Jakarta – Hizbiy yang tidak berasaskan thogut Pancasila harus ditindak, apalagi bila memiliki visi untuk mengganti ideologi thogut Pancasila.
“Itu makar, dan pemerintah harus bertindak,” kata Ketua RUU Pansus Ormas Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30 Rabiul Awwal 1433H / 22 Peb’12).

Dalam RUU Ormas, kata Malik, memang belum disebutkan dengan tegas soal asas tersebut sebab masih ada dua pendapat, yang esensinya sama. Pertama, menyebutkan secara tegas asas thogut Pancasila dan kedua ada yang ingin memasukkan klausul ‘tidak bertentangan dengan thogut Pancasila’.
Menurut Malik, dua hizb yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menginginkan asas disebutkan secara tegas.
Mengenai hizbiy yang memiliki visi dan misi keagamaan dan menginginkan tegaknya kekuasaan negara Islam dan khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut Malik, tidak dibenarkan berdiri di Indonesia. “Ya mereka harus cari negara lain. Dan pemerintah harus bertindak,” katanya.
Namun, dalam RUU Ormas pembubaran dan pembekuan tidak lagi semena-mena namun harus melalui proses pengadilan. “Pengadilan kita pertahankan, agar tidak ada represif,” tambahnya.
Karena itu, hizbiy harus berbadan hukum agar memiliki objek hukum. Bila terjadi konflik dengan masyarakat, maka bisa digunakan dua jalur yakni menggugat langsung ke pengadilan melalui class action atau melapor ke Kementerian Dalam Negeri dan Mendagri membawanya ke pengadilan.
Terkait anggota hizbiy yang melakukan tindakan anarkis, maka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(jurnalparlemen)
Filed under: Firqah Hizbiyah, INFO SUNNIY, Nasional
















Apakah dengan adanya RUU ini, maka kita akan mengikuti “fatwa” mereka, atau lebih baik kita mengikuti fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri.., bukankah lebih penting iman kita yang diselamatkan daripada ber asas thoghut pancasila?
itulah musibah dengan mendirikan yayasan atau lembaga yang berbadan hukum. Karena mereka pasti dengan terpaksa mengikuti thoghut itu yakni Pancasila dan UUD. Menjadi bahan renungan bagi yang hendak mendirikan yayasan.