAnews)

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Al Qaeda, Bom, Bom Bunuh Diri, INFO SUNNIY, Jihad Fii Sabilillah, Kafir, Khawarij, Nasional, Peledakan, Pengeboman, Syahid, Teroris, Terorisme

Tinggalkan komentar

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image