Menurut RUU Ormas, Hizbiy di Indonesia Harus Berasas Thogut Pancasila

Jakarta – Hizbiy yang tidak berasaskan thogut Pancasila harus ditindak, apalagi bila memiliki visi untuk mengganti ideologi thogut Pancasila.

“Itu makar, dan pemerintah harus bertindak,” kata Ketua RUU Pansus Ormas Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30 Rabiul Awwal 1433H / 22 Peb’12).

Dalam RUU Ormas, kata Malik, memang belum disebutkan dengan tegas soal asas tersebut sebab masih ada dua pendapat, yang esensinya sama. Pertama, menyebutkan secara tegas asas thogut Pancasila dan kedua ada yang ingin memasukkan klausul ‘tidak bertentangan dengan thogut Pancasila’.

Menurut Malik, dua hizb yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menginginkan asas disebutkan secara tegas.

Mengenai hizbiy yang memiliki visi dan misi keagamaan dan menginginkan tegaknya kekuasaan negara Islam dan khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut Malik, tidak dibenarkan berdiri di Indonesia. “Ya mereka harus cari negara lain. Dan pemerintah harus bertindak,” katanya.

Namun, dalam RUU Ormas pembubaran dan pembekuan tidak lagi semena-mena namun harus melalui proses pengadilan. “Pengadilan kita pertahankan, agar tidak ada represif,” tambahnya.

Karena itu, hizbiy harus berbadan hukum agar memiliki objek hukum. Bila terjadi konflik dengan masyarakat, maka bisa digunakan dua jalur yakni menggugat langsung ke pengadilan melalui class action atau melapor ke Kementerian Dalam Negeri dan Mendagri membawanya ke pengadilan.

Terkait anggota hizbiy yang melakukan tindakan anarkis, maka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(jurnalparlemen)

Baca juga 5 artikel terakhir di Blog Sunniy Salafy:

Kami adalah penuntut ilmu, seorang sunniy salafy

Ditulis dalam Firqah Hizbiyah, INFO SUNNIY, Nasional
19 comments on “Menurut RUU Ormas, Hizbiy di Indonesia Harus Berasas Thogut Pancasila
  1. Abu Abdillah berkata:

    Apakah dengan adanya RUU ini, maka kita akan mengikuti “fatwa” mereka, atau lebih baik kita mengikuti fatwa Syaikh Yahya Al Hajuri.., bukankah lebih penting iman kita yang diselamatkan daripada ber asas thoghut pancasila?

  2. Hamba Alloh berkata:

    itulah musibah dengan mendirikan yayasan atau lembaga yang berbadan hukum. Karena mereka pasti dengan terpaksa mengikuti thoghut itu yakni Pancasila dan UUD. Menjadi bahan renungan bagi yang hendak mendirikan yayasan.

  3. Mualaf Indonesia berkata:

    Ormas/Partai di negara yang mayoritas muslim, hanya memecah belah umat, mengikuti sunnah kaum muysrikin zaman dulu.
    Firman Allah :“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka terbagi menjadi beberapa kelompok sama sekali engkau bukanlah bagian dari mereka” [QS al An’am:159]

  4. muslimah berkata:

    statement ro’yu

  5. muslimah berkata:

    memang enak jadi salafy.. nikmat. karena mereka di atas al haq. dan tidak terpengaruh oleh para pencela.. jr yang dituju wajah allaah

  6. muslimah berkata:

    beramal dengan dalil dan bukan mendalili amal.. inilah perbedaann salafy dengan hizby. ketika sarana telah menjadi tujuan walau pada awalnya untuk da’wah ilallah semata.jika dilihat secara fakta bahwasanya umat melihat banyaknya organisasi hanya membuat umat menjadi terpecah dan bingung. padahal islam mengajak pada persatuan dan ukhuwah (dalam kebenaran). tidak akan berkumpul kebenaran dan kebatilan kecuali telah kabur manhajnya (jika masih mengakui ahlusunnah wal jama’ah). wallahua’alam

  7. Abu Harun berkata:

    Di kitab aslinya begini bunyi kelanjutannya:

    “Kecuali..bahwasanya ikhwah Salafiyyun, merekalah kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran. Akan tetapi kerancuan sebagian dari mereka gemar menyesat-sesatkan, membid’ah bid’ahkan, dan memfasiq fasiqkan. Kami tidak mengingkari ini jika memang dakwaannya benar, akan tetapi kami mengingkari jika dakwaaannya berlandas thariqah ini (hizbiyah / yang bukan kelompoknya sesat)”
    (asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, hadits ke – 28)

    Inilah akhi, Salafiyun sebagian dari ikhwah kita masih ada yg memiliki sifat seperti ini, hizbiy tanpa sadar. padahal mereka tidak membentuk organisasi.

    Maka tentunya, yang memiliki organisasi lebih parah keadaannya, bahkan ketika mereka membentuk organiasi, mereka sudah disebut hizbiyah, dan tentu akan menyeret kepada perilaku hizbiyah. Kita lihat bagaimana ta’ashub hizbiyah mereka untuk mengikuti keputusan organisasi mereka meskipun bertentangan dengan nash.

  8. Ummu Abdilllah berkata:

    abu basheer.. “ulamanya” para “jihader”.

  9. 'Amiirah berkata:

    firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala :

    + وَكَفَى بِاللَّهِ وَلِيًّا وَكَفَى بِاللَّهِ نَصِيرًا_ [النساء/45

    “Dan cukuplah Alloh sebagai wali dan cukuplah Alloh sebagai penolong”

    Dakwah ini adalah perintah Alloh kepada hamba-Nya, maka Dialah Yang akan menolong dakwah-Nya, kita hanyalah diperintahkan untuk menyampaikan syariat Alloh saja sesuai dengan tuntunannya, dan tidak perlu merekayasa cara baru demi dakwah, dan kalau kita telah menjalani tata cara yang telah digariskan Alloh pasti Alloh akan menolong kita walaupun tidak spontanitas datangnya pertolongan Alloh sebagaimana yang telah dijalani oleh para Rosul, mereka tidak cari jalan lain ketika melihat ummat tidak menerima dakwahnya atau bahkan minta perlindungan kepada mereka agar dakwah tetap berjalan, sama sekali itu bukanlah metode para nabi dalam mengemban tugas berat ini.

    Dikhawatirkan orang-orang yang menjadikan ormas / yayasan sebagai payung dan pelindung dakwah terjatuh kepada syirik walaupun kecil, karena ketawakkalan mereka dengan perkataan itu tergores dan turun derajatnya dari kesempurnaan.

    Maka bagaimana kondisi mad`u kalau keadaan da`inya demikian adanya, tidakkah dia mendengar ketegaran para nabi ketika ditekan kaumnya:

    + وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ نُوحٍ إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ إِنْ كَانَ كَبُرَ عَلَيْكُمْ مَقَامِي وَتَذْكِيرِي بِآَيَاتِ اللَّهِ فَعَلَى اللَّهِ تَوَكَّلْتُ فَأَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ وَشُرَكَاءَكُمْ ثُمَّ لَا يَكُنْ أَمْرُكُمْ عَلَيْكُمْ غُمَّةً ثُمَّ اقْضُوا إِلَيَّ وَلَا تُنْظِرُونِ * فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَمَا سَأَلْتُكُمْ مِنْ أَجْرٍ إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ وَأُمِرْتُ أَنْ أَكُونَ مِنَ الْمُسْلِمِين_ [يونس/71، 72]

    “Dan bacakanlah kepada mereka berita nabi Nuh ketika dia menyeru kaumnya: wahai kaumku jikalau kedudukanku dan peringatanku dengan ayat-ayat Alloh memberatkan kalian, maka ketahuilah bahwa hanyalah bertawakkal kepada Alloh, maka kumpulkanlah seluruh perkara dan serikat kalian semua kemudian perkara kalian tidak perlu disembunyikan, setelah itu tunaikanlah rencana kalian kepadaku dan tidak perlu menunggu-nunggu (untuk menunaikannya), adapun apabila kalian berpaling (dari dakwahku) maka ketahuilah bahwa aku tidaklah meminta upah kepada kalian, gaanjaranku hanyalah aku mohon kepada Alloh, dan aku diperintahkan untuk menjadi golongan orang yang memasrahkan diri (kepada Alloh).”

    Dan berkata Nabiyyulloh Hud ‘alayhissalam :

    +قَالَ إِنِّي أُشْهِدُ اللَّهَ وَاشْهَدُوا أَنِّي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ * مِنْ دُونِهِ فَكِيدُونِي جَمِيعًا ثُمَّ لَا تُنْظِرُونِ * إِنِّي تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ رَبِّي وَرَبِّكُمْ مَا مِنْ دَابَّةٍ إِلَّا هُوَ آَخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا إِنَّ رَبِّي عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ * فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقَدْ أَبْلَغْتُكُمْ مَا أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَيْكُمْ وَيَسْتَخْلِفُ رَبِّي قَوْمًا غَيْرَكُمْ وَلَا تَضُرُّونَهُ شَيْئًا إِنَّ رَبِّي عَلَى كُلِّ شَيْءٍ حَفِيظٌ_ [هود/54-57]

    “Aku bersaksi kepada Alloh dan saksikanlah oleh kalian semua bahwa berlepas diri dari apa yang kalian sekutukan dari selain Alloh, maka buatlah tipu daya untukku semua kemudian jangan kalian tunggu-tunggu (untuk menunaikannya), jikalau kalian berpaling maka aku telah sampaikan kepada kalian apa yang aku diutus untuk menyampaikannya kepada kalian, dan Robbku akan mengganti suatu kaum selain kalian, dan tidaklah (penolakan kalian) membahayakan Alloh sedikitpun, sesungguhnya Robku Hafidh (Penjaga) atas segala sesuatu.”

    Lihatlah betapa tegarnya nabi Nuh ‘alayhissalaam dan nabi Hud ‘alayhissalaam dalam menghadapi sikap keras kaumnya, tidak seperti para pengelola ormas / yayasan, belum apa-apa sudah nyerah dan tunduk dengan aturan mereka padahal belum ada secuil ancamanpun dari pihak mereka.

    Demikian pula nabi-nabi yang lain sampai nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam, tidak ada yang ciut hati menghadapi keganasan ummatnya yang berakibat meminta perlindungan atau payung pelindung dari mereka, bukankah meminta perlindungan kepada musuh menunjukkan kelemahannya.

    Kami katakan bahwa “mereka itu musuh” secara umum saja, dari sisi ketidakcocokan mereka dalam menegakkan syariat bukan musuh secara fisik.

    Dari situ jelaslah bahwa alasan mereka sekedar menjadikan ormas / yayasan sebagai payung dakwah adalah salah kaprah dan tidak masuk dalam kaidah dakwah yang berbarokah.

  10. H. Dzulfahmi SS berkata:

    Suatu hal yang keliru manakala menerjemahkan fatwa ulama ttg jam’iyah. terjemahan dari Jam’iyah bukanlah organisasi, tetapi yayasan.

    Beda antara organisasi dengan yayasan. Adapun organisasi adalah suatu wadah yang tidak syak lagi ia mengarahkan enggotaya kepada hizbiyah. Kita saksikan sekarang ini seluruh anggota organisasi fanatik terhadap organisasinya. Sebutkan organisasi mana yang anggotanya tidak fanatik kepada hizbnya, niscaya takkan engkau menjumpainya.

    Adapun jam’iyah, adalah yayasan, sebuah sarana yang cukuplah kita membaca fatwa syaikah kita di atas tentang kebolehannya, meskipun ini ada khilaf di tahun-tahun belakangan ini.

  11. muslimah berkata:

    bisa dituliskan terjemahan yang benar dari asy syaikh albani rahimahullah di atas ? jazaakumullahu khayran.

    • Berkata asy-syaikh al-Albani Rahimahullah ttg yayasan:

      أي جمعية تقام على أساس من الإسلام الصحيح المستنبطة أحكامها من كتاب الله ومن سنة رسول الله ومما كان عليه سلفنا الصالح ,فأي جمعية تقوم على هذا الأساس فلا مجال لإنكارها واتهامها بالحزبية,لأن ذلك كله يدخل في عموم قوله تعالى { وتعاونوا على البر والتقوى } والتعاون أمر مقصود شرعا وقد تختلف وسائله من زمن إلى زمن ومن مكان إلى مكان ومن بلدة إلى أخرى ولذلك فاتهام جمعية تقوم على هذا الأساس بالحزبية أو بالبدعية فهذا لا مجال إلى القول به ,لأنه مخالف ما هو مقرر عند العلماء من التفريق بين البدعة الموصوفة بعامة بالضلالة وبين السنة الحسنة, السنة الحسنة هو الطريقة تحدث وتوجد لتوصل المسلمين إلى أمر مقصود ومشروع نصا

      فهذه الجمعيات في هذا الزمن لا تختلف من حيث وسائلها عن الوسائل التي جدت في هذا العصر لتسهل للمسلمين الوصول إلى غايات مشروعة, فما نحن الآن في هذه الجلسة من استعمال المسجلات على أشكالها وألوانها إلا من هذا القبيل ,إن الوسائل أحدثت فإذا استعملت فيما يحقق هدفا وغرضا شرعيا فهي وسيلة مشروعة وإلا فلا,كذلك وسائل الركوب كثيرة ومختلفة اليوم من السيارات والطيارات ونحو ذلك فهي أيضا وسائل فإذا استعملت في تحقيق مقاصد شرعية فهي شرعية وإلا فلا.

      “Yayasan mana saja yang didirikan di atas landasan Islam yang shahih yang mengambil hukum-hukumnya (keputusannya) dari kitabullah (al-Quran), sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam (as-Sunnah) dan dari apa-apa yang diamalkan oleh pendahulu kita yang shalih (salafush shalih), maka yayasan mana saja yang tegak menurut kitabullah dan dari sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, di atas landasan ini, maka tidak ada celah untuk mengingkarinya dan menuduhnya dengan tuduhan hizbiyyah. Sebab semua itu termasuk dalam keumuman firman Allah Ta’ala,

      وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

      “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (al-Maa-idah: 2)
      Maksudnya saling tolong menolong dalam perkara yang syar’i.

      Dan sungguh berbeda wasilahnya (sarana-sarananya) dari zaman ke zaman, antara satu tempat dengan tempat lainnya, dan antara satu negeri dengan negeri lainnya.

      Oleh karena itu, menuduh sebuah yayasan yang tegak di atas landasan ini dengan hizbiyyah atau dengan bid’ah, maka tidak ada celah untuk mengatakan hal ini, dan juga dikarenakan menyelisihi apa yang telah ditetapkan para ulama dengan membedakan antara bid’ah yang secara umum bersifat sesat dengan sunnah hasanah.

      Sunnah hasanah adalah sebuah thariqah (metode) yang baru yang ditemukan untuk dijadikan wasilah oleh kaum Muslimin menuju kepada sesuatu yang diinginkan dan disyari’atkan secara nash. Maka yayasan-yayasan yang ada di zaman ini tidak berbeda dari sisi sarana-sarana yang ada dari berbagai sarana yang baru muncul pada masa kini untuk memudahkan kaum muslimin menuju kepada berbagai tujuan yang disyari’atkan.

      Tidakkah kita sekarang ini di majelis ini dengan menggunakan berbagai alat perekam yang beraneka ragam bentuk dan warnanya, melainkan dari sisi ini.

      Sesungguhnya sarana-sarana adalah sesuatu yang baru, jika digunakan terhadap sesuatu yang menghasilkan sebuah tujuan dan keinginan yang bersifat syar’I, maka ini merupakan sarana yang disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak. Demikian pula sarana transportasi yang banyak, dan berbeda-beda pada hari ini, dengan berbagai jenis mobil, pesawat, dan yang semisalnya ini juga merupakan sarana, yang jika digunakan untuk menghasilkan tujuan-tujuan yang disyariatkan maka itu disyari’atkan, dan jika tidak maka tidak (disyari’atkan).

      (Dari Kaset Silsilah al-Huda wa an-Nuur, No. 590. Lihat pula Risalah: Hukmul Ulama’ fil Indhimam li Jum’iyyatil Hikmah wal Ihsan wal Birr wat-Taqwa, wa Jum’iyyati Ihyaa’ at-Turats Ummu Haa’ulaa’, Karya Hasan bin Qasim Ar-Raimi, Hal. 5-6)

      Perhatian: Demikianlah, ada khilaf di kalangan ulama tentang yayasan. Maka yang lebih baik adalah kita keluar dari ikhtilaf, yakni sekiranya memang tidak perlu mendirikan yayasan, maka jangan mendirikan yayasan. Dan ini lebih membuat dada lapang dan keluar dari perselisihan. Dan sekiranya perlu membuat yayasan, maka kebutuhan masing-masing tempat dan negeri itu berbeda-beda, dan telah ada fatwa tentang bolehnya.

  12. muslimah berkata:

    Asy-Syaikh Muhammad bin Hady hafizhahullah berkata “Saya bukan hujjah, hujjah ada pada perkataan Allah dan Rasul-Nya. Dan apa saja yang berasal dari Allah dan dari Rasul-Nya maka kita terima sepenuhnya. Sedangkan yang berasal dari selain keduanya maka perlu diteliti lebih dahulu ” lihatlah ketawadhu’an seorang ULAMA..

  13. muslimah berkata:

    jazakallaahu khayran..inilah benang merahnya..baarokallahu fiykum

  14. H. Dzulfahmi SS berkata:

    Demikianlah, tidak ada komentar di atas yang menuliskan bahwa organisasi itu terlarang dan keluar dari Ahlussunnah.

    Karena ada berbagai penamaan “perkumpulan” di negeri kita, yang masing2 penamaan itu memiliki definisi yang berbeda dan tentu saja hukum kebolehannya berbeda. Ana sepakat bahwa hukum asal “perkumpulan” itu boleh dan mubah karena itu adalah WASILAH (SARANA). Dan yang menjadikan terlarang manakala perkumpulan itu menyelisihi syariat, seperti tujuan yang diharamkan, landasan pokok yang diharamkan seperti berhukum dengan thoghut pancasila, dan membawa anggotanya kepada HIZBIYAH. Berikut macam2 perkumpulan:

    – Organisasi dengan segala macam bentuknya (politik, pemerintah, non pemerintah, kesehatan, massa, profesi, sosial, pendidikan, dakwah, agama)
    – Klub dengan berbagai bentuknya (olahraga, profesi, sosial)
    – Panitia
    – Tim/Regu
    – Paguyuban
    – Yayasan

    Dan hendaknya orang yang memiliki bashirah (pandangan yang tajam jauh ke depan) sudah mengetahui perkumpulan manakah yang akan menyeret anggotanya kepada hizbiyah.

    Dan yang ana ketahui bahwasanya orang-orang yang bergabung bersama Ormas, partai, organisasi dakwah lebih cenderung untuk bertindak hizbiyah. Ini bisa kita saksikan dari apa yang keluar dari amalan mereka dan sikap mereka kepada orang yang berbeda hizb dengan mereka bukan karena alasan al wala wal baro di atas al-Quran dan as-Sunnah

    Kalau bermusuhan karena menerapkan al wala wal baro di atas al-Quran dan as-Sunnah maka itu disyariatkan. Adapun yang terlarang manakala bermusuhan disebabkan hizbiyah.

    Dan dengan adanya berbagai Ormas, partai, organisasi dakwah tanpa ada keperluan, hal itu membuka pintu-pintu perpecahan yang merupakan sunnah musyrikin yang diharamkan dalam syariat kita yang mulia ini. Jika ormas, partai, organisasi dakwah itu memang diperlukan dan mendesak untuk dibentuk, seyogyanya hanya ada 1 dan tidak berbilang sebagai realisasi persatuan kaum Muslimin. Wallahu a’lam.

  15. Salma berkata:

    Bentuklah organisasi atau kepanitiaan ketika memang diperlukan dan ada tujuan, adapun ketika sudah tidak diperlukan lagi maka bubarkan organisasi dan panitia tersebut. Contoh yang bagus dalam perkara ini adalah Laskar Jihad Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah.

    Ia dibentuk manakala urgent untuk didirikan dan dibubarkan manakala memang sudah tidak diperlukan, apalagi jika telah nyata penyimpangannya dari tujuan semula. Sikap yang baik manakala seseorang mau rujuk kepada kebenaran.

  16. muslimah berkata:

    kembali kepada kebenaran adalah lebih baik daripada bersikukuh di dalam kebatilan.. ketika seseorang telah berkubang lumpur hizbiyah -dalam bentuk organisasi- maka sangat sulit bagi mereka untuk ruju’ kepada kebenaran. kecuali yang dirahmati allaah saja.. telah nampak dan sangat jelas beda antara yayasan dengan organisasi berikut sasaran dan tujuan2nya. wallahua’alam.

  17. muslimah berkata:

    ternyata komentarnya lebih panjang dai artikelnya.. perkataan asy syaikh albani rahimahullah sebenarnya sdh mencukupi menjawab sekian polemik.ketika seorang ulama menyampaikan pendapatnya..apakah layak kita berkata di atas perkataan mereka? sebagai bukti real dengan adanya Laskar Jihad dan alasan2 pembubarannya. wallahua’alam.

  18. Kita cukupkan bahwasanya organisasi yang bertujuan untuk ta’awun ‘alal birri wattaqwa dan dibentuknya adalah sebuah kebutuhan yang mengandung mashlahat, maka dibolehan. Adapun jika organisasi yang mengajak anggotanya untuk menjadi pengikut jama’ah dan di dalamnya mengandung penyelisihan al-Quran dan as-Sunnah maka tidak boleh diikuti bahkan seyogyanya dibubarkan, apalagi jika tidak begitu urgent dibentuk maka tidak usah dibentuk untuk menghindar dari jerat hizbiyah ke depannya.

    Fatwa ulama semisal Syaikh al-Albani sudah mencukupi, demkian pula contoh konkret pembentukan dan pembubaran Forum Komunikasi Ahlussunnah wal Jamaah dan munculnya Laskar Jihad sudah mencukupi sebagai contoh yang baik.

    Sepakat yah. Kita ruju’ kepada kebenaran adalah ciri Ahlussunnah.

    Comment closed.

Komentar ditutup.

KALENDER HIJRIAH

"Bukan suatu aib bagi seseorang untuk menampakkan manhaj Salafus Shalih, menisbatkan diri dan bersandar kepadanya bahkan wajib menerimanya dengan (menurut) kesepakatan para ulama karena sesungguhnya manhaj Salafus Shalih itu tidak lain hanyalah kebenaran." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Al Fatawa 4/149)

:: Pengunjung Blog Sunniy Salafy disarankan menggunakan Google Chrome [Klik disini] supaya daya jelajah anda lebih cepat ::

Radio Sunniy Salafy

Kategori
Permata Salaf

image