Makna Fitnah Kubur dan Dalil-Dalilnya

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Berkata penulis (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah):

Maka Ahlus Sunnah beriman dengan fitnah kubur dan beriman dengan azab kubur dan nikmat kubur.

Fitnah di sini bermakna ujian. Yang dimaksud dengan fitnah kubur adalah pertanyaan-pertanyaan pada mayit apabila telah selesai dikubur tentang Rabbnya, agamanya, dan nabinya. Sesungguhnya Ahlus Sunnah wal Jamaah beriman kepada fitnah kubur karena al Quran dan as Sunnah telah menerangkan demikian. Adapun di dalam al Quran, Allah Subhanahu wata’ala telah berfirman,

يُثَبِّتُ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا بِالْقَوْلِ الثَّابِتِ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَفِي الآخِرَةِ وَيُضِلُّ اللَّهُ الظَّالِمِينَ وَيَفْعَلُ اللَّهُ مَا يَشَاءُ

"Allah meneguhkan (iman) orang-orang yang beriman dengan ucapan yang teguh itu dalam kehidupan di dunia dan di akhirat; dan Allah menyesatkan orang-orang yang lalim dan memperbuat apa yang Dia kehendaki." (Ibrahim: 27)

Maka sesungguhnya ini adalah menjelaskan masalah fitnah kubur sebagaimana telah tsabit dalam as shahihain dan lainnya dari hadits al Bara’ bin Azib Radhiallahu’anhu dari nabi Shallallahu’alaihi wasallam. [1]

(selengkapnya…)

Kebenaran Tercampakkan karena Kedengkian dan Kesombongan

Al-Ustadz Abul Abbas Muhammad Ihsan

Nikmat-nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan kepada umat manusia tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Di antara nikmat paling agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan adalah diciptakan-Nya mereka di atas fitrah yang mulia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا

“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Ar-Rum: 30)

Di antara fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan umat manusia di atasnya adalah mencintai kebenaran dan mencarinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Hati adalah makhluk yang mencintai kebenaran, menginginkan dan mencarinya.” (Majmu’ Fatawa, 10/88)

Beliau pun berkata: “Maka sesungguhnya al-haq (kebenaran) itu dicintai fitrah yang baik, dan dia (al-haq) itu lebih dicintai, lebih dimuliakan, lebih lezat bagi fitrah dibandingkan kebatilan yang tidak ada hakikatnya. Sungguh fitrah tidak mencintai hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 16/338)

(selengkapnya…)

Lima Tahapan Kehidupan yang Dialami Manusia

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Dinamakan dengan hari akhir karena sudah tidak ada hari lagi sesudahnya dan ini adalah tahapan akhir yang dialami manusia. Dan manusia itu mengalami lima tahapan kehidupan:

Tahapan ketiadaan, kemudian tahapan di alam rahim, kemudian alam dunia, dan kemudian alam barzakh, dan kemudian alam akhirat.

1. Tahapan ketiadaan adalah sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah Tabaroka wata’ala,

هَلْ أَتَى عَلَى الإنْسَانِ حِينٌ مِنَ الدَّهْرِ لَمْ يَكُنْ شَيْئًا مَذْكُورًا

"Bukankah telah datang atas manusia satu waktu dari masa, sedang dia ketika itu belum merupakan sesuatu yang dapat disebut?" (al Insan: 1)

Dan Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلا ثُمَّ لِتَبْلُغُوا أَشُدَّكُمْ وَمِنْكُمْ مَنْ يُتَوَفَّى وَمِنْكُمْ مَنْ يُرَدُّ إِلَى أَرْذَلِ الْعُمُرِ لِكَيْلا يَعْلَمَ مِنْ بَعْدِ عِلْمٍ شَيْئًا وَتَرَى الأرْضَ هَامِدَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan, kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan di antara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) di antara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dahulunya telah diketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering, kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam tumbuh-tumbuhan yang indah." (al Hajj: 5)

(selengkapnya…)

Ebook: 24 Pedoman dan Bimbingan Syar’i dalam Menggunakan Handphone.chm

Bismillah,

Ini adalah risalah yang ditulis oleh Al-Akh Abu Ibrahim ‘Abdullah bin Ahmad bin Muqbil hafizhahullah, dengan mendapat taqrizh (pujian) dari Asy-Syaikh Al-’Allamah Muhammad bin ‘Abdil Wahhab Al-Wushabi Al-‘Abdali hafizhahullah.

Risalah ini berisi tentang pembahasan 24 pedoman dan bimbingan syar’i dalam menggunakan Jawwal/ (HP). Saya mencukupkan untuk langsung menyebutkan pedoman-pedoman tersebut saja tanpa menyebutkan pujian Asy-Syaikh Al-Wushabi dan muqaddimah penulis.

Type: Compiled HTML Help file (chm)
Size: 144 kb
Download: k l i k d i s i n i
Mirror download: k l i k d i s i n i

Ebook compiled by Akhukum fillah
Abu Harun as Salafy

Semoga bermanfaat

Hukum Wanita Mengenakan Perhiasan Emas dan Perak

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Dibolehkan bagi wanita mengenakan perhiasan emas dan perak sesuai dengan kewajaran. Ini adalah ijma’ para ulama. Akan tetapi ia tidak boleh menampakkan perhiasanannya itu kepada lelaki yang bukan mahramnya. Bahkan ia harus menutupinya, khususnya saat ke luar rumah dan di tempat yang tidak mungkin terelak dari pandangan lelaki karena itu menimbulkan fitnah (godaan).

Sedangkan wanita dilarang memperdengarkan kepada lelaki suara gemerincing gelang-gelang (binggel) di kakinya, yang perhiasan itu menyelinap di balik busananya, apalagi dengan perhiasan yang tampak [1].

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 22]

_________
Footnote:

[1] Allah Subhanahu wata’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (an Nuur: 31)

Hukum Menyemir Rambut Bagi Wanita

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Jika rambutnya telah memutih (uban) maka ia diperkenankan menyemirnya dengan warna selain hitam, karena adanya larangan umum dari nabi Shallallahu’alaihi wasallam untuk menyemir rambut dengan warna hitam.

Imam an Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin hal. 626, mengatakan, "Bab Larangan Bagi Lelaki dan Wanita Menyemir Rambutnya Dengan Warna Hitam". [1]

Di dalam kitab al Majmu’ I/324, ia mengatakan, "Larangan menyemir rambut dengan warna hitam tidak ada bedanya bagi lelaki dan wanita. Inilah madzhab kami (Madzhab Syafi’i)."

Adapun menyemir rambut hitam bagi wanita agar berubah menjadi warna lain, menurut hemat saya hal itu tidak boleh, karena tidak perlu. Dan karena kehitaman warna rambut adalah suatu keindahan, bukan warna buruk yang perlu dirubah. Di samping itu, melakukan semacam ini adalah menyerupai perbuatan wanita kafir.

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 21]

_________
Footnote:

[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy:

باب نهي الرجل والمرأة عن خضاب شعرهما بسواد

عن جابر رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قال: أتي بأبي قحافة والد أبي بكر الصديق رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يوم فتح مكة ورأسه ولحيته كالثَّغَامَةِ بياضاً، فقال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: <غيروا هذا واجتنبوا السواد> رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Bab Larangan Bagi Lelaki dan Wanita Menyemir Rambutnya Dengan Warna Hitam

Dari Jabir Radhiallahu’anhu, katanya: "Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam didatangi oleh para sahabat dengan disertai oleh Abu Quhafah yaitu ayahnya Abu Bakar as-Shiddiq radhiallahu ‘anhuma pada hari pembebasan kota Makkah, sedang kepala dan janggut Abu Quhafah itu sudah putih bagaikan bunga tsaghamah, kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: "Ubahlah olehmu semua warna putih ini, tetapi jauhilah -yakni janganlah menggunakan- warna hitam." (Riwayat Muslim)

Hukum Mewarnai Kuku Dengan Serbuk Daun Pacar

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Imam an Nawawi dalam kitab al Majmu’ I/3/24, berkata, "Mewarnai (kuku) kedua tangan atau (kuku) kedua kaki dengan serbuk daun pacar adalah disunnahkan bagi wanita yang bersuami, berdasarkan hadits-hadits yang masyhur tentang hal itu."

Dalam hal ini an Nawawi  menunjuk pada pada hadits yang diriwayatkan Abu Dawud, bahwasanya seorang wanita bertanya kepada ‘Aisyah Radhiallahu’anha tentang mewarnai kulit (kuku) dengan serbuk daun pacar. Dia menjawab, "Tidak apa-apa. Hanya saja aku tidak suka, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tumpuhan kasihku, tidak menyukainya." (HR. Abu Dawud dan an Nasa’i)

Juga hadits nabi Shallallahu’alaihi wasallam dari ‘Aisyah berkata bahwasanya seorang wanita mengacungkan tangan dari balik tabir -sedang ditangan wanita itu ada sebuah kertas bertulis ‘kepada rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam’-. Lalu nabi Shallallahu’alaihi wasallam mengepalkan tangan beliau dan bersabda, "Aku tidak tahu, tangan seorang lelaki-kah (di balik tabir itu) atau tangan seorang perempuan?" Wanita itu menjawab, "Tangan seorang perempuan." Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Andaikan kamu perempuan, tentu kamu ubah warna kukumu." Maksudnya dengan pewarna dari serbuk daun pacar. (HR. Abu Dawud dan an Nasa’i)

Hanya saja wanita tidak boleh mewarnai kukunya dengan bahan cairan yang rekat menempel keras dan menghalangi air untuk bersuci [1].

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 20-21]

_________
Footnote:

[1] Seperti pewarna kuku yang disebut kuteks

Waktu Khitan

Salim bin Ali bin Rasyid Asy-Syubli Abu Zur’ah
Muhammad bin Khalifah bin Muhammad Ar-Rabah.

Sungguh telah berlalu penjelasan tentang hukum khitan yaitu wajib [1]. Dan termasuk di antara hal-hal yang telah diketahui di dalam ilmu ushul fiqh, bahwasanya suatu kewajiban menuntut agar dilakukannya perintah tersebut dengan segera. Sesungguhnya telah ada di dalam sebagian hadits tentang penentuan waktu khitan, yaitu pada hari ketujuh [2].

Terdapat di dalam masalah ini tiga hadits yang menunjukkan bahwa khitan itu dilakukan pada hari ketujuh. Dan hadits-hadits tersebut tidak ada yang terluput dari perbincangan para ulama. Dan kami bawakan keterangan rinci tentang hal ini di dalam pembahasan berikut ini :

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu’anhu, ia berkata:
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassalam mengaqiqahi Al Hasan dan Al Husain (dan beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhitan keduanya pada hari ketujuh).
Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Adi di dalam Al Kamil (3/1075), Imam Thabrani didalam Ash Shaghir (2/122), Imam Baihaqi di dalam Al Kubra (8/324) dan di dalam Asy Sy’ab (6/394) dari jalan sanad Muhammad bin Abis Sari al Atsqalani mengatakan, “ Telah bercerita kepadaku Al Walid bin Muslim dari Zuhair bin Muhammad dari Muhammad bin Munkadir darinya.
Dan berkata Imam Thabrani: Tidak ada yang meriwayatkan hadits ini yang menambahkan lafadz,“Beliau Shallallahu ‘alaihi wassalam mengkhitan keduanya pada hari ketujuh”.

(selengkapnya…)

Wanita Yang Cantik Suka Memotong Kuku

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Seharusnya wanita senantiasa mengamalkan dan memelihara khishal al-fithrah (karakteristik fitrah) yang khas dan laik bagi wanita. Yaitu memotong kuku dan memelihara kebersihannya jangan sampai kotor atau panjang. Karena memotong kuku adalah sunnah menurut ijma’ dan termasuk khishal al-fithrah yang tertera di dalam hadits. Di samping itu dengan memotong kuku akan tampak kebersihan dan keindahan. Sebaliknya, dengn membiarkanya kuku memanjang akan tampak buruk dipandang bagaikan kuku binatang buas, disamping menumpuknya kotoran di bawah kuku dan terhalangnya air untuk sampai ke bawah kuku. menyedihkan, bahwa sebagian wanita muslimah tergiur dan tertarik memanjangkan kukunya untuk meniru-niru trend wanita kafir, disamping karena ketidaktahuan tentang as-sunnah.

Disunnahkan bagi wanita mencukur rambut ketiak dan yang di sekitar alat kelaminnya sebagai pengamalan hadits tentang itu, di samping untuk keindahan tubuh. Sebaiknya hal itu dilakukan setiap pekan, atau jangan sampai membiarkannya lebih dari empat puluh hari.

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 13]

Setiap Hamba Membutuhkan Taubat dan Istighfar

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Telah tsabit dalam kitab Shahihain dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu dari nabi Shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Allah Ta’ala berfirman,

"Aku sesuai dengan persangkaan hamba-Ku terhadap-Ku dan Aku selalu bersamanya ketika dia mengingat-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam dirinya, maka Aku pun akan mengingatnya dalam diri-Ku. Apabila dia mengingat-Ku dalam suatu perkumpulan manusia, maka Aku pun akan mengingatnya dalam suatu kumpulan makhluk yang lebih baik dari mereka. Apabila dia mendekati-Ku sejengkal, maka Aku akan mendekatinya sehasta. Apabila dia mendekati-Ku sehasta, maka Aku akan mendekatinya sedepa. Dan apabila dia datang kepada-Ku dengan berjalan, maka Aku akan datang kepadanya dengan berlari." (Shahih Muslim no.4832)

Pada sebagian atsar disebutkan: Allah Ta’ala berfirman,

Ahli dzikir-Ku adalah ahli majelis-Ku, ahli syukur-Ku adalah ahli ziarah-Ku. Orang yang senantiasa taat kepada-Ku, ia akan mendapatkan kemuliaan-Ku. Orang yang maksiat kepada-Ku, Aku tidak membuatnya putus asa dari rahmat-Ku. Jika mereka bertaubat maka Aku adalah kekasih mereka. Sesungguhnya Allah Ta’ala mencintai orang-orang yang gemar bertaubat. Jika mereka tidak betaubat maka Aku adalah penyembuh mereka, Aku uji mereka dengan musibah hingga Aku bersihkan mereka dari dosa-dosa."

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلا يَخَافُ ظُلْمًا وَلا هَضْمًا

"Dan barang siapa mengerjakan amal-amal yang saleh dan ia dalam keadaan beriman, maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil (terhadapnya) dan tidak (pula) akan pengurangan haknya." (Thaahaa: 112)

Dikatakan bahwa orang yang berbuat kezhaliman akan ditimpakannya dosa-dosa orang yang dizhaliminya. Sedangkan al Hadhm (sebagimana tersebut dalam ayat di atas) yaitu akan mengurangi amalan-amalan baiknya.

(selengkapnya…)

Bertaubat Dari Perbuatan Dosa

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah

Sebagian generasi salaf berkata, "Konon nabi Daud ‘Alahis sholatu wassalam setelah bertaubat lebih baik daripada sebelum berbuat kesalahan."

Maka barangsiapa yang telah diberi ketetapan untuk bertaubat, maka keadaannya sebagaimana yang dikatakan oleh Sa’id ibnu Jubair Radhiallahu’anhu, "Sesungguhnya seorang hamba benar-benar mengerjakan amal kebaikan lalu amalan tersebut memasukkannya ke dalam Neraka, dan seorang hamba benar-benar mengerjakan amalan kejelekan, lalu amalan itu memasukkannya ke dalam Surga."

Itu terjadi karena ketika yang bersangkutan mengerjakan amalan kebaikan, amalannya itu selalu terpampang di depan matanya dan ia berbangga dengan itu. Sebaliknya, ia mengerjakan amalan kejelekan yang kemudian terus-menerus menghantuinya lalu meminta ampun kepada Allah Azza wajalla dan bertaubat kepada-Nya dari dosa-dosanya tersebut.

(selengkapnya…)

Updated Jadwal Kajian Rutin di Cikarang (19/10/2009)

Bismillah,

Berikut adalah jadwal ta’lim rutin yang diselenggarakan oleh Forum Da’wah As Salafiyyah Cikarang. [Updated 19 Oktober 2009]

Updated kali ini adalah dengan dibukanya tempat kajian baru di Masjid ar Rahman Perum Gramapuri Persada Blok J setiap hari Sabtu malam Ahad ba’da sholat Isya. Selain itu juga mulai diadakan (baru dimulai) pembahasan kitab Zaadud Da’iyyatu ilallah setiap hari Ahad pekan ke 3 dan 5. Perubahan juga terjadi pada waktu belajar para Ummahat yang semula setiap sore hari kini dirubah setiap pagi hari. Berikut adalah informasi updated selengkapnya:

Senin
Pembahasan Kitab Umdatul Ahkam & Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah fii Da’wati ilallah
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Isya (19.30 s/d 21.00). Bagi yang tidak bisa hadir di malam hari bisa hadir di pagi hari Pkl. 10.00 s/d selesai.
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Selasa
Pembahasan Kitab Umdatul Ahkam & Al Jadid Syarh Kitabut Tauhid
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Isya (19.30 s/d 21.00). Bagi yang tidak bisa hadir di malam hari bisa hadir di pagi hari Pkl. 10.00 s/d selesai.
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Rabu
Pembahasan Kitab Umdatul Ahkam & Huquq (Hak-Hak Yang Sesuai dengan Fitrah dan Dikuatkan Syari’at)
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Isya (19.30 s/d 21.00). Bagi yang tidak bisa hadir di malam hari bisa hadir di pagi hari Pkl. 10.00 s/d selesai.
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Jumat
Pembahasan Kitab Al Jadid Syarh Kitabut Tauhid & Iqro’ Qiroati
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Isya (19.30 s/d 21.00). Bagi yang tidak bisa hadir di malam hari bisa hadir di pagi hari Pkl. 10.00 s/d selesai.
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Sabtu
Pembahasan Kitab Qaulul Mufid
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Isya (19.30 s/d 20.30).
Tempat: Masjid ar Rahman Perum Gramapuri Persada Blok J. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Ikhwan (Laki-laki)

Ahad Pekan 1, 2, 4
Pembahasan Kitab Manhajul Anbiya’ fii Tazkiyatin Nufus
Oleh: al Ustadz Sholehuddin
Waktu: Ba’da sholat Ashar (16.00 s/d 17.30).
Tempat: Masjid ar Rahman Kampung Cironggeng Barat Rt.001/08. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Ahad Pekan 3, 5
Pembahasan Kitab Zaadud Da’iyyatu lillah
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Ba’da sholat Ashar (16.00 s/d 17.30).
empat: Masjid ar Rahman Kampung Cironggeng Barat Rt.001/08. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Umum

Belajar Bahasa Arab
Pembahasan Kitab Durusul Lughoh & Al Mumti’ Syarh Al Ajurumiyyah
Oleh: al Ustadz Abu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Setiap hari Ba’da sholat Shubuh (05.30 s/d 06.00). Bagi yang tidak bisa hadir di waktu Shubuh bisa hadir ba’da Zhuhur s/d selesai.
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Ikhwan (Laki-laki)

Kajian Khusus Ummahat (Ibu-Ibu)
Pembahasan Kitab Durusul Lughoh, Al Mumti’ Syarh Al Ajurumiyyah, Nashihati lin Nisa, Iqro Qiroati, dan lain-lain.
Oleh: al Ustadzah Ummu Abdurrahman Kuningan
Waktu: Setiap hari Pkl. 09.00 s/d 10.00).
Tempat: Perum Telaga Murni Blok E19 No. 6A, Cikarang Barat. Contact Person: 0852 1557 0199
Peserta: Akhwat (Wanita)

Barokallahu fiikum wa jazakumullahu khoiron.

Jika ada yang ingin informasi lebih jelas atau lainnya seputar pelaksanaan kajian rutin yang diselenggarakan Forum Da’wah As Salafiyyah Cikarang silahkan ditanyakan

di Sini
.

Penegakan Hujjah bagi Ahlul Bid’ah

Dibawakan oleh al Ustadz Abdullah Sya’roni di sela-sela pembahasan kajian kitab Syarhus Sunnah lil Imam Al Barbahari

Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali

Kaitannya dengan pelaku bid’ah, Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali ketika ditanya, "Wahai syaikh kami semoga Allah menjagamu, di sana terdapat beberapa pertanyaan yang beredar di kalangan para penuntut ilmu. Apakah disyaratkan di dalam kita membid’ahkan orang yang terjerumus ke dalam atu kebd’ahan atau bahkan banyak kebid’ahan, apakah disyaratkan iqomatul hujjah?

Jawab
Yang masyhur di kalangan ahlus sunnah, bahwa orang yang terjerumus ke dalam amalan kufur, tidak dikafirkan sampai ditegakkan hujjah terlebih dahulu.

Adapun orang yang terjerumus ke dalam kebid’ahan ada beberapa macam:

(selengkapnya…)

Bagaimana Menyikapi Orang Awam yang berbuat Bid’ah?

Dibawakan oleh al Ustadz Abdullah Sya’roni di sela-sela pembahasan kajian kitab Syarhus Sunnah lil Imam Al Barbahari

Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali

Kaitannya dengan orang awam yang berbuat bid’ah, Syaikh Rabi’ bin Hadi al Madkhali ditanya: Orang yang ikut-ikutan kepada pelaku bid’ah apakah mereka juga perlu kita hajr (dijauhi atau diboikot)?

Maka syaikh menjawab: Orang yang tertipu dari kalangan mereka (yakni orang yang jahil cuma ikut-ikutan) dapat kita ketahui (oo.. ini cuma ikut-ikutan). Jangan tergesa-gesa untuk mengatakan dia mubtadi’, dia sesat. Ajarkan dulu mereka dan terangkan dulu kepada mereka al haq. Karena kebanyakan mereka itu menginginkan kebaikan, sampai shufi-pun menginginkan kebaikan. Demi Allah, seandainya di sana terdapat kegiatan-kegiatan dakwah Salafy, niscaya engkau akan melihat mereka akan masuk ke dalam salafy secara berbondong-bondong ataupun perorangan. Jangan landasan yang ada pada kalian itu adalah manghajr orang, mentahdzir orang, menjauhi umat, jangan !! (tahdzir sana tahdzir sini). Hendaklah yang menjadi asas (landasan) kalian adalah hidayatunnas (memberikan petunjuk kepada manusia). memasukkan orang kepada kebaikan.

(selengkapnya…)

Sholat Wanita dan Kekhususannya Dibanding Laki-Laki

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Adzan dan Iqomah

Tidak disyariatkan bagi kaum wanita untuk melaksanakan adzan dan iqamat baik di dalam perjalanan ataupun tidak. Adzan dan iqamat merupakan hal yang dikhususkan bagi kaum pria sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu Qudamah di dalam kitabnya Al Mughni mengatakan, "Dalam perkara ini sepengetahuanku tidak ada perbedaan pendapat antar ulama."

Pakaian Wanita Ketika Sholat

Tubuh wanita seluruhnya aurat kecuali wajahnya. Tentang kedua telapak tangannya dan kedua kakinya terdapat perbedaan pendapat. Itu semua dalam kondisi tidak dilihat lelaki yang bukan mahramnya. Apabila dilihat olehnya maka wajib baginya menututpi dirinya seperti halnya di luar sholat, ia wajib menutupi dirinya dari pandangan lelaki. Di dalam sholatnya wanita harus menutupi kepala, leher, dan bagian-bagian tubuh lainnya hingga punggung kedua telapak kakinya.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Allah tidak menerima shalat wanita yang telah haidh (baligh) kecuali bila ia mengenakan kerudung (dalam shalatnya)”. (HR. Abu Dawud no. 641 dan selainnya dari hadits Aisyah) [1]

(selengkapnya…)

Hukum Aborsi (Menggugurkan Janin) Adalah Perkara Yang Diharamkan

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Wahai saudariku wanita Muslimah, berdasarkan tuntunan syari’at engkau mengemban amanah terhadap kehamilan yang Allah Ta’ala ciptakan dalam rahimmu. Untuk itu janganlah kamu tutup-tutupi amanat tersebut. Allah Ta’ala berfirman,

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ

“Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Janganlah kamu mencari alasan untuk menggugurkan kandunganmu dan menghindar darinya dengan cara apapun, karena Allah Ta’ala memberikan keringanan padamu dengan berbuka di bulan Ramadhan bilamana puasa itu menyusahkan dirimu atau puasa itu dapat membahayakan kehamilanmu.

Sungguh, perbuatan aborsi (menggugurkan kandungan) tidak asing lagi di zaman ini. Padahal perbuatan ini adalah perbuatan yang diharamkan. Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan ke dalam kandungan dan janin itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dan termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. Ini termasuk dalam rangkaian Hukum Pertanggungjawaban Pidana, pihak yang telah melakukan pembunuhan berkewajiban membayar diyat sesuai perincian ketentuan yang ada.

(selengkapnya…)

Hukum Mengerik Rambut Alis

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Haram bagi wanita muslimah untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Shalallahu’alaihi Wassalam.

Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya. Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah azza wajalla, yang mana syaitan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

(selengkapnya…)

Yang Harus Dilakukan Wanita Saat Tuntasnya Darah Nifas

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Wanita yang nifas pada saat tuntasnya darah nifas, wajib baginya untuk mandi sebagaimana diwajibkannya terhadap wanita yang telah habis masa haidhnya, dalil yang menunjukkan pada hal tersebut adalah.

Dari Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, ia berkata, "Wanita-wanita yang mengalami nifas pada zaman Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam adalah empat puluh hari." (HR. Imam yang lima kecuali an-Nasa’i)

Majdudin Ibnu Taimiyah (kakek dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) Rahimahullah dalam Muntaqa al-Akhbar I/184 mengatakan, "Menurutku makna hadits di atas adalah: Bahwasanya dahulu seorang shahabiyah yang nifas pernah diperintahkan untuk berdiam menunggu sampai 40 hari. Demikian itu agar berita hadits ini tidak disebut bohong. Karena kenyataannya tidak mungkin kebiasaan wanita dalam masalah haidh atau nifas di suatu masa itu semua

(selengkapnya…)

Definisi dan Masa Nifas

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Nifas yaitu darah yang keluar dari rahim karena sebab melahirkan atau setelah melahirkan. Darah Nifas yaitu darah yang tertahan tidak bisa keluar dari rahim dikarenakan hamil. Maka ketika melahirkan, darah tersebut keluar sedikit demi sedikit. Darah yang keluar sebelum melahirkan disertai tanda-tanda kelahiran, maka itu termasuk darah nifas juga. Dalam hal ini, para fuqaha membatasi dua atau tiga hari sebelum melahirkan. Dan apa yang dinamakan Melahirkan, yaitu jika yang keluar dari rahimnya itu sudah berbentuk Manusia, baik bentuknya sempurna ataupun tidak. Minimal berbentuk manusia, sekitar 81 hari (bulan ke-3).

Maka, apabila keluar sesuatu dari rahim sebelum waktu tersebut (81 hari), dan disertai dengan keluarnya darah, maka janganlah menganggap itu darah nifas, jangan tinggalkan sholat dan puasa, karena yang keluar tersebut adalah darah yang rusak dan dia dihukumi darah istihadhah.

(selengkapnya…)

Hukum Tato Untuk Wanita

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Haram bagi wanita menato bagian-bagian tubuhnya karena nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menato (baik di punggung telapak tangan atau wajah atau di bagian lain dari tubuhnya) dan wanita yang meminta ditato. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar. Karena nabi Shallallahu’alaihi wasallam melaknat wanita yang menato dan wanita yang meminta ditato. Sedangkan pelaknatan hanya terjadi karena suatu dosa besar. [1]

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 20]

___________
Footnote:

[1] Tambahan dari admin blog Sunniy Salafy: Dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ: لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ تَعَالَى، مَالِي لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي كِتَابِ اللهِ: {وَمَا آتَاكُمْ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ}

Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam bersabda, “Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”

Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, ’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’ (Al Hasyr:7)” (Hadist Riwayat Bukhari – Muslim) Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus)

 

Ebook: Offline Blog Sunniy Salafy 04 (Updated 03/10/2009 | 14 Syawal 1430 H)

بسم الله الرحمن الرحيم

Ini adalah seluruh arsip file artikel yang ada di blog ini [sunniy.wordpress.com] updated 3 Oktober 2009 dengan total 287 artikel Islam yang kami kemas dalam bentuk chm. Semoga bermanfaat untuk kaum Muslimin.

Kuras habis artikel blog ini [Menu Download tidak termasuk di dalamnya]

| Ebook Arsip artikel sunniy.wordpress.com on CHM Versi 04| 2.4 MB

Link download alternatif

Hukum Istri Yang Ingin Bercerai Dari Suaminya Tanpa Alasan Syar’i

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Jika istri tidak suka kepada suami dan tidak pula menghendaki tetap bersamanya, apa yang harus dilakukannya?

Allah Subhanhu wata’ala berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

"Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." (al-Baqarah: 229)

(selengkapnya…)

Hukum Mengikir Sela-Sela Giginya Untuk Kecantikan

Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Haramkan bagi wanita muslim untuk mengikir gigi-giginya dengan tujuan memperindah diri. Yakni dengan mengikir sela-sela giginya dengan menggunakan alat kikir hingga membentuk kerenggangan sedikit di sela-sela giginya itu supaya kelihatan cantik. Namun apabila terdapat kotoran pada gigi-giginya yang mengharuskannya mengubahnya, dengan tujuan untuk menghilangkan kotoran tersebut, atau karena terdapat ketidaknyamanan yang mengharuskannya untuk memperbaikinya dengan tujuan untuk menghilangkan ketidaknyamanan tersebut, maka perbuatan tersebut tidak mengapa karena hal itu termasuk dalam berobat dan membuang kotoran yang hanya bisa dilakukan oleh seorang dokter wanita spesialis.

[Dinukil dari kitab Tanbihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 19-20]

 

Donasi Gempa Sumatra Barat 2009

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kepada semuanya yang ingin membantu kaum muslimin korban gempa di Kota Padang Sumatera Barat dan sekitarnya, bisa menyalurkannya melalui rekening di bawah ini.*)

Very Naldy
BCA KCP I DEPOK
715 0 479 589

Rekening ini milik Al Akh Abu Abdir Roziq di Depok yang insya Allah secepatnya akan berangkat ke Padang. Doakan juga semoga secepatnya bisa terbentuk Tim Relawan yang akan membantu evakuasi dan penanganan korban. Semoga kita senantiasa mendapatkan pertolongan dari Allah Ta’ala.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

والله في عون العبد ما كان العبد في عون أخيه

“Sesungguhnya Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hamba tersebut menolong saudaranya” (HR. Muslim)

Ayub Abu Ayub
Depok

Konfirmasi: 0813 155 441 02 (Ayub Abu Ayub)
0812 80 60 21 07 (Abu Abdir Roziq)

*) Untuk sementara, bantuan yang diakomodasi adalah yang berupa uang. Adapun yang berupa barang, obat-obatan dan yang semisalnya, insya Allah konfirmasi menyusul.

Sumber: http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/2054

ALTERNATIF LAIN PENYALURAN BANTUAN:

SMS dari redaksi Asy-Syariah (HP.085228261137), dari agen majalah Asy-Syariah Bukittinggi al Akh Abu Syaif (HP.081973512017):

Bismillah, kepada ikhwannifiddin azzakumullah, dengan adanya musibah yang menimpa saudara kita kaum muslimin yang ada di Sumbar, ana secara pribadi menghimbau ikhwan untuk segera menggalang dana guna meringankan beban saudara kita di Sumbar, atas bantuannya ana ucapkan jazakumullahu khair. Ikhwan bisa transfer ke:

Yufan Amri
BANK MANDIRI Kcp Bukittinggi Aur Kuning
Rek: 1110005477266

Insya Allah dana akan disalurkan langsung kepada korban.

Pendidikan Model Tanya Jawab Untuk si Kecil

Ummu Harun As Salafiyyah

Memberikan tarbiyah kepada anak hendaknya diberikan sejak usia dini, bahkan sejatinya dilakukan ketika masa hamil. Hal ini adalah sebuah keniscayaan agar kita beroleh anak yang shalih, cerdas, kuat, dan pintar.

Ada beberapa tipe dalam mendidik anak-anak kita, salah satunya adalah dengan model tanya jawab. Maksudnya kita memberikan pertanyaan dan kita ajarkan jawabannya kepada si kecil sehingga si kecil tahu maksudnya dan hapal bagaimana berislam dengan benar. Dan model memberikan pertanyaan dan jawaban adalah salah satu model pendidikan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasalam kepada para shahabat Radhiallahu’anhum, sebagaimana dalam hadits Jibril ‘Alaihis salam yang masyhur ketika mengajarkan makna islam, iman, dan ihsan kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan para shahabat radhiallahu’anhum

(selengkapnya…)

Kajian Rutin di Cikarang Dimulai Kembali

Bismillah,

Setelah libur beberapa hari karena Idul Fitri 1430 H, kajian rutin di Cikarang kembali dimulai. Kajian perdana pasca Idul Fitri pada hari Ahad, 4 Oktober 2009, dengan mudzakaroh kitab Nashihati li Tholabatil Ilmi karya asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i.

Adapun pembahasan kajian masih seperti biasa sesuai jadwal terdahulu [Lihat di Sini]. Untuk kajian mingguan setiap Ahad sore ba’da Ashar akan dimulai Ahad, 11 Oktober 2009.

Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, ajak keluarga dan teman-teman untuk hadir di kajian rutin setiap hari di Cikarang.

a/n. Forum Dakwah as Salafiyyah Cikarang