asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Sulaiman al-Qar’awi
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
“Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (an-Nahl: 91)
Penjelasan per-kata
Dan tepatilah perjanjian dengan Allah : yakni wajib memenuhi setiap janji yang telah diutarakan dari manusia.
Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpahmu itu sesudah meneguhkannya : yakni jangan mengingkari sumpah-sumpahmu itu setelah dikuatkan. Semakin kuat legalitas kekuatan sumpah itu maka semakin kuat pula dosa membatalkannya.
Penjelasan global
Allah Ta’ala memerintahkan kaum muslimin untuk memenuhi janji apabila mereka memberi janji, dikarenakan mengingkari janji itu hina dan tercela, tidak sesuai dengan ruh Islam dan kaum muslimin. Kemudian Dia kuatkan perkara ini secara khusus dengan larangan mengingkari sebuah perjanjian yang telah dikuatkan.
Juga Dia mengabarkan bahwasanya mereka (kaum muslimin) telah menjadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai saksi atas mereka dengan menunaikan apa yang mereka janjikan. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apa yang mereka perbuat dan akan membalas mereka atas perkara ini, apabila baik maka balasannya baik namun apabila buruk maka balasannya buruk.
Faidah hadits ini
1. Wajibnya memenuhi janji.
2. Haramnya mengingkari sumpah tanpa ada mashlahatnya, setiap kali sumpahnya memiliki legalitas yang kuat maka semakin kuat pula keharaman mengingarinya.
3. Kesempurnaan pengetahuan Allah atas segala sesuatu.
Ayat yang mulia ini menunjukkan wajibnya memenuhi janji. Juga menunjukkan haramnya mengingkari janji dikarenakan mengingkari janji itu akan membawa kepada mengurangi ta’zhimnya dia terhadap Allah Azza wa Jalla. jika sudah demikian akan menafikan tauhid.
[Dinukil dari kitab al-Jadid Syarhu Kitabut Tauhid, Penulis asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Sulaiman al-Qar’awi, hal. 421]
Baca juga 5 artikel terakhir di Blog Sunniy Salafy:
Tinggalkan komentar